Mekanisme Cara Penyaluran Dana Bantuan Peningkatan Karier PTK SMP Melalui MGMP SMP 2015
Salam Dapodik News. Berdasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pedidikan Nasional Pasal 5 ayat (1) mengamanatkan: Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Sekaitan dengan itu, peningkatan kualifikasi akademik, kompetensi, dan profesionalisme, serta pengembangan karier guru nasional tidak dapat ditunda lagi. Implikasinya yakni Pemerintah perlu menyiapkan regulasi, memformulasikan kebijakan, dan mengemas berbagai acara peningkatan kualifikasi akademik, kompetensi, dan profesionalisme, serta pengembangan karier berkelanjutan (continuous career development) bagi PTK dikdas, termasuk bagi guru SMP.
Baca juga : Besaran Dana Bantuan Yang diterima MGMP SMP dalam Peningkatan Karier PTK SMP 2015
Sehubungan dengan itu Direktorat P2TK Dikdas, Ditjen Dikdas, Kemdikbud melaksanakan acara pinjaman santunan peningkatan karier PTK SMP melalui MGMP SMP tahun 2015. Pemberian santunan tersebut diharapkan dapat meningkatkan frekuensi dan intensitas acara MGMP SMP tahun 2015. Sesuai dengan kebutuhan di lapangan santunan peningkatan karier PTK SMP melalui MGMP SMP tahun 2015 bersifat stimulatif, motivatif, transparan, akuntabel, dan proporsional.
Baca juga : Pedoman Penggunaan Dana Bantuan peningkatan karier PTK SMP Melalui MGMP SMP tahun 2015
Bantuan peningkatan karier PTK SMP melalui MGMP SMP tahun 2015 disalurkan dengan mekanisme ibarat yang terlihat pada gambar Bagan alir penyaluran dana santunan peningkatan karier PTK SMP dibawah ini :

Berikut yakni penjelasan ihwal Mekanisme santunan peningkatan karier PTK SMP melalui MGMP SMP tahun 2015 dan mekanisme penyalurannya yakni sebagai berikut :
- Ketua MGMP SMP peserta santunan peningkatan karier PTK dikdas dan Direktur P2TK Dikdas menandatangani Memorandum of Understanding (MoU)dan kuitansi penerimaan. Catatan: Agar proses pelaksanaan acara dapat segera dilaksanakan, MOU dan kuitansi, ditandatangani lebih dahulu dan diajukan bersamaan dengan pengajuan proposal. Namun MOU dan kuitansibelumberlaku, jikalau MGMP SMP yang mengajukan proposal dinyatakan tidak lulus seleksi. Kuitansi dan MOU dinyatakan sah jikalau MOU dan kuitansi tersebut telah ditandatangani oleh kedua belah pihak.
- Ketua MGMP menandatangi kuitansi penerimaan santunan dengan nilai Rp28.000.000, kuitansi diberi metarai Rp6.000 dan distempel MGMP.
- Subdit PTK SMP, Direktorat P2TK Dikdas, Ditjen Dikdas, Kemdikbud, membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat SPM (PPSPM).
- PPSPM Direktorat P2TK Dikdas menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN);
- KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang pribadi dibayarkan ke rekening Bank mitra dan selanjutnya Bank mitra menyalurkan ke rekening MGMP SMP.
- MGMP SMP peserta dana santunan peningkatan karier PTK Dikdas segera mencairkan dan menggunakan dana santunan untuk kegiatan-kegiatan sebagaimana acara yang telah diajukan paling lambat 2 (dua) minggu setelah dana masuk rekening;
- MGMP SMP peserta dana santunan peningkatan karier PTK Dikdas membuatdan mengirimkan laporan keuangan setelah acara selesai ke Subdit PTK SMP Direktorat P2TK Dikdas paling lambat 2 (dua) minggu setelah acara berakhir.
Baca juga : Persyaratan Utama Dalam Pengajuan Proposal Untuk Memperoleh Dana Bantuan Peningkatan Karier PTK SMP Melalui MGMP SMP Tahun 2015
Sekian dan terima kasih supaya bermanfaat!!!
Sumber http://roda-pendidikan.blogspot.com
Komentar
Posting Komentar