Jumlah Besaran Dana Bantuan Operasional Penyelanggaraan (BOP) PAUD Tahun 2015

Salam Dapodik News.Pembiayaan pendidikan merupakan salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan PAUD secara keseluruhan. Salah satu masalah pokok dalam hal pembiayaan pendidikan ialah bagaimana melindungi masyarakat (khususnya dari keluarga tidak mampu) dari kendala biaya untuk memperoleh layanan PAUD.

Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini bersifat perlindungan terbatas, sehingga memungkinkan pemberian perlindungan tidak sesuai dengan jumlah anak yang dilayani di Satuan PAUD yang bersangkutan. Penentuan penerima dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD ditetapkan berdasarkan penilaian oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota terhadap pengajuan dana BOP dari Satuan PAUD. 

Untuk Penyaluran dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD dikelompokkan berdasarkan jumlah anak yang dikelola oleh Satuan PAUD, dengan ketentuan sebagai berikut: 
  1. Memiliki anak didik 15 anak atau kurang Rp. 5.000.000,- 00
  2. Memiliki anak didik 16 - 25 anak Rp. 6.000.000,- 00
  3. Memiliki anak didik 26 anak atau lebih  Rp. 7.200.000,- 00
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota berhak mengelola alokasi perlindungan ke Kabupaten/Kotanya sesuai dengan kebijakan dengan catatan jumlah satuan yang mendapatkan perlindungan tidak boleh kurang dari jumlah yang ditetapkan. 
Dana perlindungan BOP dapat dipergunakan antara lain untuk: 
  1. Bantuan biaya masuk dan biaya administrasi sebesar 30 %
  2. Bantuan biaya Penyelenggaraan Proses Pembelajaran 30%
  3. Pembelian bahan habis pakai, buku-buku pola untuk pendidik, buku bacaan anak, atau ATK 15%
  4. Pembelian alat-alat DDTK, pembelian obat-obatan ringan, kotak P3K, transport petugas kesehatan  5%
  5. Biaya Transport dan aneka macam tunjangan aktivitas konkrit Gugus PAUD. 20%
Berikut ini ialah Hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Penerima Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD 

Hak
  1. Mendapatkan dana BOP PAUD sesuai dengan ketentuan  yang tercantum dalam Petunjuk Teknis;
  2. Mendapatkan pembinaan dalam pelaksanaan dan  pengembangan aktivitas dari pembina teknis.
 Kewajiban: 
  1. Menyelenggarakan aktivitas PAUD secara aktif.
  2. Memberikan dorongan kepada masyarakat/orang renta untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan aktivitas PAUD.
  3. Menggunakan dana yang diterima sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
  4. Membuat dan menawarkan laporan aktivitas dan  pertanggungjawaban dana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 Baca juga : Persyaratan Yang Harus Dimiliki Calon Penerima Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD (BOP-PAUD ) Tahun 2015
Sekian dan terima Kasih Semoga Bermanfaat!! 

Sumber http://roda-pendidikan.blogspot.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Melakukan Pengisian Data Akreditasi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Aplikasi Dapodikmen Versi 8.14

Cara Pengisian Data Riwayat Jabatan Fungsional PTK di Aplikasi Daposikmen Versi 8.14

Cara Pengisian Data Blockgrant Pada Menu Tab Sekolah di Aplikasi Dap[odikmen versi 8.14