Berkas Apa Saja Yang Harus di Persiapkan Peserta sertifikasi Guru RA/Madrasah Dalam Jabatan Yang Memilih Pola PLPG Tahun 2015
Salam Dapodik News . Pelaksanaan sertifikasi bagi guru RA/Madrasah dikelola oleh banyak sekali unit kerja. Pada tingkat nasional (Direktorat Jenderal Pendidikan Islam), sertifikasi guru RA/Madrasah ditangani oleh Direktorat Pendidikan Madrasah (Up. Sub Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan), sedang di daerah ditangani oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi (Up. Bidang Pendidikan Madrasah/Bidang Pendidikan Islam) dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (Up. Seksi Pendidikan Madrasah/Seksi Pendidikan Islam Tingkat Dasar dan Menengah) sesuai kewenangan dan lingkup tugas masing masing. Baca Juga : Alur Pelaksanaan Sertifikasi Guru RA dan Madrasah Dalam Jabatan Tahun 2015 Sekretariat Sertifikasi Guru pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam berfungsi sebagai koordinator pelaksanaan sertifikasi guru pada level Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Selain itu pelaksanaan dan penyelenggaraan sertifikasi bagi guru RA/Madrasah juga melibatkan banyak sekali piha...