Cara Login dan VerVal di Aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar (VIP) 2015

Salam Dapodik News.Untuk membantu meningkatkan pendidikan bagi masyarakat tidak mampu, Pemerintah membuat Program Indonesia Pintar sebagaimana yang tertuang dalam  instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor: 7 tahun 2014. Program Indonesia  Pintar ialah bantuan tunjangan tunai kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang bisa yang ditandai dengan bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai kelanjutan dari Program Bantuan Siswa Miskin. 

Kartu Indonesia  Pintar diberikan kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dengan maksud untuk menjamin seluruh anak usia sekolah dapat menempuh pendidikan sampai lulus ke jenjang pendidikan menengah. 

Sasaran Program Indonesia Pintar (PIP) diprioritaskan kepada*: 
  1. Penerima BSM 2014 Pemegang KPS yang ada dalam Dapodik; 
  2. Siswa/anak dari keluarga pemegang KPS/(Kartu Keluarga Sejahtera) KKS yang belum menerima BSM 2014; 
  3. Siswa/anak dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) non KPS; 
  4. Siswa/anak yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari Panti Sosial/Panti Asuhan; 
  5. Siswa/anak yang terkena dampak bencana alam; 
  6. Anak usia 6-21 tahun yang tidak bersekolah (drop-out) yang diharapkan kembali bersekolah; 
  7. Siswa/anak dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah; 
  8. Siswa/anak dengan pertimbangan khusus lainnya mirip kelainan fisik, korban 
  9. musibah berkepanjangan, siswa dari orang renta terkena PHK, siswa di tempat konflik sosial, siswa dari keluarga terpidana, anak berada di LAPAS (Lembaga Pemasyarakatan), dan siswa memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara tinggal serumah; 
  10. Siswa dari SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian (bidang Agrobisnis dan Agroteknologi) Perikanan, Peternakan, kehutanan dan  Pelayaran/Kemaritiman. 
Bagi Pihak Sekolah yang akan menginput data atau meng-Updatete data siswa (nomor KPS/KKS/KIP) calon peserta PIP 2015 yang memilki KPS/KKS/KIP ke dalam aplikasi Dapodik secara benar dan lengkap. sekaligus berfungsi sebagai data usulan siswa calon peserta PIP 2015 mulai dari tingkat sekolah ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar. dan Langkah- langkah nya ialah sebagai berikut:

Untuk bisa Login ke Aplikasi Penjaringan Program Indonesia Pintar atau Aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar 2015 Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan : 
Untuk membantu meningkatkan pendidikan bagi masyarakat tidak bisa  Cara Login dan VerVal di Aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar (VIP) 2015
  • Klik Tombol Masuk dengan Dapodik
  • Kemudian Isi Email dan Password dengan Benar
  • Kemudian Klik Tombol Login
Untuk membantu meningkatkan pendidikan bagi masyarakat tidak bisa  Cara Login dan VerVal di Aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar (VIP) 2015
  • Maka akan muncul Tampilan mirip gambar berikut ini : 
Untuk Meng-Upload Penjaringan BSM dan Input Penjaringan BSM,Klik menu Penjaringan
Untuk membantu meningkatkan pendidikan bagi masyarakat tidak bisa  Cara Login dan VerVal di Aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar (VIP) 2015
Dan Untuk memulai Validasi caranya ialah dengan Menekan Menu Tombol Validasi Pilih/Klik Validasi BSM :
Untuk membantu meningkatkan pendidikan bagi masyarakat tidak bisa  Cara Login dan VerVal di Aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar (VIP) 2015
Berikutnya ialah Menu Laporan yang terdiri dari : 
  1. Rekapitulasi peserta BSM, 
  2. Laporan rekapitulasi usulan BSM, 
  3. Laporan rekapitulasi verivikasi KPS,
  4. Rekapitulasi validasi ulang KPS. 
Untuk membantu meningkatkan pendidikan bagi masyarakat tidak bisa  Cara Login dan VerVal di Aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar (VIP) 2015

Sumber http://roda-pendidikan.blogspot.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Melakukan Pengisian Data Akreditasi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Aplikasi Dapodikmen Versi 8.14

Cara Pengisian Data Blockgrant Pada Menu Tab Sekolah di Aplikasi Dap[odikmen versi 8.14

Cara Pengisian Data Riwayat Jabatan Fungsional PTK di Aplikasi Daposikmen Versi 8.14