Postingan

Menampilkan postingan dengan label PAN-RB

NIP CPNS Akan Dibatalkan, Ribuan CPNS Akan Dikenakan Tuntutan Ganti Rugi.

Salam Dapodik News . Ribuan CPNS yang berasal dari honorer K2, yang melakukan manipulasi data NIP nya akan di batalkan. Selain pembatalan NIP, CPNS juga akan dikenakan tuntutan ganti rugi dengan cara mengembalikan gaji yang diterimanya. Program ini rencananya akan berlaku pada bulan Agustus 2015.  Hal ini sebagaimana telah tegaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi yang menyatakan bahwa dirinya telah membatalkan ribuan NIP CPNS. NIP CPNS yang dibatalkan juga dikenakan tuntutan ganti rugi dengan cara mengembalikan gaji yang diterimanya, karena sudah dianggap menikmati gaji yang bukan haknya, Yuddy Chrisnandi mengatakan bahwa dirinya akan membatalkan NIP bagi honorer K2 berdata palsu meskipun sudah menyandang status sebagai CPNS. Tidak hanya berlaku bagi honorer K-2 yang akan mengikuti tes CPNS 2015 ini saja, tetapi juga bagi angkatan pada tahun sebelumnya. Lebih lanjut Yuddy Chrisna...

Ringkasan Mata Diklat Prajabatan CPNS Guru Honorer K2

Salam Dapodik News .Kebijakan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2007 ihwal perubahan atas PP Nomor 48 tahun 2005 ihwal Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PP Nomor 56 Tahun 2012 ihwal Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS, dan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 5 Tahun 2010 ihwal Pendataan Tenaga Honorer yang Bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah, telah menghasilkan sistem pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kategori 1 dan Kategori 2 di lingkungan pemerintah.  Karakteristik utama CPNS Kategori 2 yaitu telah memiliki pengalaman dalam bidang pekerjaannya selama menjadi tenagahonorer dan sistem pengadaannya dilakukan dengan seleksi khusus, menuntut Lembaga Administrasi Negara untuk menyiapkan Sistem Penyelenggaraan Diklat Prajabatan tersendiri bagi CPNS tersebut yaitu Diklat Prajabatan yang Diangkat dari Tenaga Honorer K2. Diklat Prajabatan CPNS yang Diangkat dari Tenaga Honorer K1/K2 ini diarahkan untu...

NIP CPNS Akan Dibatalkan, Ribuan CPNS Akan Dikenakan Tuntutan Ganti Rugi.

Salam Dapodik News . Ribuan CPNS yang berasal dari honorer K2, yang melakukan manipulasi data NIP nya akan di batalkan. Selain pembatalan NIP, CPNS juga akan dikenakan tuntutan ganti rugi dengan cara mengembalikan gaji yang diterimanya. Program ini rencananya akan berlaku pada bulan Agustus 2015.  Hal ini sebagaimana telah tegaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi yang menyatakan bahwa dirinya telah membatalkan ribuan NIP CPNS. NIP CPNS yang dibatalkan juga dikenakan tuntutan ganti rugi dengan cara mengembalikan gaji yang diterimanya, karena sudah dianggap menikmati gaji yang bukan haknya, Yuddy Chrisnandi mengatakan bahwa dirinya akan membatalkan NIP bagi honorer K2 berdata palsu meskipun sudah menyandang status sebagai CPNS. Tidak hanya berlaku bagi honorer K-2 yang akan mengikuti tes CPNS 2015 ini saja, tetapi juga bagi angkatan pada tahun sebelumnya. Lebih lanjut Yuddy Chrisna...

Ringkasan Mata Diklat Prajabatan CPNS Guru Honorer K2

Salam Dapodik News .Kebijakan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2007 ihwal perubahan atas PP Nomor 48 tahun 2005 ihwal Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PP Nomor 56 Tahun 2012 ihwal Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS, dan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 5 Tahun 2010 ihwal Pendataan Tenaga Honorer yang Bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah, telah menghasilkan sistem pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kategori 1 dan Kategori 2 di lingkungan pemerintah.  Karakteristik utama CPNS Kategori 2 yaitu telah memiliki pengalaman dalam bidang pekerjaannya selama menjadi tenagahonorer dan sistem pengadaannya dilakukan dengan seleksi khusus, menuntut Lembaga Administrasi Negara untuk menyiapkan Sistem Penyelenggaraan Diklat Prajabatan tersendiri bagi CPNS tersebut yaitu Diklat Prajabatan yang Diangkat dari Tenaga Honorer K2. Diklat Prajabatan CPNS yang Diangkat dari Tenaga Honorer K1/K2 ini diarahkan untu...