Ini Dia Peraturan dan Tata Tertib yang Harus di Patuhi Oleh Peserta Apresiasi PTK PAUDNI Berprestasi 2015

Salam Dapodik News. Penyelenggara apresiasi tingkat kabupaten/kota dilakukan oleh Dinas Pendidikan kabupaten/kota berafiliasi dengan Sanggar Kegiatan Belajar, Penyelenggara apresiasi tingkat provinsi dapat dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi berafiliasi dengan BPKB dan lembaga/organisasi penyelenggara PAUDNI tingkat propinsi. dan Penyelenggara apresiasi tingkat nasional yaitu Ditrektorat PPTK PAUDNI, Ditjen PAUDNI, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 
Baca Juga : Besaran Dana Yang Diterima Bagi Pemenang Apresiasi PTK PAUDNI Berprestasi Tahun 2015
Dalam pelaksanaan Pemberian Apresiasi bagi PTK PUDNI Tahun 2015 dimana akseptor Apresiasi harus mematuhi tata tertib yang berlaku dan wajib melakukan tata tertib tersebut.Brikut yaitu Tata tertib yang harus dipatuhi oleh akseptor Apresiasi dan diantaranya yaitu sebagai berikut ;
Umum 
  1. Ketua kontingen wajib melakukan daftar ulang akseptor apresiasi kepada panitia apresiasi pada dikala check in.
  2. Peserta apresiasi wajib menginap di kawasan yang telah ditetapkan oleh panitia, dan mentaati seluruh peraturan yang ditetapkan oleh pengelola penginapan serta harus mendapat ijin dari panitia apabila ada keperluan di luar acara yang telah ditentukan. 
  3. Peserta apresiasi wajib mengikuti seluruh acara yang menjadi acara acara santunan apresiasi PTK PAUDNI berprestasi. 
  4. Peserta apresiasi wajib menggunakan alat transportasi yang disediakan panitia selama acara apresiasi berlangsung sesuai dengan keperluan dan acara yang telah ditetapkan. 
  5. Peserta apresiasi wajib mengenakan tanda/nomor akseptor yang diberikan oleh panitia pada setiap acara apresiasi. 
Khusus
  1. Peserta apresiasi wajib hadir 30 menit sebelum perapresiasian/tes dimulai. 
  2. Mempresentasikan materi/bahan apresiasi sesuai dengan acara yang ditentukan.
  3. Peserta apresiasi yang akan mengikuti apresiasi wajib memenuhi keabsahan yang dinyatakan dengan tanda berbeda yang diberikan oleh panitia pada dikala ketua kontingen melakukan daftar ulang. 
  4. Peserta apresiasi wajib mengikuti tes tertulis pada waktu dan kawasan yang telah ditentukan oleh panitia dan tidak boleh diwakilkan. 
  5. Peserta apresiasi mengikuti apresiasi sesuai dengan nomor urut hasil pengundian saat pertemuan teknis (technical meeting) pelaksanaan kegiatan. 
  6. Peserta apresiasiyang akan mempresentasikan hasil karyanya masing-masing harus menunggu urutan pemanggilan di kawasan yang telah disediakan. 
  7. Pemanggilan akseptor apresiasi dilakukan sebanyak tiga kali dengan jeda setiap dua menit. 
  8. Peserta apresiasi yang tidak hadir setelah dipanggil sebanyak tiga kali tanpa alasan yang jelas, mendapat pengurangan nilai sebesar 10 point dari total nilai presentasi. 
  9. Peserta apresiasi memanfaatkan waktu untuk mempresentasikan materi/bahan apresiasi sesuai dengan ketentuan masing-masing jenis apresiasi. Jika sebelum waktu tersebut sudah akhir maka akseptor diperkenankan berhenti. 
  10. Peserta apresiasi yang telah mempersiapkan alat bantu pelengkap untuk presentasi, terlebih dahulu harus memberi tahu kepada dan memperoleh ijin dari tim penilai. 
  11. Peserta apresiasi wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan sesuai dengan jenis apresiasi yang diikuti. 
  12. Peserta apresiasidinyatakan gugur apabila tidak mengikuti apresiasi, mengundurkan diri, atau apresiasi yang diikuti tidak sesuai dengan persyaratan jenis apresiasi PTK PAUDNI yang telah ditentukan. 
  13. Peserta apresiasi dilarang melakukan interaksi dengan tim penilai/juri kecuali dalam jadwal tanya jawab pada dikala proses penilaian berlangsung. 
  14. Peserta apresiasi dilarang masuk ke ruang/tempat pengolahan data hasil penilaian apresiasi
  15. Peserta apresiasi diperbolehkan masuk ke ruang penilaian apresiasi saat ada akseptor lain yang sedang melakukan presentasi, dengan ketentuan tidak boleh mengganggu suasana lomba. suasana lomba. 
Tata Tertib Tim Penilai/Juri 
Umum
  1. Sehat jasmani dan rohani. 
  2. Memahami persyaratan dan mentaati peraturan apresiasi.
  3. Hadir di kawasan apresiasi 15 menit sebelum acara dimulai.
  4. Memperlakukan seluruh akseptor secara objektif dan tidak memihak.
  5. Menempatkan diri pada posisi yang telah ditentukan pada waktu melakukan penilaian
  6. Tidak meninggalkan kawasan apresiasi selama acara apresiasi, penilaian, proses penentuan pemenang apresiasi dan penandatangan Berita Acara Hasil Penilaian
  7. Melaksanakan penilaian menggunakan format penilaian yang telah disediakan oleh Panitia.
  8. Menyerahkan hasil penilaian kepada panitia setelah akhir menyampaikan penilaan.
  9. Menjaga kerahasiaan hasil penilaian sebelum diumumkan secara resmi. 
Khusus
Tim Penilai/Juri apresiasi PTK PAUDNI berprestrasi dilarang:
  1. Melakukan percakapan dengan sesama juripada dikala penilaian apresiasi berlangsung. 
  2. Berbicara dengan aneka macam pihak yang berkaitan dengan penilaian apresiasi.
  3. Mengomentari kesalahan atau menyampaikan solusi yang dibuat oleh peserta.
  4. Mempersingkat atau memperpanjang alokasi waktu presentasi masing-masing pesertaapresiasi.
  5. Memasuki ruang/tempat pengolahan data hasil penilaian apresiasi. 
Baca Juga : Mekanisme Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Bagi Guru RA/Madrasah Dalam Jabatan Tahun 2015
Sekian dan Terima kasih semoga bermanfaat!!! 

Sumber http://roda-pendidikan.blogspot.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Melakukan Pengisian Data Akreditasi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Aplikasi Dapodikmen Versi 8.14

Cara Pengisian Data Riwayat Jabatan Fungsional PTK di Aplikasi Daposikmen Versi 8.14

Cara Pengisian Data Blockgrant Pada Menu Tab Sekolah di Aplikasi Dap[odikmen versi 8.14