Tahapan dan Tata Cara Melakukan Pengusulan Tambahan Formasi PNS
Salam Dapodik News . Berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 wacana Formasi Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011 wacana Pedoman Analisis Jabatan; dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Kep.75/M.PAN/7/2004 wacana Pedoman Perhitungan Kebutuhan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja Dalam Rangka Penyusunan Formasi Pegawai Negeri Sipil. Baca Juga : Kriteria dan Persyaratan Kelulusan Tes Kompetensi dasar dan Kompetensi Bidang Untuk CPNS Untuk Tahapan dan Tata Cara Pengusulan Tambahan Formasi PNS diantaranya yakni sebagai berikut : Penyusunan formasi dimulai dengan melakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja pada setiap satuan organisasi untuk menghasilkan uraian jabatan, peta jabatan, kompetensi dan persyaratan jabatan, serta menghitung jumlah kebutuhan pegawai setiap...