Besaran Dana Bantuan Biaya Peningkatan Kualifikasi Akademik Ke S1/D-IV Yang Diterima Oleh Guru PNS dan Bukan PNS Jenjang Pendidikan dasar 2015

Salam Dapodik News. Pada tahun 2015 Penyaluran pemberian biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV bagi guru PNS dan bukan PNS untuk jenjang SD/SDLB, SMP/SMPLB, dan SLB dibayarkan melalui Direktorat P2TK Dikdas, yang dananya dialokasikan dalam DIPA tahun anggaran 2015. 
Baca Juga : Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran Bagi Guru Yang Kembali ke KTSP 2006 Tahun 2015
Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 wacana Guru dan Dosen pasal 7 mengamanatkan bahwa guru sebagai tenaga yang profesional, wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat yang sesuai dengan kewenangan mengajar. Pasal 9 menyatakan bahwa kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud diperoleh melalui pendidikan tinggi jenjang S-1/D-IV. 

Hal tersebut lebih ditegaskan pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan Pasal 29 yang menyatakan bahwa pendidik pada pendidikan anak usia dini (PAUD), SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB dan SMK/MAK masing-masing memiliki: 
  1. Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV; 
  2. Latar belakang pendidikan tinggi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diampu; 
  3. Sertifikat profesi pendidik sesuai dengan peruntukannya.
Bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV ialah pemberian sejumlah dana dari Pemerintah kepada guru PNS dan bukan PNS yang berada di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada semua jenjang pendidikan untuk memperoleh kualifikasi akademik Strata satu (S-1) atau Diploma empat (D-IV). Pemberian dana tersebut tidak dimaksudkan untuk membiayai seluruh keperluan studi
.
Pemberian pemberian biaya peningkatan kualifikasi akademik bagi guru ini bertujuan: 
  • Mendorong guru untuk mengikuti pendidikan lanjutan sampai memperoleh ijasah S-1/D-IV; 
  • Meningkatkan pengetahuan, kemampuan, dan kinerja guru dalam proses pembelajaran; 
  • Mempercepat proses peningkatan kualitas pendidikan melalui peningkatan mutu guru. 
Bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV bagi guru PNS dan bukan PNS untuk jenjang SD/SDLB dan SMP/SMPLB dibayarkan melalui Direktorat P2TK Dikdas sebesar Rp 3.500.000,-/tahun. Bantuan biaya peningkatan kulaifikasi akademik tidak dikenakan pajak.
Baca Juga : Daftar Nama-Nama Peserta Ujian Tulis, Wawancara, dan Micro Teaching di 5 LPTK Bagi Calon Pendidik ke Sabah Malaysia dan Mindanao Filipina
Sekian dan terima kasih supaya bermanfaat!!!
Sumber http://roda-pendidikan.blogspot.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Melakukan Pengisian Data Akreditasi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Aplikasi Dapodikmen Versi 8.14

Cara Pengisian Data Blockgrant Pada Menu Tab Sekolah di Aplikasi Dap[odikmen versi 8.14

Cara Pengisian Data Riwayat Jabatan Fungsional PTK di Aplikasi Daposikmen Versi 8.14