Postingan

Menampilkan postingan dengan label AKPKB

Cara Melakukan Perhitungan Angka Kredit Bagi Guru Yang Tidak Mempunyai Tugas Tambahan

Salam Dapodik News . Perhitungan Angka Kredit bagi guru yang tidak mempunyai tugas pelengkap Rumus 1 digunakan untuk AK bagi guru tanpa tugas tambahan: Pertama Yang harus diperhatikan terlebih dahulu oleh Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru yakni kebutuhan angka kredit guru untuk naik dari jenjang satu ke jenjang yang lebih tinggi. Contoh untuk guru yang akan naik pangkat dari golongan III/C ke III/D dipersyarat 100 angka kredit, sehingga setelah disubsitusi ke rumus diperoleh : (100 – AKPKB – AKP) x JM/JWM x NPK                                4 Selanjutnya Tim Penilai harus memeriksa hasil PKB yang diusulkan guru untuk perolehan angka kredit. Tim penilai harus memverifikasi berapa jumlah angka kredit yang dibutuhkan untuk naik pangkat. Dalam pola ini angka kredit minimal yang dibutuhkan yakni 9 angka kredit dari PKB, yaitu 3 angka kredit dari pengembangan diri, dan 6 angka kredit dari publika...