Persyaratan Baru Penerimaan Peserta Didik Baru di Lingkungan RA dan Madrasah Tahun Ajaran 2015/2016

Salam Dapodik News.Penerimaan penerima didik gres pada RA dan Madrasah bertujuan memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah semoga memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknyasecara tertib, terarah, sistematis, transparan dan
berkeadilan. Asas Penerimaan penerima didik gres pada RA dan Madrasah 
  1. Objektif, artinya bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru, maupun pindahan harus  memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan;
  2. Transparan, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang renta penerima didikdan stackholder pendidikan; 
  3. Akuntabel, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru dapat dipertanggungjawabkan baik prosedur, hasil maupun aspek pendanaannya; 
  4. Tidak diskriminatif, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru RA, MI MTs, MA tanpa membedakan suku, ras, golongan dan status sosial ekonomi masyarakat;   
  5. Kompetitif, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru dilakukan melalui seleksi berdasarkan kompetensi yang disyaratkan oleh satuan pendidikan tertentu. 
Berikut ini yaitu Persyaratan Penerimaan Peserta didik gres bagi RA dan Madrash tahun 2015

Calon penerima didik gres Raudlatul Athfal dengan syarat-syarat sebagai berikut:
  1. Usia 4 tahun sampai dengan 5 tahun untuk kelompok A;
  2. Usia 5 tahun sampai dengan 6 tahun untuk kelompok B;
  3. Memiliki Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
  4. Kelompok A, dan B, bukan merupakan jenjang belajar, melainkan semata-mata pengelompokkan mencar ilmu yang berdasarkan pada kelompok usia anak Madrasah Ibtidaiyah 
Syarat calon penerima didik gres MI/MILB/sederajat;
  1. Persyaratan calon penerima didik gres kelas 1 (satu) pada MI/MILB/sederajat pada  tanggal 1 Juli 2015 :
    a. telah berusia 7 (tujuh) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib diterima;
    b. telah berusia 6 (enam) tahun dapat diterima;
    c. telah berusia 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 6 (enam), dapat  dipertimbangkan atas rekomendasi tertulis dari psikolog profesional; dan
    d. berusia kurang dari (5) lima tahun tidak dapat diterima 
  2. dalam hal tidak ada psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) aksara c, rekomendasi dapat dilakukan oleh Dewan Guru MI/MILB/sederajat yang bersangkutan sampai dengan batas daya tampungnya terpenuhi sesuai standar pelayanan minimal pendidikan dasar. 
  3. Persyaratan calon penerima didik gres kelas 1 (satu) pada MILB dapat menerima usia lebih dari 12 (dua belas) tahun. 
  4. Tidak dipersyaratkan telah mengikuti RA/BA
  5. Memiliki Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir; 
Madrasah Tsanawiyah 
  1. Persyaratan calon penerima didik gres kelas 7 (tujuh) pada MTs/sederajat pada  tanggal 1 Juli 2015 :
    a. Telah lulus dan memiliki ijazah/STTB SD/SDLB/MI/MILB/Paket A/Pendidikan  Pesantren Salafiyah Ula/sederajat;
    b. Memiliki SKHU SD/SDLB/MI/MILB/Program Paket A/Pendidikan Pesantren  Salafiyah Ula/sederajat; dan
    c. Berusia paling tinggi 18 (delapan belas) pada awal tahun pelajaran baru.
  2. Memiliki Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
  3. Persyaratan calon penerima didik gres kelas 7 (tujuh) pada MTsLB yaitu penerima  didik yang selesai dan memiliki ijazah/STTB SD/MI/MILB/SDLB
Madrasah Aliyah 
  1. Persyaratan calon penerima didik gres kelas 10 (sepuluh) pada MA/sederajat pada  tanggal 1 Juli 2015 :
    a. Telah lulus dan memiliki ijazah/STTB SMP/SMPLB/MTs/Paket B/Pendidikan  Pesantren Salafiyah Wustha/sederajat;
    b. Memiliki SKHUN SMP/SMPLB/MTs/MTs/Program Paket B/Pendidikan  Pesantren Salafiyah Wustha/sederajat; dan
    c. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru. 
  2. Persyaratan calon penerima didik gres kelas 10 (sepuluh) pada MALB yaitu anak yang selesai dan memiliki ijazah/STTB SMP/MTs/MTsLB/SMPLB 
Madrasah Aliyah
Persyaratan calon penerima didik gres kelas 10 (sepuluh) pada MAK/sederajat pada tanggal 1 Juli 2015 :
  1. Telah lulus dan memiliki ijazah/STTB SMP/SMPLB/MTs/MTsLB/Paket B/Pendidikan Pesantren Salafiyah Wustha/sederajat;
  2. Memiliki SKHUN SMP/SMPLB/MTs/MTsLB/Program Paket B/Pendidikan  Pesantren Salafiyah Wustha/sederajat;
  3. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru;  dan
  4. Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang studi keahlian/program studi keahlian/kompetensi keahlian di MAK yang dituju.
Sekian dan Terima Kasih Semoga Bermanfaat!!

Sumber http://roda-pendidikan.blogspot.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Melakukan Pengisian Data Akreditasi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Aplikasi Dapodikmen Versi 8.14

Cara Pengisian Data Riwayat Jabatan Fungsional PTK di Aplikasi Daposikmen Versi 8.14

Cara Pengisian Data Blockgrant Pada Menu Tab Sekolah di Aplikasi Dap[odikmen versi 8.14