Jadwal Pelaksanaan dan Jangka Waktu Pemberian Bantuan Biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV Jenjang Pendidikan Dasar 2015

Salam Dapodik News. Berdasar pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan Pasal 29 yang menyatakan bahwa pendidik pada pendidikan anak usia dini (PAUD), SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB dan SMK/MAK masing-masing memiliki: 
  • Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV; 
  • Latar belakang pendidikan tinggi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diampu; 
  • Sertifikat profesi pendidik sesuai dengan peruntukannya. Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV wajib ditingkatkan  kualifikasi akademiknya agar sesuai dengan yang diamanatkan undangundang.
Baca Juga : Persyaratan Administratif Yang Harus Dilengkapi Guru Calon Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Kualifikasi Akademik ke S-1/D-IV Jenjang Pendidikan dasar 2015
Pemberian derma biaya peningkatan kualifikasi akademik bagi guru SD/SDLB dan SMP/SMPLB bertujuan untuk memotivasi guru menyelesaikan studi sampai memperoleh ijasah S-1/D-IV, memfasilitasi upaya peningkatan kinerja guru dalam proses pembelajaran, mempercepat proses peningkatan kualitas pendidikan melalui peningkatan mutu guru, dan mengurangi beban biaya yang harus ditanggung guru untuk memperoleh kualifikasi akademik S-1/D-IV. 

Guru penerima derma biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV  dapat menerima derma biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV setiap tahun sampai guru yang bersangkutan menyelesaikan masa studinya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan menyerupai tabel di bawah ini. 
 Berdasar pada Peraturan Pemerintah RI Nomor   Jadwal Pelaksanaan dan Jangka Waktu  Pemberian Bantuan Biaya  peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV Jenjang Pendidikan Dasar 2015

Jadwal pelaksanaan Pemberian derma biaya  peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV diatur sebagai berikut: 
 Berdasar pada Peraturan Pemerintah RI Nomor   Jadwal Pelaksanaan dan Jangka Waktu  Pemberian Bantuan Biaya  peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV Jenjang Pendidikan Dasar 2015
Sumber http://roda-pendidikan.blogspot.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Melakukan Pengisian Data Akreditasi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Aplikasi Dapodikmen Versi 8.14

Cara Pengisian Data Blockgrant Pada Menu Tab Sekolah di Aplikasi Dap[odikmen versi 8.14

Cara Pengisian Data Riwayat Jabatan Fungsional PTK di Aplikasi Daposikmen Versi 8.14