Pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2017 Untuk Madrasah Negeri

Salam Dapodik News.

Pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah negeri harus mengacu kepada Pedoman Penyusunan Perencanaan dan Anggaran Pendidikan Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan tentang Bagan Akun Standar

Dimana pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengacu pada jadwal rencana pengajuan pencairan dana BOS selama satu tahun anggaran atau rencana penggunaan dana BOS yang terintegrasi sehingga tertuang dalam DIPA satker madrasah negeri; 

Dalam hal anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Negeri yang diletakan pada DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota maka dalam pencairannya dilaksanakan oleh PPK yang ditetapkan oleh KPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dimana mekanisme pelaksanaannya harus mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tatacara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 

Dan jikalau misalnya jumlah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dialokasikan pada DIPA madrasah negeri lebih besar dari jumlah yang seharusnya termasuk data siswa pasca PPDB, maka kelebihan dana tersebut tidak boleh dicairkan. 

Akan tetapi misalnya jikalau sudah terlanjur dicairkan, maka kelebihan dana tersebut harus dikembalikan ke Kas Negara sebelum akibat tahun anggaran, dan Jika sampai akibat tahun anggaran dana BOS masih tersisa di rekening madrasah (tidak terpakai), maka sisa dana tersebut harus disetor ke Kas Negara sebelum akibat tahun anggaran. 


Sumber http://roda-pendidikan.blogspot.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Melakukan Pengisian Data Akreditasi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Aplikasi Dapodikmen Versi 8.14

Cara Pengisian Data Blockgrant Pada Menu Tab Sekolah di Aplikasi Dap[odikmen versi 8.14

Cara Pengisian Data Riwayat Jabatan Fungsional PTK di Aplikasi Daposikmen Versi 8.14