Postingan

Menampilkan postingan dengan label SD/SDLB

Jenis Kegiatan Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Dasar SD/SDLB Tahun 2015

Salam Dapodik News . Dana Alokasi Khusus, selanjutnya disebut DAK, yaitu dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada kawasan tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai aktivitas khusus yang merupakan urusan kawasan dan sesuai dengan prioritas nasional.  DAK Bidang Pendidikan dimaksudkan untuk mendanai aktivitas pendidikan yang menjadi urusan wajib kawasan dan merupakan prioritas nasional dengan tujuan pemenuhan standar pelayanan minimal sarana dan prasarana pendidikan dasar dan menengah untuk mencapai standar nasional pendidikan. Prinsip dalam pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan meliputi: efisien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkatsingkatnya dan dapat dipertanggung jawabkan; efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat menyampaikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;  transparan, yaitu menj...

Besaran Dana Bantuan Biaya Peningkatan Kualifikasi Akademik Ke S1/D-IV Yang Diterima Oleh Guru PNS dan Bukan PNS Jenjang Pendidikan dasar 2015

Salam Dapodik News . Pada tahun 2015 Penyaluran pemberian biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV bagi guru PNS dan bukan PNS untuk jenjang SD/SDLB, SMP/SMPLB, dan SLB dibayarkan melalui Direktorat P2TK Dikdas, yang dananya dialokasikan dalam DIPA tahun anggaran 2015.  Baca Juga :  Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran Bagi Guru Yang Kembali ke KTSP 2006 Tahun 2015 Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 wacana Guru dan Dosen pasal 7 mengamanatkan bahwa guru sebagai tenaga yang profesional, wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat yang sesuai dengan kewenangan mengajar. Pasal 9 menyatakan bahwa kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud diperoleh melalui pendidikan tinggi jenjang S-1/D-IV.  Hal tersebut lebih ditegaskan pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan Pasal 29 yang menyatakan bahwa pendidik pada pendidikan anak usia dini (PAUD), SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB dan SMK/MAK masing-m...