Jumlah Besaran Dana Satuan BOS Yang diterima Oleh MI,MTS dan PPS Tahun 2015
Salam Dapodik News . BOS yakni acara pemerintah yang pada dasarnya yakni untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana acara wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia yakni biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis acara yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada adegan penggunaan dana BOS. Secara umum acara BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib mencar ilmu 9 tahun yang bermutu. Secara khusus acara BOS bertujuan untuk: Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di t...