Ini Dia Kriteria Daerah Khusus dan Kriteria Guru Seperti Apa Yang Berhak Menerima Tunjangan Khusus Jenjang Pendidikan Dasar 2015

Salam Dapodik News.Tunjangan khusus ialah tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan peran di tempat khusus. Tunjangan khusus ditujukan untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu. Daerah khusus ialah tempat yang terpencil atau terbelakang, tempat dengan kondisi masyarakat sopan santun yang terpencil, tempat perbatasan dengan negara lain, tempat yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau tempat yang berada dalam keadaan darurat lain. 
Baca Juga : Besaran Dana tunjangan Khusus Yang Diterima Guru PNS dan guru bukan PNS Tahun 2015
Guru penerima tunjangan khusus tahun 2015 harus memenuhi kriteria diantaranya ialah sebagai berikut: 
  1. Guru yang ditugaskan mengajar di tempat khusus oleh pemerintah atau pemerintah tempat pada satuan pendidikan, baik satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah tempat atau masyarakat (yayasan). 
  2. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). 
  3. Memiliki kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas. 
  4. Satuan pendidikan di tempat khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1 ditetapkan oleh pemerintah tempat melalui Surat Keputusan Bupati/Walikota/Gubernur dan diusulkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 
  5. Usulan penetapan calon penerima tunjangan khusus tahun 2015 berdasarkan anjuran dari kabupaten/kota yang memenuhi kriteria yang ditetapkan baik secara manual maupun secara digital (dapodik). 
  6. Penugasan guru di tempat khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1 didasarkan pada analisis kebutuhan guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  7. Guru yang ditugaskan di tempat khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1 berhak menerima tunjangan khusus walaupun guru yang bersangkutan menerima tunjangan profesi. 
Kriteria Daerah Khusus 
Penetapan tempat khusus ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (KDPDTT) dan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu tempat yang terpencil atau terbelakang, tempat dengan kondisi masyarakat sopan santun yang terpencil, tempat perbatasan dengan negara lain, tempat yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau tempat yang berada dalam keadaan darurat lain. 
Kriteria tempat yang terpencil atau kolot adalah:
  • akses transportasi sulit dijangkau dan mahal disebabkan oleh tidak tersedianya jalan raya, tergantung pada kegiatan tertentu, tergantung pada cuaca, satu-satunya susukan dengan jalan kaki, memiliki hambatan dan tantangan alam yang besar; 
  • tidak tersedia dan/atau sangat terbatasnya layanan kemudahan umum, kemudahan pendidikan, kemudahan kesehatan, kemudahan listrik, kemudahan informasi dan komunikasi, dan sarana air bersih; dan/atau 
  • tingginya harga-harga dan/atau sulitnya ketersediaan materi pangan, sandang, dan papan atau perumahan untuk pemenuhan kebutuhan hidup. 
Kriteria tempat dengan kondisi masyarakat sopan santun yang terpencil adalah
adanya resistensi masyarakat lokal terhadap perubahan nilai-nilai budaya,sosial, dan sopan santun istiadat. 
Kriteria tempat perbatasan dengan negara lain ialah sebagai berikut: 
  • sebagai tempat laut dan tempat daratan pesisir yang berbatasan eksklusif dengan negara tetangga yang meliputi batas laut teritorial (BLT), batas zona ekonomi pribadi (ZEE), batas landas kontinental (BLK), dan batas zona perikanan khusus; dan/atau 
  • sebagai tempat perbatasan darat yang berbatasan eksklusif dengan negara tetangga. 
Kriteria tempat yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau tempat yang berada dalam keadaan darurat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 abjad d adalah sebagai berikut: 
  • minimnya kemudahan pemberian keamanan, baik fisik maupun nonfisik; 
  • hilangnya kemudahan sarana pelayanan umum berupa kemudahan pendidikan,fasilitas kesehatan, kemudahan listrik, kemudahan informasi dan komunikasi,dan sarana air bersih; dan/atau 
  • ditetapkan sebagai tempat bencana alam, bencana sosial, atau tempat yang berada dalam keadaan darurat lain oleh pejabat Pemerintah yang berwenang. 
Kriteria pulau kecil terluar ialah pulau dengan luas area kurang atau samadengan 2.000 km2 (duaribu kilometer persegi) yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum Internasional dan Nasional. 
Sekian dan Terima Kasih biar Bermanfaat!!!

Sumber http://roda-pendidikan.blogspot.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Melakukan Pengisian Data Akreditasi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Aplikasi Dapodikmen Versi 8.14

Cara Pengisian Data Blockgrant Pada Menu Tab Sekolah di Aplikasi Dap[odikmen versi 8.14

Cara Pengisian Data Riwayat Jabatan Fungsional PTK di Aplikasi Daposikmen Versi 8.14