Postingan

Menampilkan postingan dengan label Kenaikan Pangkat

Persyaratan Yang Harus dipenuhi PNS Yang Diangkat Dalam Jabatan Pengawas Sekolah

Salam Dapodik News . Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan telah menetapkan delapan standar nasional pendidikan, ialah standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Standar-standar tersebut di atas merupakan contoh dan sebagai kriteria dalam menetapkan keberhasilan penyelenggaraan pendidikan.  Salah satu standar yang memegang tugas penting dalam pelaksanaan pendidikan di sekolah yakni standar pendidik dan tenaga kependidikan. Pengawas sekolah merupakan salah satu tenaga kependidikan yang memegang tugas strategis dalam meningkatkan profesionalisme guru dan mutu pendidikan di sekolah.  PNS yang diangkat dalam jabatan Pengawas Sekolah harus memenuhi syarat sebagai berikut:  Masih berstatus sebagai Guru dan memilik...

Kabar Gembira BKN Tidak Tunggu Usulan, Sistem Kenaikan Pangkat Otomatis Bagi PNS

Salam Dapodik News . Kabar Gembira BKN Tidak Tunggu Usulan, Sistem Kenaikan Pangkat Otomatis Bagi PNS. Informasi penting yang kami sampaikan berikut ini bersumber dari situs setgab.go.id. Mudah mudahan informasi ini akan bermanfaat untuk anda.  Tidak Tunggu Usulan, BKN Berlakukan Sistem Kenaikan Pangkat Otomatis Bagi PNS Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI telah melakukan perubahan terhadap mekanisme pelayanan proses kenaikan PNS. Mulai tahun 2015 ini BKN menerapkan sistem kenaikan pangkat secara otomatis setiap empat tahun tanpa harus melalui mekanisme pengusulan mirip yang diterapkan selama ini. Kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka untuk mewujudkan percepatan reformasi birokrasi (RB) dalam bidang kepegawaian. Kini pegawai tidak perlu lagi dibuat sibuk untuk mengusulkan kenaikan pangkat, karena yaitu BKN pada setiap empat tahun mengusulkan daftar nama nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke BKD. Dengan demikian, BKN hanya menunggu konfirmasi BKD terkai...

Persyaratan Yang Harus dipenuhi PNS Yang Diangkat Dalam Jabatan Pengawas Sekolah

Salam Dapodik News . Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan telah menetapkan delapan standar nasional pendidikan, ialah standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Standar-standar tersebut di atas merupakan contoh dan sebagai kriteria dalam menetapkan keberhasilan penyelenggaraan pendidikan.  Salah satu standar yang memegang tugas penting dalam pelaksanaan pendidikan di sekolah yakni standar pendidik dan tenaga kependidikan. Pengawas sekolah merupakan salah satu tenaga kependidikan yang memegang tugas strategis dalam meningkatkan profesionalisme guru dan mutu pendidikan di sekolah.  PNS yang diangkat dalam jabatan Pengawas Sekolah harus memenuhi syarat sebagai berikut:  Masih berstatus sebagai Guru dan memilik...