Cara Melakukan Perhitungan Angka Kredit Bagi Guru Yang Tidak Mempunyai Tugas Tambahan
Salam Dapodik News. Perhitungan Angka Kredit bagi guru yang tidak mempunyai tugas pelengkap Rumus 1 digunakan untuk AK bagi guru tanpa tugas tambahan:
Pertama Yang harus diperhatikan terlebih dahulu oleh Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru yakni kebutuhan angka kredit guru untuk naik dari jenjang satu ke jenjang yang lebih tinggi. Contoh untuk guru yang akan naik pangkat dari golongan III/C ke III/D dipersyarat 100 angka kredit, sehingga setelah disubsitusi ke rumus diperoleh :
(100 – AKPKB – AKP) x JM/JWM x NPK
4
Selanjutnya Tim Penilai harus memeriksa hasil PKB yang diusulkan guru untuk perolehan angka kredit. Tim penilai harus memverifikasi berapa jumlah angka kredit yang dibutuhkan untuk naik pangkat. Dalam pola ini angka kredit minimal yang dibutuhkan yakni 9 angka kredit dari PKB, yaitu 3 angka kredit dari pengembangan diri, dan 6 angka kredit dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif. Dengan demikian, angka kredit kumulatif yang dibutuhkan untuk naik pangkat harus dikurangi dengan angka kredit PKB yang diwajibkan, karena angka dalam PKB yakni angka wajib yang harus dipenuhi oleh guru sesuai kebutuhan kenaikan pangkat kepangkatannya. Sehingga rumus yang digunakan untuk PK guru yakni hanya kebutuhan angka kredit untuk pembelajaran. Sehingga setelah disubsitusi PKB rumusnya menjadi:
(100 – 9 – AKP) x JM/JWM x NPK
4
Angka kredit yang diperkenankan untuk melaksanakan program yang dapat dipertimbangkan sebagai unsur penunjang, maksimum angka kredit untuk unsur penunjang 10 % dari kebutuhan angka kredit.
Contoh, jikalau seorang guru membutuhkan 100 angka kredit untuk naik pangkat, maka jumlah angka kredit dari unsur penunjang yakni 10% dari 100. Hal ini akan menjadi pengurang. Sehingga setelah disubstitusi AKP rumusnya menjadi :
(100 – 9 – 10) x JM/JWM x NPK
4
Informasi yang dibutuhkan berikutnya yakni jumlah jam beban mengajar guru per minggu atau jumlah konseli per semester/tahun. Bagi guru yang memiliki beban mengajar lebih dari 24 jam per minggu perhitungan beban mengajarnya akan tetap dipertimbangkan maksimum 24 jam perminggu. Demikian juga bagi guru BK/konselor yang memiliki konseli lebih dari 150 sampai dengan 250 tetap akan dipertimbangkan maksimum 150 konseli. Guru yang bersangkutan akan masuk kualifikasi yang akan memperoleh total angka kredit 100%. Jadi seandainya seorang guru mengajar 36 jam per minggu maka yang akan dimasukan ke dalam rumus yakni tetap 24 jam. Dengan demikian setelah disubtitusi jam mengajar rumusnya menjadi :
(100 – 9 – 10) x 24/24 x NPK
4
Bagi guru yang mengajar kurang dari 24 jam per minggu atau bagi guru BK/Konselor memiliki konseli kurang dari 150 konseli per tahun maka pembagian menjadi, misal: 18/24 atau 100/150. Dengan demikian setelah disubstitusi rumusnya menjadi : untuk guru mapel =
(100 – 9 – 10) x 18/24 x NPK atau; untuk guru BK/Konselor = (100 – 9 – 10) x 100/150 x NPK
4 4
Untuk guru yang mengajar lebih dari 40 jam per minggu atau membimbing lebih dari 250 konseli per tahun atau mengajar kurang dari yang telah ditetapkan karena kondisi yang tidak memungkinkan pemenuhan beban mengajar 24 jam per minggu maka akan masuk ke kasus yang khusus. Untuk yang dapat dikategorikan sebagai tempat terpencil/daerah khusus, harus ada surat permohonan dari dinas pendidikan setempat kepada Kementerian Pendidikan Nasional untuk dapat dipertimbangkan dan diputuskan sebagai tempat khusus.
Informasi selanjutnya yang dibutuhkan dalam menghitung penilaian kinerja yakni penggunaan persentase konversi hasil PK Guru.
Misalnya: Hasil skor PK Guru untuk guru mata pelajaran yakni 41, skor maksimum 56 (14 kompetensi kali skor maksimum, yaitu 4). Gunakan rumus dan tabel konversi pada nomor 2.2.b.1). ternyata skor dimaksud setelah di konversi kedalam skala permenegpan dan RB berada dalam rentang 61-75 dengan demikian terhadap guru dimaksud memiliki sebutan “cukup” dan memiliki hak untuk perolehan angka kreditnya yakni 75% dari Angka Kredit Kumulatif (AKK) yang telah dikurangi dari AKPKB dan AKP unsur penunjang dan rumus perolehan angka kredit PK Guru dimaksud menjadi sebagai berikut:
(100 – 9 – 10) x 24/24 x 75% = 15,19
4
Dengan demikian untuk guru yang bersangkutan mendapatkan point AK dari PK Guru untuk tahun yang bersangkutan yakni 15,19.
Sekian Dan Terima Kasih Semoga Bermanfaat!!!Sumber http://roda-pendidikan.blogspot.com
Komentar
Posting Komentar