Materi Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Dilat Calon Kepala Sekolah
Salam Dapodik News . Tersedianya Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang memadai merupakan faktor yang utama dalam menghasilkan proses pembelajaran yang berkualitas di sekolah. kemampuan seorang kepala sekolah dalam mengelola Tenaga Pendidik dan Kependidikan mengharuskannya untuk mengetahui Standar Kualifikasi dan Standar Kompetensi yang harus dimiliki oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pada materi pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan hanya akan dibatasi pada pengidentifikasian Standar Kualifikasi Akademik, Standar Kompetensi, dan Tupoksi Pendidik, Tenaga Administrasi Sekolah, T enaga perpustakaan, Tenaga laboratorium, dan Guru Konselor Pengelolaan Guru/Pendidik. Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru diatur dalam Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 Tanggal 04 Mei 2007. Kualifikasi akademik guru dibagi menjadi dua jalur ialah melalui jalur pendidikan formal dan jalur Uji Kompetensi dan Kelayakan sedangkan kompetensi m...