Materi Supervisi Akademik dalam Diklat Calon Kepala Tahun 2015

Salam Dapodik News.
Supervisi akademik yaitu salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala sekolah yang tercakup dalam kompetensi supervisi, adapun kompetensi yang lainnya yaitu kompetensi kepemimpinan, kompetensi manajerial, kompetensi kepribadian, kompetensi supervisi dan kompetensi sosial.

Dalam rangka penyiapan kepala sekolah salah satu tahapan yang harus dilalui yaitu diklat (pendidikan dan latihan) Calon Kepala Sekolah yang terdiri dari In learning Servis-1 (In-1), On the Job learning (OJL) dan In learning Servis-2 (In-2). (Baca: Tahapan Diklat Calon Kepala Sekolah Jenjang SD Tahun 2015).

Kompetensi yang diharapkan dan ruang lingkup materi Supervisi Akademik dalam Diklat Cakep 2015.
Setelah mempelajari materi ini calon kepala sekolah harus mampu:
  • Mengetahui dan memahami konsep serta perencanaan acara supervisi akademik.
  • Melakukan supervisi akademik terhadap guru dengan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat, 
  • Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru. 

Ruang lingkup materi supervisi akademik mencakup antara lain:
  • Materi perencanaan acara supervisi akademik
  • Materi konsep, tujuan, prinsip supervisi akademik,
  • Materi teknik supervisi akademik dan tindak lanjut hasil supervisi akademik

Berikut ringkasan materi supervisi akademik dalam acara Diklat Calon Kepala Sekolah 2015:

Konsep Supervisi Akademik adalah serangkaian acara membantu guru berbagi kemampuannya mengelola proses pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran
Tujuan Supervisi Akademik yaitu untuk berbagi kompetensi guru, berbagi kurikulum dan berbagi kelompok kerja/musyawarah guru mata pelajaran dan membimbing  PTK. 
Prinsip Supervisi Akademik diantaranya adalah: (a) Praktis, (b) Sistematis, (c) Obyektif, (d) Realistis, (e). Antisipatif (f). Kooperatif (g). Kekeluargaan, (h) Demokratis, (i) Aktif, (j) Humanis, (k) Konstruktif (l) Berkelanjutan (m) Terpadu (n) Komprehensif
Teknik Supervisi Akademik, terdiri dari teknik supervisi individual yaitu pelaksanaan supervisi perseorang terhadap guru yang memiliki duduk perkara khusus. dan teknik supervisi kelompok yaitu satu cara melaksanakan acara supervisi yang ditujukan pada dua orang atau lebih.
Tindak Lanjut Hasil Supervisi Akademik, yaitu suatu acara yang memanfaatkan hasil acara supervisi. 
Tindak lanjut hasil supervisi akademik dilakukan dalam dua garis besar acara yaitu: acara pembinaan dan acara pemantapan instrumen supervisi akademik.

Substansi dalam acara tindak lanjut supervisi akademik adalah:
  • Sasaran utama supervisi akademik yaitu pelaksanaan acara pembelajaran.
  • Hasil analisis, 
  • Umpan balik 
  • Suasana komunikasi 

Cara-cara melaksanakan tindak lanjut hasil supervisi akademik sebagai berikut:
  • Mereview rangkuman hasil penilaian.
  • Penilaian ulang jikalau pembelajaran, pengetahuan, keterampilan dan sikap guru belum memenuhi standar.
  • Merancang kembali acara supervisi jikalau belum mencapai target yang ditetapkan
  • Membuat rencana aksi supervisi akademik tahap selanjutnya.
  • Mengimplementasikan rencana aksi yang telah dibuat.
Demikian uaraian mengenai materi Supervisi Akademik dalam Diklat Calon Kepala Tahun 2015, semoga bermanfaat.
Sumber http://roda-pendidikan.blogspot.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Melakukan Pengisian Data Akreditasi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Aplikasi Dapodikmen Versi 8.14

Cara Pengisian Data Blockgrant Pada Menu Tab Sekolah di Aplikasi Dap[odikmen versi 8.14

Cara Pengisian Data Riwayat Jabatan Fungsional PTK di Aplikasi Daposikmen Versi 8.14