Penyusunan, Pelaksanaan dan Pengolahan hasil Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB)

Salam Dapodik News. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini digunakan sebagai fatwa bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lain yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan CPNS, dalam rangka: 
  • Memperoleh CPNS yang profesional, jujur, bertanggungjawab, netral, yakni CPNS yang: 
  1. memiliki karakteristik langsung selaku penyelenggara pelayanan kepada masyarakat; 
  2. mampu berperan sebagai perekat NKRI;
  3. memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi; dan 
  4. memiliki keterampilan, keahlian dan perilaku sesuai dengantuntutan jabatan. 
  • Mewujudkan sistem seleksi CPNS yang bersih, obyektif transparan, kompetitif dan bebas dari KKN serta tidak dipungut biaya. 
Berikut ini ialah Penyusunan soal Tes Kompetensi Dasar dan Tes Kompetensi Bidang ialah sebagai berikut:
Penyusunan soal Tes Kompetensi Dasar 
  1. Penyusunan soal dan kunci jawaban Tes Kompetensi Dasar PNS, dilakukan oleh Tim Ahli atau Konsorsium yang dibentuk oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. 
  2. Tim Ahli penyusunan soal Tes Kompetensi Dasar PNS berasal dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan atau konsorsium Perguruan Tinggi Negeri. 
  3. Soal yang disusun oleh Tim Ahli menjadi bank soal dalam penggunaan sistem Computer Assisted Test. 
Penyusunan soal Tes Kompetensi Bidang 
Penyusunan materi soal tes kompetensi bidang untuk tes tertulis,praktek, tes psikologi lanjutan dan wawancara ialah tanggungjawab instansi masing-masing dan berkoordinasi dengan Instansi Pembina Jabatan Fungsional yang bersangkutan.

Pelaksanaan tes dan pengolahan hasil Tes Kompetensi Dasar 
Seleksi menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dilakukan dengan tahap sebagai berikut:
  1. Pelaksanaan tes kompetensi dasar; Instansi berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara di Pusat atau Kantor Regional BKN atau Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Propinsi; 
  2. Panitia penyelenggara seleksi menunjukkan daftar nilai hasil Tes Kompetensi Dasar untuk setiap formasi jabatan kepada Panitia Nasional (PANSELNAS); dan 
  3. Penetapan Keputusan kelulusan oleh PPK dan pengumuman. Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan kelulusan dan mengumumkan penerima yang lulus TKD sesuai dengan hasil pengolahan nilai yang disampaikan oleh Panitia Nasional.
Pelaksanaan tes dan pengolahan hasil Tes Kompetensi Bidang
  1. Substansi Tes Kompetensi Bidang diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing Instansi (seperti : performance test, tes psikologi lanjutan, tes potensi akademik, tes toefl, dan wawancara) 
  2. Peserta seleksi yang dapat mengikuti Tes Kompetensi Bidang ialah penerima yang telah memenuhi nilai ambang batas/passing grade Tes Kompetensi Dasar. 
  3. Jumlah minimal penerima yang lulus Tes Kompetensi Dasar untuk mengikuti Tes Kompetensi Bidang sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali formasi dari penerima yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade Tes Kompetensi Dasar. 
  4. Apabila jumlah penerima yang memenuhi nilai passing grade Tes Kompetensi Dasar lebih sedikit dari jumlah formasi, tidak harus dilakukan Tes Kompetensi Bidang. 
  5. Instansi dapat menggugurkan penerima TKB yang diyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan berdasarkan rekomendasi dari rumah sakit dan penerima yang tidak direkomendasikan sesuai hasil psikotes dari penyelenggara psikotes; 
  6. Penyelenggara seleksi wajib menunjukkan hasil TKB dalam bentuk angka (0 s/d 100) kepada PANSELNAS untuk dilakukan pengolahan/diintegrasikan dengan nilai TKD. 
Baca Juga : Contoh Soal Materi Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Kompetensi Dasar, dalam seleksi Pengadaan CPNS
Baca Juga :  Contoh Materi Soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Kompetensi Dasar ,Dalam Seleksi Pengadaan CPNS
Baca Juga :  Contoh Soal-Soal Tes Intelegensi Umum dalam, Tes Kompetensi Dasar, Untuk Pengadaan CPNS
Sekian dan Terima Kasih Semoga Bermanfaat!!! 

Sumber http://roda-pendidikan.blogspot.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Melakukan Pengisian Data Akreditasi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Aplikasi Dapodikmen Versi 8.14

Cara Pengisian Data Blockgrant Pada Menu Tab Sekolah di Aplikasi Dap[odikmen versi 8.14

Cara Pengisian Data Riwayat Jabatan Fungsional PTK di Aplikasi Daposikmen Versi 8.14