Besaran Dana pinjaman Khusus Yang Diterima Guru PNS dan guru bukan PNS Tahun 2015
Salam Dapodik News. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 wacana Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor merupakan wujud janji Pemerintah untuk terus mengupayakan peningkatan kesejahteraan guru, di samping peningkatan profesionalismenya.
Baca Juga : Besaran Dana Bantuan Biaya Peningkatan Kualifikasi Akademik Ke S1/D-IV Yang Diterima Oleh Guru PNS dan Bukan PNS Jenjang Pendidikan dasar 2015
Dalam Peraturan Pemerintah tersebut diamanatkan guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah tempat di tempat khusus berhak memperoleh tunjangan khusus yang diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.Sebagai tindak lanjut amanat tersebut, Direktorat Jenderal terkait pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2014 ini memprogramkan derma tunjangan khusus bagi guru yang bertugas di tempat khusus.
Tunjangan khusus ialah tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan peran di tempat khusus. Tunjangan khusus ditujukan untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu
pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.
Daerah khusus ialah tempat yang terpencil atau terbelakang, tempat dengan kondisi masyarakat moral yang terpencil, tempat perbatasan dengan negara lain, tempat yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau tempat yang berada dalam keadaan darurat lain.
Guru yang berhak mendapat tunjangan khusus ialah guru bertugas didaerah khusus sesuai dengan kriteria dan mengalami kesulitan hidup dalam melaksanakan tugasnya. Jumlah dana tunjangan khusus bagi guru Penetapan tempat khusus ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (KDPDTT) dan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
PNS dan guru bukan PNS yang telah disetarakan ialah setara 1 (satu) kali gaji pokok, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku. Jumlah dana tunjangan khusus bagi guru bukan PNS yang belum di inpassing ialah sebesarRp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per-orang perbulan,dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.
Dana derma tunjangan khusus bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan dalam DIPA Tahun Anggaran 2015 pada Direktorat P2TK Dikdas.
Baca Juga : Prosedur Pembayaran Bantuan Biaya Peningkatan Kualifikasi Akademik ke S-1/D-IV Jenjang Pendidikan Dasar Tahun 2015Sekian dan Terima Kasih Semoga Bermanfaat
Komentar
Posting Komentar