Pelaporan dan Pertanggung Jawaban Keuangan BOS 2016 (Madrasah)
Salam Dapodik News . Sebagai salah satu bentuk pertanggung tanggapan dalam pelaksanaan kegiatan BOS, masing-masing pengelola program di tiap tingkatan (pusat, provinsi, kabupaten/kota, madrasah) diwajibkan untuk melaporkan realisasi penggunaan dana BOS. Secara umum, hal-hal yang dilaporkan oleh pelaksana kegiatan ialah yang berkaitan dengan data peserta bantuan, penyaluran, penyerapan dan pemanfaatan dana, hasil monitoring evaluasi dan pengaduan masalah. A. Pelaporan 1. Tingkat Madrasah a. Rencana Kegiatan dan anggaran Madrasah (RKAM) RKAM harus memuat rencana penerimaan dan rencana penggunaan uang dari semua sumber dana yang diterima madrasah. RKAM ini harus ditandatangani oleh Kepala Madrasah, Komite Madrasah, dan Ketua Yayasan/Organisasi Penyelenggara Pendidikan Yang Berbadan Hukum. Dokumen asli diserahkan ke PPK dan copy dokumen disimpan di madrasah dan diperlihatkan kepada pengawas, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan para pemeriksa lainnya ...