Postingan

Menampilkan postingan dengan label PPA

Mekanisme Seleksi Mahasiswa Calon Penerima dan Penyaluran Dana Beasiswa dan pertolongan biaya pendidikan Peningkatan prestasi akademik (PPA) 2015

Salam Dapodik News . Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 perihal Pendanaan Pendidikan, Bagian Kelima, Pasal 27 ayat (1), menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah kawasan sesuai kewenangannya memberi pemberian biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang orang kedaluwarsa tanah atau walinya tidak mampu membiayai pendidikannya. Pasal 27 ayat (2), menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah kawasan sesuai dengan kewenangannya dapat memberi beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi.  Untuk Mekanisme Seleksi mahasiswa Calon penerima Beasiswa dan pemberian biaya pendidikan   Peningkatan prestasi akademik (PPA) ialah sebagai berikut: Pimpinan Perguruan Tinggi menyeleksi usulan mahasiswa calon penerima beserta persyaratan yang telah ditentukan berdasarkan usulan yang telah diseleksi oleh setiap pimpinan Fakultas dan atau Jurusan/Departemen atau sesuai dengan struktur organisasi perguruan tinggi.  Bagi Perguruan Tinggi Negeri, hasil seleksi diteta...

Persyaratan dan Berkas Apa Saja Yang Harus di Persiapkan Menjadi Calon Penerima Beasiswa / Bantuan Biaya Pendidikan Peningkatan Prestasi Akademik (PPA) 2015

Salam Dapodik News . Setiap warga negara berhak menerima pengajaran. Hak setiap warga  negara tersebut telah dicantumkan dalam Pasal 31 (1) Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan pasal tersebut, maka Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyampaikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi, dan masyarakat berkewajiban menyampaikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu diharapkan biaya yang cukup besar. Oleh alasannya yaitu itu bagi setiap akseptor didik pada setiap satuan pendidikan berhak menerima biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak bisa membiayai pendidikannya, dan berhak menerima beasiswa bagi mereka yang berprestasi.  Calon akseptor ialah mahasiswa yang kuliah pada perguruan tinggi tinggi pengelola beasiswa dan pertolongan biaya pendidikan PPA di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi...

Seleksi Administratif dan Seleksi Akademik Merupakan Tahapan Rekrutmen dan Seleksi Calon Peserta Program Peningkatan Kualifikasi S-2 Bagi Guru SMP Tahun 2015

Salam Dapodik News . Melalui kerjasama dengan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Direktorat Pembinaan PTK Dikdas, Ditjen Dikdas - Kemdikbud melakukan rekrutmen calon peserta dengan prosedur sebagai berikut. Direktorat Pembinaan PTK Dikdas Ditjen Dikdas Kemdikbud  menginformasikan acara peningkatan kualifikasi S-2 bagi guru SMP Tahun 2015 kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dan mengunggah melalui http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id .  Dinas Pendidikan Provinsi menunjukkan informasi  program peningkatan kualifikasi S-2 bagi guru SMP Tahun 2015 kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.  Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menunjukkan informasi acara peningkatan kualifikasi S-2 bagi guru SMP Tahun 2015 kepada Guru SMP di tempat setempat.  Guru SMP yang berminat mendaftarkan diri ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat dengan melengkapi semua persyaratan.  Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menghimpun daftar  calon...

Mekanisme Seleksi Mahasiswa Calon Penerima dan Penyaluran Dana Beasiswa dan pertolongan biaya pendidikan Peningkatan prestasi akademik (PPA) 2015

Salam Dapodik News . Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 perihal Pendanaan Pendidikan, Bagian Kelima, Pasal 27 ayat (1), menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah kawasan sesuai kewenangannya memberi pemberian biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang orang kedaluwarsa tanah atau walinya tidak mampu membiayai pendidikannya. Pasal 27 ayat (2), menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah kawasan sesuai dengan kewenangannya dapat memberi beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi.  Untuk Mekanisme Seleksi mahasiswa Calon penerima Beasiswa dan pemberian biaya pendidikan   Peningkatan prestasi akademik (PPA) ialah sebagai berikut: Pimpinan Perguruan Tinggi menyeleksi usulan mahasiswa calon penerima beserta persyaratan yang telah ditentukan berdasarkan usulan yang telah diseleksi oleh setiap pimpinan Fakultas dan atau Jurusan/Departemen atau sesuai dengan struktur organisasi perguruan tinggi.  Bagi Perguruan Tinggi Negeri, hasil seleksi diteta...

Persyaratan dan Berkas Apa Saja Yang Harus di Persiapkan Menjadi Calon Penerima Beasiswa / Bantuan Biaya Pendidikan Peningkatan Prestasi Akademik (PPA) 2015

Salam Dapodik News . Setiap warga negara berhak menerima pengajaran. Hak setiap warga  negara tersebut telah dicantumkan dalam Pasal 31 (1) Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan pasal tersebut, maka Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyampaikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi, dan masyarakat berkewajiban menyampaikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu diharapkan biaya yang cukup besar. Oleh alasannya yaitu itu bagi setiap akseptor didik pada setiap satuan pendidikan berhak menerima biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak bisa membiayai pendidikannya, dan berhak menerima beasiswa bagi mereka yang berprestasi.  Calon akseptor ialah mahasiswa yang kuliah pada perguruan tinggi tinggi pengelola beasiswa dan pertolongan biaya pendidikan PPA di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi...