Permendikbud Tentang Dapodik Segera Hadir, Padamu Negeri Tidak Perlu Dipikirkan Lagi

Salam Dapodik News.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menerbitkan Permen yang mengatur wacana sistem pendataan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

Hal ini sebagaimana diungkapkan Kasubag Data dan Informasi, episode Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Supriyatno, dalam sebuah jadwal Workshop Bantuan Pembangunan Sarana Prasarana Pendidikan Dasar di Daerah Perbatasan, Terluar, dan Terdepan, serta Daerah Nelayan, Tertinggal, dan Terpencil, yang diselenggarakan di Hotel The Alana, Jawa Timur, pada Kamis, 4 Juni 2015 lalu.

Supriyatno yang menjadi salah satu nara sumber dalam jadwal workshop tersebut, dalam paparannya menyebutkan bahwa guru tidak perlu lagi memikirkan mengenai padamu negeri, tetapi cukup merujuk kepada Dapodik saja.

“Bapak ibu tidak perlu lagi memikirkan padamu negeri, ke Dapodik saja. Saat ini kita sedang menyusun Permendikbud wacana Dapodik yang mengatur wacana tidak adanya sistem pendataan di lingkungan Kemendikbud selain Dapodik,” ujar Supriyatno.

Dalam paparannya di jadwal workshop di Hotel The Alana tersebut, Supriyatno juga memperlihatkan isu terkait rencana penggabungan Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas) dan Data Pokok Pendidikan Menengah (Dapodikmen)

Hal ini seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 11 Tahun 2015 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan. 

Supriyatno kemudian menjelaskan juga bahwa hingga dikala ini, seluruh proses update data yang diinput dari sekolah pada sistem Dapodik sudah cukup bagus. Namun masih terdapat  beberapa kelemahan terutama dari sisi akurasi. 

Pada kesempatan tersebut, Supriyatno juga mengingatkan bahwa keterlibatan dinas pendidikan menjadi sangat penting mengingat tingkat akurasi data yang masih lemah. Oleh karenanya, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar mengajak Dinas Pendidikan tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota biar terlibat untuk melakukan verifikasi dan validasi Dapodik ke sekolah-sekolah. (sumber: dikdas.kemdikbud.go.id)

Sumber http://roda-pendidikan.blogspot.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Melakukan Pengisian Data Akreditasi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Aplikasi Dapodikmen Versi 8.14

Cara Pengisian Data Blockgrant Pada Menu Tab Sekolah di Aplikasi Dap[odikmen versi 8.14

Cara Pengisian Data Riwayat Jabatan Fungsional PTK di Aplikasi Daposikmen Versi 8.14