Jadwal Tahapan Penyaluran Dana STF Bagi GBPNS Jenjang Pendidikan Dasar 2015
Salam Dapodik News. Strategi untuk mewujudkan fungsi, peran, dan kedudukan guru, Pemerintah melakukan aneka macam kebijakan peningkatan profesionalisme guru dan peningkatan kesejahteraan guru. Salah satunya yakni pinjaman subsidi tunjangan fungsional (STF) bagi guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) jenjang pendidikan dasar yang dananya dialokasikan pada Direktorat P2TK Dikdas.
Baca Juga : Mekanisme Pembayaran Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) Bagi GBPNS Satuan Pendidikan Dasar Tahun 2015
Dimana pinjaman STF kepada GBPNS bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru sehingga penghasilan yang diterima sebagai GBPNS dapat digunakan untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya serta sebagai penghargaan kepada guru yang telah melakukan tugas dengan sebaikbaiknya.
- Guru yang termasuk sebagai nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional yakni semua guru yang datanya valid dalam Dapodikdas.
- Pemerintah menentukan kuota nasional tahun 2015 bagi guru jenjang pendidikan dasar sebanyak 59.916 orang.
- Kuota nasional akan didistribusikan menjadi kuota kab/kota secara proporsional berdasarkan nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional.
- Penentuan nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional berdasarkan data guru yang sudah valid pada Dapodikdas per tanggal 18 Maret 2015 sesuai dengan kriteria dan skala prioritas yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini dengan mempertimbangkan kesesuaian jumlah guru dengan kebutuhan guru di tingkat satuan pendidikan.
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi hak untuk membatalkan nominasi subsidi tunjangan fungsional apabila guru guru bersangkutan tidak memenuhi syarat, secara online melalui aplikasi SIM Tunjangan dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah ditentukan nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional.
- Setelah melewati batas waktu 7 (tujuh) hari sejak ditentukannya nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional, Pemerintah akan menetapkan penerima subsidi tunjangan fungsional berdasarkan urutan prioritas sesuai dengan kuota yang diterima oleh masing-masing kabupaten/kota.
Untuk acara penyaluran subsidi tunjangan fungsional sendiri akan dilaksanakan dalam 2 tahap yaitu
- Tahap 1 paling lambat final bulan April 2015.
- Tahap 2 paling lambat final Juni 2015.
Baca Juga : Besaran Dana Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) Yang Diterima GBPNS 2015Sekian dan Terima Kasih Semoga Bermanfaat!!!
Komentar
Posting Komentar