Syarat dan Proses Penyaluran Dana BOS MA/PPS Ulya Tahun 2015

Salam Dapodik News.  Pada Tahun Anggaran 2015, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2015, yakni semester 2 tahun pelajaran 2014/2015 dan semester 1 tahun pelajaran 2015/2016.Penyaluran dana BOS dilakukan dalam dua periode/semesteran, yakni periode Januari-Juni dilakukan palinglambat bulan Maret 2015, dan periode Juli-Desember dilakukan paling lambat bulan September 2015. 
Baca Juga : Besaran Dana Bantuan Yang diterima MGMP SMP dalam Peningkatan Karier PTK SMP 2015
Penyaluran dana BOS ke Madrasah/PPS hanya dilakukan untuk madrasah swasta, sedangkan untuk madrasah negeri dana BOS tidak disalurkan melalui Tim Manajemen BOS Provinsi, tetapi sudah teranggarkan dalam DIPA masing-masing satker. 

Adapun Syarat penyaluran dana BOS diantaranya yakni sebagai berikut :
  • Bagi Madrasah/PPS yang belum memiliki rekening rutin, harus membuka nomor rekening  atas nama Madrasah/PPS (tidak boleh atas nama pribadi/yayasan). 
  • Madrasah/PPS mengirimkan nomor rekening tersebut kepada Tim Manajemen BOS  Kabupaten/Kota (Formulir BOS-04).
  • Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan mengkompilasi nomor rekening Madrasah/PPS dan selanjutnya dikirim kepada Tim Manajemen BOS Provinsi, disertakan pula daftar madrasah yang menolak BOS (Formulir BOS-05). 
Proses Penyaluran dana BOS : 
Penyaluran dana BOS MA/PPS Ulya untuk periode Januari-Desember 2015 dilakukan secara bertahap dengan ketentuan: 
  1. Dana BOS disalurkan setiap periode semesteran. 
  2. Dana BOS diperlukan dapat disalurkan dari KPPN ke Madrasah/PPS dengan tepat waktu pada setiap periode semesteran dengan ketentuan: 
  • Semester Pertama (Januari-Juli) dilakukan paling lambat final bulan Maret 2015; 
  • Semester Kedua (Juli-Desember) dilakukan paling lambat final bulan September 2015. 
Penyaluran dana dilaksanakan oleh Tim Manajemen BOS Provinsi dengan tahap-tahap sebagai berikut: 
  1. Tim Manajemen BOS Provinsi mengajukan Surat Permohonan Pembayaran Langsung (SPP-LS) dana BOS sesuai dengan kebutuhan yang disertakan lampiran nomor rekening masing-masing Madrasah/PPS penerima acara BOS; 
  2. Unit terkait di Kanwil Kementerian Agama Provinsi melakukan verifikasi atas SPP-LS dimaksud, kemudian menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS); 
  3. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi selanjutnya mengirimkan SPM-LS dimaksud kepada KPPN Provinsi; 
  4. KPPN Provinsi melakukan verifikasi terhadap SPM-LS untuk selanjutnya menerbitkan SP2D yang dibebankan kepada rekening Kas Negara; 
  5. KPPN mencairkan dana BOS langsung ke rekening masing-masing Madrasah/PPS  penerima acara BOS; 
  6. Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota dan Madrasah/PPS harus mengecek kesesuaian dana yang disalurkan dengan alokasi dana BOS yang ditetapkan oleh Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota. Jika terdapat perbedaan dalam jumlah dana yang diterima, maka perbedaan tersebut harus segera dilaporkan kepada Tim Manajemen BOS Provinsi untuk diselesaikan lebih lanjut; 
  7. Jika dana BOS yang diterima oleh Madrasah/PPS pada semester pertama lebih besar dari jumlah yang seharusnya, misalnya tamat kesalahan data jumlah siswa, maka Madrasah/PPS diperbolehkan untuk menyimpan kelebihan dana tersebut pada rekening madrasah yang bersangkutan dan wajib melaporkan kelebihan dana tersebut kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota untuk kemudian diperhitungkan dengan jumlah pencairan dana BOS pada semester kedua; 
  8. Jika kelebihan dana BOS yang diterima oleh Madrasah/PPS terjadi pada semester kedua, maka kelebihan dana BOS tersebut harus dikembalikan ke Kas Negara sebelum final tahun anggaran; 
  9. Jika terdapat siswa pindah/mutasi ke Madrasah/PPS lain setelah pencairan dana pada semester berjalan, maka dana BOS siswa tersebut dalam semester berjalan  menjadi hak Madrasah/PPS lama. 
Baca Juga : Jumlah Besaran Dana BOS Yang Diterima Madrasah Aliyah negeri dan swasta, dan PPS Ulya 2015
Sekian dan Terima Kasih biar Bermanfaat!!! 

Sumber http://roda-pendidikan.blogspot.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Melakukan Pengisian Data Akreditasi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Aplikasi Dapodikmen Versi 8.14

Cara Pengisian Data Blockgrant Pada Menu Tab Sekolah di Aplikasi Dap[odikmen versi 8.14

Cara Pengisian Data Riwayat Jabatan Fungsional PTK di Aplikasi Daposikmen Versi 8.14