Ini Dia Persyaratan dan Dokumen Yang Harus di lengkapi Calon Peserta Penerima Bantuan Peningkatan Kualifikasi S-2 PTK SD Tahun 2015

Salam Dapodik News.
Pemberian tunjangan peningkatan kualifikasi S-2 PTK SD yaitu dana tunjangan yang diberikan kepada PTK SD untuk melanjutkan studi ke jenjang S-2 pada perguruan tinggi penyelenggara (PTP).

Pemberian tunjangan ini bersifat sementara dan terbatas, yang diberikan selama mengikuti pendidikan jenjang S-2 dalam jangka waktu 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester.

Pemberian tunjangan peningkatan kualifikasi S-2 ini terdiri atas: biaya pendidikan, biaya mahasiswa, dan biaya penyelenggaraan program.

Semua komponen biaya diterimakan langsung kepada mahasiswa. Komponen biaya mahasiswa meliputi biaya hidup, tunjangan buku, dan penelitian.

Untuk komponen biaya pendidikan dan penyelenggaraan aktivitas mahasiswa menyetor kepada perguruan tinggi penyelenggara sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Dana tunjangan peningkatan kualifikasi S-2 diberikan kepada mahasiswa setelah persyaratan pencairan terpenuhi.

Mekanisme penyaluran dana tunjangan peningkatan kualifikasi S-2 sebagai berikut.
  • Subdit PTK SO mengajukan SPP ke bendahara pengeluaran Direktorat Pembinaan PTK Dikdas;
  • Bendahara pengeluaran Direktorat Pembinaan PTK Dikdas mengeluarkan SPP dan mengajukan SPM ke episode pejabat penandatangan SPM Direktorat Pembinaan PTK Dikdas:
  • Bagian pejabat penandatangan SPM Direktorat Pembinaan PTK Dikdas mengeluarkan SPM dan mengajukan SP2D ke KPN; 
  • KPN mengeluarkan SP2D dan dana Iangsung ditransfer ke rekening mahasiswa; dan
  • Mahasiwa membayarkan biaya pendidikan dan penyelenggaraan aktivitas ke perguruan tinggi penyelenggara.
  • Rekrutmen dan seleksi calon penerima aktivitas tunjangan peningkatan kualifikasi S-2 PTK SDtahun 2015 dilakukan melalui kerjasama Direktorat Pembinaan PTK Dikdas Ditjen Dikdas Kemdikbud, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, dan PTP dengan ketentuan sebagai berikut.
Seleksi administratif dilakukan oleh Direktorat P2TK Dikdas, Ditjen Dikdas, Kemdikbud dengan ketentuan calon penerima sebagai berikut.
  1. Guru, kepala, dan pengawas SD yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau guru tetap yayasan; 
  2. Berusia maksimal 37 tahun per 1 September 2015 yang dibuktikan dengan fotocopy kartu tanda penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang;
  3. Khusus untuk daerah terpencil, tertinggal, dan terluar berusia maksimum 42 tahun per 1 September 2015 yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang, serta SK pejabat berwenang perihal penetapan daerah terpencil, tertinggal dan terluar;
  4. Lulusan jenjang sarjana (S-1) dari aktivitas studi yang relevan dan terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT);
  5. IPK minimal 2,75 (dalam skala nilai 0-4) yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang;
  6. Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan fotokopi SK pengangkatan pertama (ditambah dengan SK Daerah Khusus untuk PTK yang bertugas di daerah Khusus) yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang
  7. Memperoleh izin untuk mengikuti aktivitas peningkatan kualifikasi jenjang strata dua (S-2), dibuktikan dengan Surat Tugas 8elajar dari pejabat berwenang;
  8. Sanggup dan bersedia mengikuti studi di PTP yang ditunjuk oleh Direktorat Pembinaan PTK pikdas Ditjen Dikdas Kemdikbud (UPI, UNY, UNESA, dan UM) dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai;
Seleksi calon penerima peserta tunjangan peningkatan kualifikasi S-2 PTK SD tahun 2015 dilakukan melalui tiga tahap, yakni (1) pendaftaran calon peserta, (2) seleksi administratif, dan (3) seleksi akademik.

Pendaftaran calon penerima dilakukan sebagai berikut.
  1. Direktorat Pembinaan PTK Dikdas Ditjen Dikdas Kemdikbud bersama Perguruan Tinggi Penyelenggara (UNESA, UM, UNY, dan UPI) menginformasikan perihal tawaran aktivitas tunjangan peningkatan kualifikasi S-2 PTK so 2015 kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten/Kota,
  2. Dinas pendidikan kabupaten/kota mengumumkan tawaran tunjangan peningkatan kualifikasi S-2 PTK SO tahun 2015 kepada PTK SD di daerah setempat
  3. PTK SO yang berminat mengirimkan berkas pendaftaran ke Direktorat Pembinaan PTK Dikdas dengan melampirkan surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
  4. Berkas administrasi yang harus disertakan dalam pendaftaran adalah
  • Surat permohonan tunjangan peningkatan kualifikasi S-2 (diketahui Atasan Langsung dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota) kepada Direktur Pembinaan PTK Dikdas;;\
  • Surat Pernyataan kesanggupan studi S-2 di Perguruan Tinggi Penyelenggara (UNESA, UM, UNY,dan UPI);
  • Surat keterangan sehat dari dokter;
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Pas poto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4lembar;
  • Daftar riwayat hidup;
  • Fotocopy ijazah yang telah dilegalisasi (dengan cap basah);
  • Fotocopy KTP;
  • Fotocopy NPWP;
  • Fotocopy SK pengangkatan pertama.
Alamat pengiriman berkas
Subdit PTK SD Direktorat Pembinaan PTK Dikdas, Kompleks Kemdikbud
Gedung C Lantai 18, [alan [enderal Sudirman Senayan Jakarta. Telp.jFaks
(021) 57853741, 57851921 Pada pojok kanan atas amplop pengajuan berkas ditulis "BEASISWA S-2"
Baca Juga ; Inilah Persyaratan Mengikuti Proses Seleksi Calon Penerima Beasiswa S-2 Bagi Pengawas /Calon Pengawas Sekolah Pendidikan Menengah Tahun 2015
Baca Juga : Persyaratan Mengikuti Proses Perkuliahan Peningkatan Kulifikasi S-2 di Perguruan Tinggi Penyelenggara Program S-2 Kepengawasan Tahun 2015
Sekian dan terima Kasih semoga bermanfaat!

Sumber http://roda-pendidikan.blogspot.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Melakukan Pengisian Data Akreditasi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Aplikasi Dapodikmen Versi 8.14

Cara Pengisian Data Blockgrant Pada Menu Tab Sekolah di Aplikasi Dap[odikmen versi 8.14

Cara Pengisian Data Riwayat Jabatan Fungsional PTK di Aplikasi Daposikmen Versi 8.14