Jadwal Pelaksanaan Program dan Alur Pelaksanaan pembayaran Tunjangan Khusus Jenjang Pendidikan Dasar Secara Digital Tahun 2015
Salam Dapodik News. Anggaran tunjangan khusus di kawasan khusus jenjang pendidikan dasar dialokasikan pada dana APBN Direktorat P2TK Dikdas. Untuk itu, supaya pelaksanaan pertolongan tunjangan khusus sesuai ketentuan perundang-undangan perlu disusun Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Khusus Jenjang Pendidikan Dasar Tahun 2015. Berikut yaitu Mekanisme PembayaranTunjangan Khusus dan diantaranya yaitu sebagai berikut :
- Pemerintah menentukan kuota calon peserta tunjangan khusus berdasarkan data peserta tunjangan khusus tahun anggaran 2015 untuk masing-masing kabupaten/kota sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam PetunjukTeknis ini.
- Pemerintah menentukan nominasi peserta Tunjangan Khusus berdasarkan data guru yang sudah valid pada dapodikdas.
- Pemerintah menetapkan calon guru peserta Tunjangan Khusus paling lambat tanggal 25 Maret tahun 2015 secara online melalui aplikasi SIM Tunjangan, setelah Kabupaten/Kota melakukan verifikasi calon penerimaTunjangan Khusus sesuai kuota yang diberikan. Sebelum penerbitan SK tunjangan khusus, guru dapat melihat kelengkapan data dan atau persyaratan untuk menerima tunjangan khusus pada situs: a. http://223.27.144.195:8081/ b. http://223.27.144.195:8082/ c. http://223.27.144.195:8083/ d. http://223.27.144.195:8084/ e. http://223.27.144.195:8085/ Jika ada persyaratan yang kurang, Guru dapat melengkapi melalui sistem dapodik di sekolah masing-masing.
- Direktorat P2TK Dikdas menerbitkan SK peserta tunjangan khusus bagi guru calon peserta tunjangan khusus yang memenuhi syarat satu kali dalam satu tahun.
- Berdasarkan SK peserta tunjangan khusus, Direktorat P2TK Dikdas menyiapkan berkas SPP dan SPM untuk diajukan ke Kantor Perbendaharaan Kas Negara (KPPN).
- KPPN menelaah dan menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D). Selanjutkan SP2D tersebut dikirimkan ke Direktorat P2TK Dikdas sebagai Bukti Penyaluran dana.
- KPPN melalui Bank Operasionalnya mentransfer dana tunjangan khusus kepada rekening masing-masing guru sesuai dengan yang tertera dalam SK.
- Apabila terjadi kesalahan data yang menyebabkan terjadinya retur, maka akan diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan mekanisme di atas, kegiatan penyaluran tunjangan khusus perTriwulan.
Baca Juga : Ini Dia Kriteria Daerah Khusus dan Kriteria Guru Seperti Apa Yang Berhak Menerima Tunjangan Khusus Jenjang Pendidikan Dasar 2015
Berikut ini yaitu gambar Alur Pelaksanaan pembayaran Tunjangan Khusus Secara Digital :

Untuk Jadwal Pelaksanaan Program Tunjangan Khusus Jenjang Pendidikan dasar yaitu sebagai berikut :

Baca Juga : Alur Pengajuan dan Besaran Dana Bantuan BOS SM 2015
Sekian dan terima kasih!!!
Komentar
Posting Komentar