Ini Dia Peraturan dan Tata Tertib yang Harus di Patuhi Oleh Peserta Apresiasi PTK PAUDNI Berprestasi 2015
Salam Dapodik News . Penyelenggara apresiasi tingkat kabupaten/kota dilakukan oleh Dinas Pendidikan kabupaten/kota berafiliasi dengan Sanggar Kegiatan Belajar, Penyelenggara apresiasi tingkat provinsi dapat dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi berafiliasi dengan BPKB dan lembaga/organisasi penyelenggara PAUDNI tingkat propinsi. dan Penyelenggara apresiasi tingkat nasional yaitu Ditrektorat PPTK PAUDNI, Ditjen PAUDNI, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Baca Juga : Besaran Dana Yang Diterima Bagi Pemenang Apresiasi PTK PAUDNI Berprestasi Tahun 2015 Dalam pelaksanaan Pemberian Apresiasi bagi PTK PUDNI Tahun 2015 dimana akseptor Apresiasi harus mematuhi tata tertib yang berlaku dan wajib melakukan tata tertib tersebut.Brikut yaitu Tata tertib yang harus dipatuhi oleh akseptor Apresiasi dan diantaranya yaitu sebagai berikut ; Umum Ketua kontingen wajib melakukan daftar ulang akseptor apresiasi kepada panitia apresiasi pada dikala check in. Peserta apresiasi waj...