inilah Program Terbaru !!!! Bantuan Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) SMK Tahun 2015

Salam Dapodik News. Dengan telah dicanangkannya acara Pendidikan Menengah Universal (PMU) yang bertujuan untuk mencapai angka partisipasi bergairah (APK) pendidikan menengah sebesar 97 % pada tahun 2020, dan untuk mengurangi disparitas APK antar Kabupaten/Kota, serta untuk menguatkan pendidikan kejuruan, maka diharapkan acara untuk mendukung percepatan tercapainya tujuan PMU dimaksud. Sehubungan dengan hal tersebut maka pada tahun 2015 melalui Direktorat Pembinaan SMK telah dialokasikan dana pemberian Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS).

Penyediaan sarana dan prasarana dengan menambah Ruang Praktik Siswa (RPS) di SMK dimaksudkan untuk mendukung pencapaian kompetensi peserta latih dan pendidik. Sasaran Bantuan pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) melalui APBN 2015 ialah sebanyak 160 Ruang. 

Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melakukan pemotongan dengan alasan apapun oleh pihak manapun;  Luas bangunan RPS mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 40 tahun 2008 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK); 

Persyaratan Penerima Bantuan pembangunan Ruang praktek Siswa (RPS) SMK
  1. Diusulkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau Provinsi, melalui verifikasi wilayah dan/atau bagi SMK yang mendapat afirmasi melalui acara percepatan pembangunan; 
  2. Diprioritaskan bagi SMK yang memiliki lahan sendiri (Lahan SMK Negeri milik Pemerintah Daerah, SMK Swasta milik Yayasan) minimal  4.000 m2 dibuktikan dengan Sertifikat Tanah/Akta Hibah/ Akta Jual Beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Akta Ikrar wakaf yang dibuat oleh Kantor Urusan Agama (KUA)/ Pelepasan hak ulayat/adat atas tanah dan masih tersedia lahan/tempat untuk pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS); 
  3. Memiliki data analisis kebutuhan Ruang Praktik Siswa (RPS) (butuhada-kurang/lebih) yang dilengkapi dengan gambar rencana pembangunan RPS; 
  4. Diprioritaskan bagi SMK yang telah memiliki/ menampung peserta latih minimal 192 siswa; 
  5. Bagi SMK Swasta memiliki Akta Pendirian Yayasan. Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan tidak boleh merangkap sebagai Kepala Sekolah yang dibuktikan dengan Akta Pendirian Yayasan; 
  6. Memiliki ijin operasional/ijin pendirian sekolah dari pihak yang berwenang; 
  7. Memiliki site plan atau bagan pengembangan SMK;
  8. Memiliki surat keputusan pengangkatan Kepala SMK;
  9. Surat pernyataan kesanggupan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk:
  • Melakukan pencatatan serah terima aset hasil Bantuan Ruang  Praktik Siswa (RPS) SMK (bermaterai Rp.6000) bagi SMK Negeri.
  • Mengetahui serah terima aset hasil Bantuan Ruang Praktik  Siswa (RPS) dari Kepala Sekolah ke Yayasan bagi SMK Swasta.
Mekanisme Penetapan Penerima Bantuan ialah sebagai berikut:
  • Direktorat Pembinaan SMK melakukan seleksi calon penerima pemberian berdasarkan hasil verifikasi wilayah dan klarifikasi dokumen terkait lainnya; 
  • Direktorat Pembinaan SMK menetapkan SMK calon penerima pemberian pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) sesuai kriteria yang telah ditetapkan; 
  • Direktorat pembinaan SMK menunjukkan Undangan Bimbingan Teknis SMK calon penerima pemberian pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) ke Dinas pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota, untuk diteruskan kepada SMK calon penerima pemberian pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS); 
  • Bagi SMK yang ditetapkan sebagai calon penerima pemberian pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) wajib menunjukkan persyaratan sebagai penerima pemberian dalam bentuk ajuan yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan penerima pemberian yang telah dievaluasi dan disetujui oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; 
  • Direktorat Pembinaan SMK menetapkan SMK penerima pemberian pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) dengan surat keputusan setelah dinyatakan memenuhi persyaratan;
 Untuk Mekanisme Penyaluran Dana ialah sebagai berikut : 
  1. Dana pemberian Tahun 2015 disalurkan eksklusif ke rekening Sekolah; 
  2. Proses penyaluran dana Tahun 2015 dilakukan oleh Direktorat 
Pembinaan SMK dengan mekanisme: 
  1. Pejabat Pembuat Komitmen mengajukan Surat Permintaan  Pembayaran (SPP) ke Bendahara Pengeluaran dengan melampirkan:
    1) SK Penetapan SMK Penerima pemberian tahun 2015 yang diterbitkan Pejabat Pembuat Komitmen dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satker Direktorat Pembinaan SMK;
    2) Naskah perjanjian kerjasama/kontrak antara Direktorat PSMK dengan bank penyalur;
    3) Daftar rekapitulasi penerima pemberian 2015.
  2. Bendahara Pengeluaran melalui Pejabat Penandatangan SPM  Direktorat PSMK menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM);
  3. SPM tersebut disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III, untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D); 
  4. Dana disalurkan oleh KPPN ke bank penyalur. Selanjutnya ban penyalur menyalurkan dana eksklusif ke rekening Sekolah Teknis penyaluran dana tersebut diatur dalam Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Pembinaan SMK dengan bank  penyalur; 
  5. Bank penyalur akan meneruskan dana pemberian ke Sekolah penerima pemberian setelah dana masuk pada rekening lembaga penyalur dan bank penyalur menerima Surat Perintah Penyaluran (SPPn)  dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 
Baca juga : Persyaratan dan Dokumen yang Harus dipersiapkan Bagi calon peserta penerima pemberian peningkatan kualifikasi S-2 PTK SD tahun 2015
Sekian dan terima kasih agar bermanfat!!

Sumber http://roda-pendidikan.blogspot.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Melakukan Pengisian Data Akreditasi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Aplikasi Dapodikmen Versi 8.14

Cara Pengisian Data Blockgrant Pada Menu Tab Sekolah di Aplikasi Dap[odikmen versi 8.14

Cara Pengisian Data Riwayat Jabatan Fungsional PTK di Aplikasi Daposikmen Versi 8.14