Mekanisme Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Bagi Guru RA/Madrasah Dalam Jabatan Tahun 2015

Salam Dapodik News. Penetapan calon Peserta Sertifikasi bagi guru RA/Madrasah dalam jabatan tahun 2015 dilakukan melalui pendataan pada acara PADAMU NEGERI (www.padamu.siap.web.id) milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan alur proses penetapan penerima bagi guru yang belum ikut Uji Kompetensi
Baca Juga : Alur Pelaksanaan Sertifikasi Guru RA dan Madrasah Dalam Jabatan Tahun 2015
 Penetapan calon Peserta Sertifikasi bagi guru RA  Mekanisme Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Bagi Guru RA/Madrasah Dalam Jabatan Tahun 2015

Keterangan :
  • Data diambil dari database PADAMUNEGERI (www.padamu.siap.web.id);
  • Data kemudian masuk ke dalam Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG);
  • Rekrutmen calon penerima diambil berdasarkan data yang sudah memiliki syarat pendataan dengan memiliki NUPTKyang aktif dan berstatus verval bintang empat sesuai dengan kuota yang tersedia
  • Penetapan penerima sertifikasi guru ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
  • Peserta yang masuk dalam kuota selanjutnya mengikuti Uji Kompetensi guru sebelum mengikuti PLPG.Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) ialah sarana untuk melakukan penetapan peserta. Aplikasi ini disediakan untuk operator Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kab/Kota, Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi dan Direktorat Pendidikan Madrasah sesuai kebutuhan masing-masing.
  • Verifikasi data dilakukan oleh operator sesuai dengan tugas masing- masing. Berikut alur verifikasi data proses penetapan penerima sertifikasi yang ditunjukkan pada gambar berikut 
 Penetapan calon Peserta Sertifikasi bagi guru RA  Mekanisme Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Bagi Guru RA/Madrasah Dalam Jabatan Tahun 2015
Penjelasan alur verifikasi data proses penetapan penerima sertifikasi ialah sebagai berikut :
  • Operator pada seksi Pendidikan Madrasah pada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota menginputlmenambah data calon penerima sertifikasi pada aplikasi AP2SG, status: belum verifikasi.
  • Dokumen fisik dari calon penerima kemudian diverifikasi oleh Operator pada seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kabupaten/Kota. Apabila disetujui maka calon diusulkan ke operator pada Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi, status menjadi : sudah verifikasi. Jika dianggap tidak layak maka diajukan penghapusan, statusnya ialah : diajukan hapus.
  • Operator pada Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi jikalau menyetujui peniadaan calon maka nama calon dihapus (status: hapus dari daftar), sedangkan bila tidak setuju, statusnya menjadi : belumverifikasi. Calon penerima yang dianggap memenuhi persyaratan diajukan statusnya menjadi : proposal calon.
  • Usulan calon penerima diajukan operator pada Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi ke operator pada Direktorat Pendidikan Madrasah.
  • Operator pada Direktorat Pendidikan Madrasah melakukan pemetaan LPTK penyelenggara sertifikasi, membuat SK penetapan penerima dan menginput nomor SK masing - masing LPTK berdasarkan longlist dan kuota yang tersedia. Status calon penerima yang di SK-kan menjadi : sudah disetujui.
  • Operator pada seksi Pendidikan Madrasah pada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota mencetak form A1 bagi calon penerima yang statusnya sudah disetuju', statusnya kemudian berubah menjadi : sudah cetak A1.
Adapun penetapan calon penerima diberikan kepada calon penerima yang usianya lebih tinggi kemudian memiliki masa kerja (pengalaman mengajar) lebih lama, terakhir golongan yang dimiliki guru ketika dicalonkan. Guru RA/Madrasah yang telah memenuhi persyaratan untuk menjadi penerima sertifikasi, namun belum memverifikasi dan memvalidasi NUPTK (updating datanya) melalui acara PADAMUNEGERItidak akan tercatat sebagai calon penerima sertifikasi tahun 2015, bagi mereka supaya segera melakukan updating data NUPTKnya melalui acara PADAMUNEGERIsecara online sebagai calon penerima sertifikasi pada tahun mendatang
Baca Juga :  Kriteria dan Persyaratan Menjadi Peserta Sertifikasi Guru Bagi Guru RA/Madrasah atau Guru Yang Diangkat Dalam Jabatan Pengawas Melalui PLPG Tahun 2015
Sekian dan terima kasih supaya bermanfaat!!!!
Sumber http://roda-pendidikan.blogspot.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Melakukan Pengisian Data Akreditasi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Aplikasi Dapodikmen Versi 8.14

Cara Pengisian Data Riwayat Jabatan Fungsional PTK di Aplikasi Daposikmen Versi 8.14

Cara Pengisian Data Blockgrant Pada Menu Tab Sekolah di Aplikasi Dap[odikmen versi 8.14