Ini beliau !!! Bantuan Pendidikan Bagi Mahasiswa Miskin dan Beasiswa Mahasiswa Prestasi Akademik (Hafizh al-Quran) Berikut Dokumen Yang Harus Di Lengkapi 2015

Salam Dapodik News. Berdasar Pada Surat Edaran yang di keluarkan oleh Kementrian Agama Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pendidikan Islam  Nomor : Dj.I/Dt I.IV/3/PP.00.9/1377/2015 Jakarta, 08 Mei 2015 Perihal : Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa Miskin dan Beasiswa Mahasiswa Prestasi Akademik (Hafizh al-Quran)

Dalam rangka menunjukkan santunan bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) yang kurang bisa dan untuk meningkatkan prestasi mahasiswa PTKI, khususnya yang memiliki kemampuan hafizh al-qur’an, Direktorat Pendidikan Tinggi Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam bermaksud menunjukkan santunan melalui acara Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa Miskin dan Beasiswa Mahasiswa Prestasi akademik (hafizh al-qur’an) Tahun 2015.

Namun sebelum itu ada beberapa poin yang herus anda perhatikan berikut ini:
  1. Direktorat Pendidikan Tinggi Islam mengumumkan berita acara bantuan/ beasiswa melalui website: http://diktis.kemenag.go.id/bansos mulai tanggal 11 Mei 2015, 
  2. Untuk Kuota penerima santunan pendidikan bagi mahasiswa miskin sebagaimana terlampir; sedangkan untuk beasiswa mahasiswa prestasi akademik (hafizh al-qur’an) tidak menggunakan kuota; 
  3. Kopertais menunjukkan berita acara bantuan/beasiswa ke PTKIS di wilayahnya masing-masing pada tanggal 15 s/d 22 Mei 2015;
  4. PTKIS menunjukkan berita acara bantuan/beasiswa ke fakultas/jurusan masing-masing pada tanggal 25 s/d 29 Mei 2015;
  5. Masing-masing fakultas/jurusan melakukan seleksi calon penerima bantuan/ beasiswa pada tanggal 1s/d 9 Juni 2015;
  6. Masing-masing fakultas/jurusan mengirim daftar nama calon penerima bantuan/ beasiswa secara kolektif (hard copy dan soft copy) ke pengelola santunan di PTKIS masing-masing pada tanggal 10 s/d 12 Juni 2015;
  7. Pengelola santunan di PTKIS menghimpun nama-nama calon penerima bantuan/ beasiswa, dan mengirimkan secara kolektif (Hard copy dan Soft copy) ke Kopertais masing-masing pada tanggal 15 s/d 19 Juni 2015;
  8. Kopertais menghimpun dokumen/berkas dan data calon penerima bantuan/ beasiswa dari PTKIS, dan menginput data secara online ke website: http://diktis.kemenag.go.id/bansos pada tanggal 22 s/d 30 Juni 2015;
  9. Kopertais mengirimkan secara kolektif dokumen-dokumen dan berkas persyaratan pencairannya pada tanggal 1 s/d 9 Juli 2015, ke alamat:
Direktur Jenderal Pendidikan Islam
Cq. Direktur Pendidikan Tinggi Islam
Subdit Sarana Prasarana dan Kemahasiswaan
Gedung Kementerian Agama RI
Jalan Lapangan Banteng Barat No. 3-4 Lantai 7 Blok C
Jakarta Pusat

Berkas yang disampaikan meliputi dokumen-dokumen sebagai berikut:

a. Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa Miskin:
  1. Fotocopy Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Strata Satu (S1) yang masih berlaku;
  2. Surat keterangan dari Rektor/Ketua PTKIS yang menyatakan mahasiswa tersebut tidak sedang menerima santunan yang bersumber dari APBN maupun APBD pada tahun 2015;
  3. Surat keterangan dari Rektor/Ketua PTKIS yang menyatakan mahasiswa tersebut kurang mampu;
  4. Dokumen persyaratan untuk pencairan berupa: a) Fotocopy buku rekening bank pemerintah (BRI, BNI atau Mandiri) atas nama mahasiswa calon penerima bantuan;b) Surat keterangan/referensi dari bank yang menyatakan bahwa rekening mahasiswa calon penerima santunan tersebut benar dan masih aktif.
b. Beasiswa Mahasiswa Prestasi Akademik (hafizh al-qur’an):
  1. Fotocopy Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Strata Satu (S1) yang masih berlaku;
  2. Surat keterangan dari Rektor/Ketua PTKIS yang menyatakan mahasiswa tersebut tidak sedang menerima santunan yang bersumber dari APBN maupun APBD pada tahun 2015;
  3. Surat keterangan dari Rektor/Ketua PTKIS yang menyatakan mahasiswa tersebut hafizh al-quran;
  4. Fotocopy ‘ijazah’ atau surat keterangan (bermaterai) dari ustadz/guru/kyai yang menandakan mahasiswa tersebut hafizh alquran (berapa juz).
  5. Dokumen persyaratan pencairan, berupa: Fotocopy buku rekening bank pemerintah (BRI, BNI atau Mandiri) atas nama mahasiswa calon penerima bantuan; dan Surat keterangan/referensi dari bank yang menyatakan bahwa rekening mahasiswa calon penerima santunan tersebut benar dan masih aktif.
Sekian dan terima Kasih Semoga bermanfaat!!

Sumber http://roda-pendidikan.blogspot.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Melakukan Pengisian Data Akreditasi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Aplikasi Dapodikmen Versi 8.14

Cara Pengisian Data Blockgrant Pada Menu Tab Sekolah di Aplikasi Dap[odikmen versi 8.14

Cara Pengisian Data Riwayat Jabatan Fungsional PTK di Aplikasi Daposikmen Versi 8.14