Materi Pengelolaan Sarana dan Prasarana Sekolah dalam Diklat Calon Kepala Sekolah

Salam Dapodik News. Kemajuan dalam dunia pendidikan ditentukan oleh banyak sekali faktor salah satu faktor yang utama yaitu tersedianya sarana dan prasarana yang mendukung serta dikelola dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh seluruh warga sekolah untuk kepentingan pendidikan. oleh alasannya yakni yaitu itu kemampuan kepala sekolah dalam melakukan pengelolaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan perlu ditingkatkan secara optimal.

Kemampuan pengelolalaan sarana dan prasarana sekolah bagi seorang kepala sekolah meliputi; kemampuan dalam mengidentifikasi sarana dan prasarana sekolah, kemampuan mengidentifikasi sarana dan prasarana sekolah sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar  Nasional Pendidikan (SNP) serta kemampuan dalam menyusun rencana pengelolaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana sekolah sesuai dengan standar pelayanan minimal pendidikan (SPM).
  • Identifikasi Sarana dan Prasarana Sekolah, materi ini bertujuan untuk menyampaikan pemahaman kepada calon kepala sekolah mengenai definisi sarana dan prasarana sekolah, komponen sarana dan prasaran sekolah, dan jenis-jenis sarana prasaran sekolah. (a) Sarana dan Prasarana sekolah yaitu alat pribadi dan tidak pribadi  dalam mencapai tujuan pendidikan. (b) Macam-macam sarana pendidikan secara gasris besar dibagi menjadi tiga adegan yaitu bangunan dan perabot sekolah, alat pelajaran dan media pendidikan. (c) Komponen sarana dan prasarana pendidikan terdiri dari lahan, ruang, perabot dan alat dan media pendidikan 
  • Standar Pelayanan Minimal dan Standar Nasional Pendidikan Sarana Prasarana Sekolah, materi ini bertujuan menyampaikan isu yang benar mengenai Standar Nasional Pendidikan, Standar Pelayanan Minimal dan Instrumen Evaluasi Diri Sekolah perihal sarana dan prasarana sekolah melalui rujukan peraturan yang mengaturnya, yaitu Permendiknas nomor 24 tahun 2007 perihal Standar Sarana dan prasarana yang mencakup kriteria minimum standar sarana dan prasarana. Permendiknas No. 15 Tahun 2010 perihal Standar Pelayanan Minimal yaitu tolok ukur kinerja pelayanan pendidikan dasar melalui jalur pendidikan formal yang diselenggarakan oleh pendidikan daerah kabupaten kota, sedangkan EDS perihal sarana prasarana yaitu penilaian terhadap kondisi aktual mengenai sarana dan prasarana dibandingkan dengan instrumen EDS yang mengacu pada SPM dan SNP sarana prasarana (baca:Materi Penyusunan Rencana Kerja Sekolah dalam Materi Diklat Calon Kepala Sekolah)
  • Penyusunan Rencana Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Sesuai Standar Pelayanan Minimal, materi ini bertujuan supaya kepala sekolah memiliki kemampuan dalam pengelolaan sarana prasarana pendidikan meliputi acara : (a) Penyediaan meliputi semua acara pengadaan barang untuk mencapai tujuan pendidikan, (b) inventarisasi meliputi semua acara melakukan pencatatan dan pengurusan barang-barang, pengaturan dan pengelolaan barang ke dalam daftar secara teratur sesuai ketentuan yang berlaku, (c) Jadwal Penggunaan, yaitu penyusunan penggunaan barang sesuai dengan keperluan (d) Jadwal Pemeliharaan, dalam pemeliharaan barang yang perlu diperhatikan yaitu supaya barang selalu dalam kondisi yang siap untuk digunakan (e) Penataan, secara garis besar acara ini disesuaikan dengan barang yang akan ditata yaitu meliputi : barang habis pakai, barang tak habis pakasi, barang bergerak dan, penataan barang yang tidak bergerak, dan (f) Penyimpanan yaitu acara yang dilakukan untuk mengumpulkan barang hasil pengadaan pada daerah tertentu dengan menugaskan orang atau beberapa orang.
Dengan memiliki kemampuan dalam mengelola Sarpras diharapkan kepala sekolah dapat menjalankan tugas, pokok dan fungsinya secara optimal. demikian uraian singkat mengenai Materi Pengelolaan Sarana dan Prasarana Sekolah dalam Diklat Cakep. Semoga bermanfaat

Sumber http://roda-pendidikan.blogspot.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Melakukan Pengisian Data Akreditasi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Aplikasi Dapodikmen Versi 8.14

Cara Pengisian Data Blockgrant Pada Menu Tab Sekolah di Aplikasi Dap[odikmen versi 8.14

Cara Pengisian Data Riwayat Jabatan Fungsional PTK di Aplikasi Daposikmen Versi 8.14