Jadwal Penyaluran Dan Besaran Dana Bantuan Program BSM/Indonesia Pintar Untuk Siswa MI,MTS,dan MA Tahun 2015
Salam Dapodik News.Salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan akses pendidikan kepada masyarakat khususnya pada siswa yang berasal dari keluarga kurang bisa ialah diluncurkannya Program Indonesia Pintar sebagai penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin Selanjutnya anak – anak usia sekolah dari rumah tangga miskin dan rentan kemiskinan melaporkan KIP/KKS/KPS/PKH tersebut ke madrasah untuk diusulkan sebagai penerima bantuan pendidikan. Kartu Indonesia Pintar
Penyaluran manfaat Program BSM/Indonesia Pintar dilaksanakan dua kali di dalam satu tahun anggaran, ialah periode Januari - Juni Tahun 2015 untuk semester II Tahun Pelajaran 2014/2015 yang dapat dicairkan mulai bulan Januari, dan periode Juli – Desember Tahun 2015 untuk semester I Tahun Pelajaran 2015/2016 yang dapat dicairkan mulai bulan Juli.
Secara umum tujuan Program BSM/Indonesia Pintar ialah untuk mendukung aktivitas pemerintah dalam penuntasan wajib berguru dua belas tahun pelayanan pendidikan yang layak., Mencegah angka putus sekolah & menarik anak usia sekolah dari keluarga kurang bisa untuk bersekolah. dan Membantu anak usia sekolah dari keluarga kurang bisa dalam memenuhi kebutuhan program pembelajaran.
Sasaran Program BSM/Indonesia Pintar untuk siswa madrasah ialah siswa MI, MTs, dan MA negeri dan swasta yang berasal dari keluarga kurang mampu. Kepada setiap siswa yang mendapatkan KIP/KKS/KPS atau yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan berhak menerima pertolongan dengan besaran :
- Siswa Madrasah Ibtidaiyah : Rp. 225.000,-/siswa/semester, atau Rp. 450.000,-/siswa/tahun
- Siswa Madrasah Tsanawiyah : Rp. 375.000,-/siswa/semester, atau Rp. 750.000,-/siswa/tahun
- Siswa Madrasah Aliyah : Rp. 500.000,-/siswa/semester, atau Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
Manfaat pertolongan Program Indonesia Pintar digunakan untuk keperluan pendukung biaya pendidikan siswa yang meliputi:
- Pembelian buku dan alat tulis;
- Pembelian pakaian/seragam dan perlengkapan sekolah;
- Pembayaran transportasi ke madrasah; dan
- Keperluan lain yang berkaitan dengan pembelajaran siswa di madrasah.
Pihak madrasah ikut mengawasi penggunaan manfaat pertolongan Program Indonesia Pintar sesuai peruntukannya.

Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

Kartu Indonesia Pintar
Sumber http://roda-pendidikan.blogspot.com

Sekian dan Terima Kasih Semoga bermanfaat!!!
Komentar
Posting Komentar