Postingan

Menampilkan postingan dengan label SKP

Guru Harus Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1/D-IV Paling Lambat Tanggal 31 Desember 2015 Jika Tidak Guru Akan Kehilangan Haknya Mendapatkan Subsidi Tunjangan Fungsional

Salam Dapodik News . Berdasar pada Surat Edaran yang di keluarkan oleh Kementerian Agama Ri Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor. SE/DJ.I /PP. 00/9/2015  tentang Batas waktu pemenuhan kualifikasi akademik S.1/D.IV rasio peserta didik terhadap guru madrasah dan penilaian prestasi kerja bagi guru pegawai negeri sipil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru, dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 ihwal Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen: Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan serlifikal pendidik sebegaimana dimaksud pada Undang-Undang ini wajib memenuhi kualifikasi akademik dan serlifikat pendidik paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini (30 Desember 2005). Pasal 63 ayat I Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru: "Guru yang tidak dapat memenuhi kualilikasi akademik, K...

Persyaratan - Persyaratan Peserta Pemilihan Pengawas SMA Berprestasi Tahun 2015

Salam Dapodik News . Pengawas SMA sebagai salah satu unsur tenaga kependidikan memiliki peran yang penting dan strategis dalam upaya peningkatan mutu pendidikan, khususnya dalam meningkatkan mutu dan kinerja sekolah. Pengawas SMA bertugas melakukan pembinaan di bidang akademik dan bidang manajerial. Pengawas SMA merupakan tenaga kependidikan yang peranannya sangat penting dalam membina kemampuan profesional guru, tenaga adminstrasi sekolah, dan kepala sekolah dalam meningkatkan kinerja sekolah.   Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah memperlihatkan penghargaan kepada pengawas SMA melalui pemilihan pengawas SMA berprestasi. Dengan tema tahun 2015 bahwa Pendidik dan Tenaga Kependidikan Berprestasi dan Berdedikasi yang Profesional dan Bermartabat Siap Membumilandaskan Revolusi Mental bagi Peserta Didik dalam Menyiapkan Generasi Emas 2045” melalui pemilihan pengawas SMA berprestasi merupakan wujud perhatian pemerintah atas dedikasi d...

Guru Harus Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1/D-IV Paling Lambat Tanggal 31 Desember 2015 Jika Tidak Guru Akan Kehilangan Haknya Mendapatkan Subsidi Tunjangan Fungsional

Salam Dapodik News . Berdasar pada Surat Edaran yang di keluarkan oleh Kementerian Agama Ri Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor. SE/DJ.I /PP. 00/9/2015  tentang Batas waktu pemenuhan kualifikasi akademik S.1/D.IV rasio peserta didik terhadap guru madrasah dan penilaian prestasi kerja bagi guru pegawai negeri sipil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru, dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 ihwal Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen: Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan serlifikal pendidik sebegaimana dimaksud pada Undang-Undang ini wajib memenuhi kualifikasi akademik dan serlifikat pendidik paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini (30 Desember 2005). Pasal 63 ayat I Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru: "Guru yang tidak dapat memenuhi kualilikasi akademik, K...

Persyaratan - Persyaratan Peserta Pemilihan Pengawas SMA Berprestasi Tahun 2015

Salam Dapodik News . Pengawas SMA sebagai salah satu unsur tenaga kependidikan memiliki peran yang penting dan strategis dalam upaya peningkatan mutu pendidikan, khususnya dalam meningkatkan mutu dan kinerja sekolah. Pengawas SMA bertugas melakukan pembinaan di bidang akademik dan bidang manajerial. Pengawas SMA merupakan tenaga kependidikan yang peranannya sangat penting dalam membina kemampuan profesional guru, tenaga adminstrasi sekolah, dan kepala sekolah dalam meningkatkan kinerja sekolah.   Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah memperlihatkan penghargaan kepada pengawas SMA melalui pemilihan pengawas SMA berprestasi. Dengan tema tahun 2015 bahwa Pendidik dan Tenaga Kependidikan Berprestasi dan Berdedikasi yang Profesional dan Bermartabat Siap Membumilandaskan Revolusi Mental bagi Peserta Didik dalam Menyiapkan Generasi Emas 2045” melalui pemilihan pengawas SMA berprestasi merupakan wujud perhatian pemerintah atas dedikasi d...