Postingan

Menampilkan postingan dengan label IPK

Prosedur Pembayaran Bantuan Biaya Peningkatan Kualifikasi Akademik ke S-1/D-IV Jenjang Pendidikan Dasar Tahun 2015

Gambar
Salam Dapodik News .Guru yang termasuk sebagai nominasi penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV yaitu semua guru yang datanya valid dalam Dapodikdas. Pemerintah menentukan kuota nasional tahun 2015 bagi guru jenjang pendidikan dasar sebanyak 84.750 orang. Kuota nasional akan didistribusikan menjadi kuota kab/kota secara proporsional berdasarkan nominasi penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S1/D-IV. Baca Juga :  Besaran Dana Bantuan Biaya Peningkatan Kualifikasi Akademik Ke S1/D-IV Yang Diterima Oleh Guru PNS dan Bukan PNS Jenjang Pendidikan dasar 2015 Penentuan nominasi penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV berdasarkan data guru yang sudah valid pada Dapodikdas per tanggal 18 Maret 2015 sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini dengan skala prioritas berdasarkan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), semester yang telah ditempuh, jumlah jam mengajar, masa kerja dan usia, dengan ...

Persyaratan dan Berkas Apa Saja Yang Harus di Persiapkan Menjadi Calon Penerima Beasiswa / Bantuan Biaya Pendidikan Peningkatan Prestasi Akademik (PPA) 2015

Salam Dapodik News . Setiap warga negara berhak menerima pengajaran. Hak setiap warga  negara tersebut telah dicantumkan dalam Pasal 31 (1) Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan pasal tersebut, maka Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyampaikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi, dan masyarakat berkewajiban menyampaikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu diharapkan biaya yang cukup besar. Oleh alasannya yaitu itu bagi setiap akseptor didik pada setiap satuan pendidikan berhak menerima biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak bisa membiayai pendidikannya, dan berhak menerima beasiswa bagi mereka yang berprestasi.  Calon akseptor ialah mahasiswa yang kuliah pada perguruan tinggi tinggi pengelola beasiswa dan pertolongan biaya pendidikan PPA di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi...

Persyaratan dan Berkas Apa Saja Yang Harus di Persiapkan Menjadi Calon Penerima Beasiswa / Bantuan Biaya Pendidikan Peningkatan Prestasi Akademik (PPA) 2015

Salam Dapodik News . Setiap warga negara berhak menerima pengajaran. Hak setiap warga  negara tersebut telah dicantumkan dalam Pasal 31 (1) Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan pasal tersebut, maka Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyampaikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi, dan masyarakat berkewajiban menyampaikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu diharapkan biaya yang cukup besar. Oleh alasannya yaitu itu bagi setiap akseptor didik pada setiap satuan pendidikan berhak menerima biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak bisa membiayai pendidikannya, dan berhak menerima beasiswa bagi mereka yang berprestasi.  Calon akseptor ialah mahasiswa yang kuliah pada perguruan tinggi tinggi pengelola beasiswa dan pertolongan biaya pendidikan PPA di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi...