Penerbitan PP Untuk Honorer K2 Menjadi CPNS Kini Waktunya Lebih Ekspres/Cepat
Salam Dapodik News. Seperti yang kita tahu bahwa Proses pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS membutuhkan peraturan pemerintah sebagai payung hukumnya. Jika sebelumnya penerbitan PP honorer yakni Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 memakan waktu panjang sampai dua tahun, kali ini pemerintah mengklaim waktunya bakalan ekspres.
Berkaitan dengan hal itu Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Setiawan Wangsaatmaja "Memang harus ada payung hukumnya, tapi tidak lama kok,"
Kemenpan-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan "singkatnya waktu penerbitan PP ini lantaran hanya mengubah beberapa pasal saja. Salah satunya pasal penyelesaian K2, yang sebelumnya hanya sampai 2014, kini akan diperpanjang.
Menurutnya "Kapan waktu perpanjangannya, akan ditentukan dalam rapat panja DPR dengan pemerintah,"
Di Lain Waktu Iwan, sapaan akrabnya, bukan hanya proses pengangkatan honorer K2 yang butuh PP, pelamar umum juga demikian.
Menururut iwan "Setiap proses penerimaan CPNS harus ada PP-nya. Jadi bukan hanya honorer, pelamar umum juga demikian. Karena penerimaan CPNS ini menggunakan anggaran negara, produknya (pegawai baru) juga digaji oleh negara),"( Sumber : Pemberian Apresiasi Bagi Sekolah Yang Memiliki Nilai Integritas Tinggi Dalam Penyelenggaraan UN
Baca Juga : Kemdikbud Persiapkan Kurikulum Jenis Baru Dengan 3 (Tiga) komponen di dalamnya
Baca Juga : 800 Guru Garis Depan akan di Sebar ke seluruh Pelosok Daerah Terpencil di Indonesia
Sekian dan terima Kasih Semoga Bermanfaat!!!
Sumber http://roda-pendidikan.blogspot.com
Komentar
Posting Komentar