Jumlah Besaran Dana Satuan BOS Yang diterima Oleh MI,MTS dan PPS Tahun 2015
Salam Dapodik News. BOS yakni acara pemerintah yang pada dasarnya yakni untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana acara wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia yakni biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis acara yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada adegan penggunaan dana BOS.
Secara umum acara BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib mencar ilmu 9 tahun yang bermutu. Secara khusus acara BOS bertujuan untuk:
- Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar, baik dimadrasah negeri maupun madrasah swasta
- Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri dan MTs negeri.
- Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madrasah swasta/PPS.
Sasaran acara BOS yakni semua MI, MTs negeri dan swasta serta Pondok Pesantren Salafiyah (PPS) Ula dan Wustha penyelenggara Wajar Dikdas, termasuk MI-MTs Satu Atap (SATAP) di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah memiliki izin operasional. MI penerima BOS yakni lembaga madrasah yang menyelenggarakan acara Wajar Dikdas pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD atau SMP. Bagi madrasah yang menyelenggarakan acara Wajar Dikdas pada sore hari, dapat menjadi sasaran acara BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Tim manajemen BOS Kabupaten/Kota.
PPS penerima BOS yakni lembaga pondok pesantren yang menyelenggarakan acara Wajar Dikdas dan santrinya tidak terdaftar sebagai siswa madrasah atau siswa sekolah. Batas usia santri PPS yang menjadi sasaran penerima BOS yakni maksimal 25 tahun.
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah/PPS, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
- Madrasah Ibtidaiyah/PPS Ula : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
- Madrasah Tsanawiyah/PPS Wustha : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
Sekian dan Terima Kasih Semoga Bermanfaat!!!
Komentar
Posting Komentar