Sistematika Pelaporan Pelaksanaan Program Pembinaan, Pemantauan dan Penilaian, Serta Pembimbingan dan Pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah Oleh Pengawas Sekolah

Salam Dapodik News. Berdasar pada Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 tentang Guru pada pasal 15 ayat 4 menyatakan bahwa guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan tugas pengawasan. Tugas pengawasan yang dimaksud yaitu melakukan acara pengawasan akademik dan pengawasan manajerial. 

Hal ini senada dengan bunyi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya Bab V pasal 12. Dengan demikian, pengawas sekolah dituntut mempunyai kualifikasi dan kompetensi yang memadai untuk dapat menjalankan tugas kepengawasannya.

Kegiatan pengawasan yaitu acara pengawas sekolah dalam menyusun jadwal pengawasan, melakukan jadwal pengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan program, dan melakukan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru.  Pengawas sekolah merupakan salah satu unsur penjamin mutu pendidikan.  Pelaksanaannya terbagi beberapa tahapan, yaitu: 
  1. Penyusunan program
  2. Pengawasan,
  3. Pelaksanaan jadwal pengawasan,
  4. Evaluasi program
  5. Pengawasan, dan Pelaporan jadwal pengawasan.
Untuk Tahapan pelaksanaan pengawasan meliputi kegiatan-kegiatan diantaranya yaitu sebagai berikut:
  1. Melaksanaan pembinaan guru dan/atau kepala sekolah
  2. Memantau pelaksanaan delapan standar nasional pendidikan
  3. Melaksanakan penilaian kinerja guru dan/atau kepala sekolah. 
PELAPORAN 
Tujuan Penyusunan Laporan Hasil Pengawasan
Penyusunan laporan oleh setiap pengawas sekolah bertujuan untuk:
  • Memberikan gambaran mengenai keterlaksanaan setiap butir acara yang menjadi tugas pokok pengawas sekolah.
  • Memberikan gambaran mengenai kondisi sekolah binaan berdasarkan hasil pengawasan akademik maupun manajerial berupa hasil pembinaan, pemantauan, dan penilaian. 
  • Menginformasikan aneka macam faktor pendukung dan penghambat/kendala dalam pelaksanaan setiap butir acara pengawasan sekolah.
Tahapan pelaporan meliputi kegitan-kegiatan berikut.
  • Mengkompilasi dan mengklasifikasi data hasil pemantauan dan pembinaan
  • Menganalisis data hasil pemantauan dan pembinaan
  • Menyusun Laporan hasil pengawasan sesuai sistematika yang ditetapkan.
  • Menyampaikan Laporan Semester dan Tahunan kepada Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota, sertasekolah yang dibinanya. 
Sistematika Pelaporan Hasil Pengawasan
Sistematika pelaporan pelaksanaan jadwal pembinaan, pemantauan dan penilaian, serta pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah yaitu sebagai berikut: 

HALAMAN JUDUL (SAMPUL) 
HALAMAN PENGESAHAN
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI 

BAB I PENDAHULUAN 
A. Latar Belakang
B. Fokus Masalah Pengawasan
C. Tujuan dan Sasaran Pengawasan 
D. Tugas Pokok /Ruang Lingkup Pengawasan 

BAB II KERANGKA PIKIR PEMECAHAN MASALAH

BAB III PENDEKATAN DAN METODE

BAB IV HASIL PENGAWASAN PADA SEKOLAH BINAAN
A. Hasil Pelaksanaan Pembinaan Guru dan/atau kepala sekolah. 
B. Hasil Pemantauan Pelaksanaan 8 SNP 
C. Hasil Penilaian Kinerja Guru dan/atau Kepala Sekolah
D. Hasil Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru. 
E. Pembahasan Hasil Pengawasan 

BAB V PENUTUP
A. Simpulan
B. Rekomendasi 

LAMPIRAN:
  1. Surat tugas Pengawasan
  2. Surat Keterangan telah melakukan tugas pembinaan, pemantauan, penilaian kinerja, pembimbingan dan pelatihan profesional guru dari sekolah binaan 
  3. Daftar Hadir guru atau kepala sekolah pada dikala pembinaan/pemantauan/penilaian kinerja. 
  4. Contoh-contoh instrumen pengawasan yang telah diisi/ diolah.
  5. dan lain-lain
Berikut ini yaitu acuan format yang digunakan dalam laporan hasil pengawasan 
Lingkup kerja pengawas mata pelajaran (Supervisi Akademik) berdasarkan  pedoman tugas guru dan pengawas yaitu sbb :

 menyatakan bahwa guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan melakukan  Sistematika Pelaporan Pelaksanaan Program Pembinaan, Pemantauan dan Penilaian, Serta Pembimbingan dan Pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah Oleh Pengawas Sekolah
Lingkup kerja pengawas satuan pendidikan (Supervisi Manajerial) berdasarkan pedoman tugas guru dan pengawas yaitu sbb :
   menyatakan bahwa guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan melakukan  Sistematika Pelaporan Pelaksanaan Program Pembinaan, Pemantauan dan Penilaian, Serta Pembimbingan dan Pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah Oleh Pengawas Sekolah
DIAGRAM RUANG LINGKUP KEPENGAWASAN SEKOLAH
 menyatakan bahwa guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan melakukan  Sistematika Pelaporan Pelaksanaan Program Pembinaan, Pemantauan dan Penilaian, Serta Pembimbingan dan Pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah Oleh Pengawas Sekolah
Kerangka Pikir Pemecahan Masalah
   menyatakan bahwa guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan melakukan  Sistematika Pelaporan Pelaksanaan Program Pembinaan, Pemantauan dan Penilaian, Serta Pembimbingan dan Pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah Oleh Pengawas Sekolah
Baca Juga : Penyusunan Program Pengawasan, Program Tahunan Untuk Seluruh Sekolah Binaan, dan Program Semester Untuk Masing-Masing Sekolah Binaan Oleh Pengawas Sekolah
Baca Juga :  Jenis Kegiatan Bimbingan dan Pelatihan Kepala Sekolah Oleh Pengawas Sekolah Tahun 2015
Sekian dan Terima Kasih semoga bermanfaat!!! 

Sumber http://roda-pendidikan.blogspot.com

Komentar

  1. Sangat membantu kami yg sedang IJT Ii sebagai CALON pengawas,matur nuwun,terima jadih.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Melakukan Pengisian Data Akreditasi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Aplikasi Dapodikmen Versi 8.14

Cara Pengisian Data Blockgrant Pada Menu Tab Sekolah di Aplikasi Dap[odikmen versi 8.14

Cara Pengisian Data Riwayat Jabatan Fungsional PTK di Aplikasi Daposikmen Versi 8.14