Postingan

Menampilkan postingan dengan label Supervisi Akademik

Materi Supervisi Akademik dalam Diklat Calon Kepala Tahun 2015

Salam Dapodik News . Supervisi akademik yaitu salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala sekolah yang tercakup dalam kompetensi supervisi, adapun kompetensi yang lainnya yaitu kompetensi kepemimpinan, kompetensi manajerial, kompetensi kepribadian, kompetensi supervisi dan kompetensi sosial. Dalam rangka penyiapan kepala sekolah salah satu tahapan yang harus dilalui yaitu diklat (pendidikan dan latihan) Calon Kepala Sekolah yang terdiri dari In learning Servis-1 (In-1), On the Job learning (OJL) dan In learning Servis-2 (In-2). (Baca: Tahapan Diklat Calon Kepala Sekolah Jenjang SD Tahun 2015 ). Kompetensi yang diharapkan dan ruang lingkup materi Supervisi Akademik dalam Diklat Cakep 2015 . Setelah mempelajari materi ini calon kepala sekolah harus mampu: Mengetahui dan memahami konsep serta perencanaan acara supervisi akademik. Melakukan supervisi akademik terhadap guru dengan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat,  Menindaklanjuti hasil supervi...

Pedoman Wawancara dan Kriteria Penilaian Pengawas SMA Berprestasi 2015

Gambar
Salam Dapodik News . Penilaian Pengawas SMA Berprestasi 2015 dilakukan diantaranya melalui wawancara. Nilai simpulan penilaian wawancara: 20% Penilaian wawancara dilakukan atas tugas-tugas kepengawasan dan isu-isu konkret yang relevan di bidang pendidikan.  Waktu wawancara untuk setiap peserta maksimal 25 menit. dan Penilaian wawancara memperhatikan penguasaan materi diantaranya  Kebijakan pendidikan Tupoksi kepengawasan Wawasan kependidikan  FORMAT PENILAIAN WAWANCARA Keterangan :  Skor yang diberikan untuk setiap indikator pada setiap aspek dalam skala dari 1(tidak baik), 2 (cukup) , 3 (baik), 4 (sangat baik). Nilai =  Jumlah skor X 100 = …                  36  Baca Juga :  Rubrik Portofolio, Pengawas SMA Berprestasi 2015 Baca juga :   Komponen Apa Saja Yang Dinilai Dalam Pemilihan Pengawas Berprestasi di Tingkat Nasional Tahun 2015 Sekian dan Terima kasih ...

Jumlah Angka Kredit Kumulatif Minimal Yang Harus Dipenuhi PNS Untuk Dapat Diangkat Dalam jabatan dan Kenaikan Jabatan/Pangkat Pengawas Sekolah

Salam Dapodik News .Kegiatan pengawasan yaitu aktivitas pengawas sekolah dalam menyusun aktivitas pengawasan, melakukan aktivitas pengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan program, dan melakukan pembimbingan dan pelatihan profesional guru. Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008 wacana guru pada pasal 15 ayat 4 dijelaskan bahwa pengawas sekolah harus melakukan aktivitas pengawasan akademik dan pengawasan manajerial. Dengan demikian pengawas sekolah dituntut mempunyai kuailifikasi dan kompetensi yang memadai untuk dapat menjalankan peran kepengawasannya. Rincian aktivitas Pengawas Sekolah sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut: A. Pengawas Sekolah Muda:   menyusun aktivitas pengawasan; melaksanakan pembinaan Guru;  memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar penilaian; melaksanakan penilaian kinerja Guru; melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan aktivitas pengawasan pada sekolah binaan; menyusun aktivitas pembimbing...

Sistematika Pelaporan Pelaksanaan Program Pembinaan, Pemantauan dan Penilaian, Serta Pembimbingan dan Pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah Oleh Pengawas Sekolah

Gambar
Salam Dapodik News . Berdasar pada Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 tentang Guru pada pasal 15 ayat 4 menyatakan bahwa guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan tugas pengawasan. Tugas pengawasan yang dimaksud yaitu melakukan acara pengawasan akademik dan pengawasan manajerial.  Hal ini senada dengan bunyi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya Bab V pasal 12. Dengan demikian, pengawas sekolah dituntut mempunyai kualifikasi dan kompetensi yang memadai untuk dapat menjalankan tugas kepengawasannya. Kegiatan pengawasan yaitu acara pengawas sekolah dalam menyusun jadwal pengawasan, melakukan jadwal pengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan program, dan melakukan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru.  Pengawas sekolah merupakan salah satu unsur penjamin mutu pendidi...

Penyusunan Program Pengawasan Akademik atau Supervisi Akademik Bagi Pengawas Sekolah Tahun 2015

Salam Dapodik News . Kegiatan pengawasan adalah aktivitas pengawas sekolah dalam menyusun aktivitas pengawasan, melakukan aktivitas pengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan program, dan melakukan pembimbingan dan pelatihan profesional guru. Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008 wacana guru pada pasal 15 ayat 4 dijelaskan bahwa pengawas sekolah harus melakukan aktivitas pengawasan akademik dan pengawasan manajerial. Dengan demikian pengawas sekolah dituntut mempunyai kuailifikasi dan kompetensi yang memadai untuk dapat menjalankan peran kepengawasannya. Ruang lingkup kepengawasan meliputi kepengawasan akademik dan manajerial. Kepengawasan akademik dan manajerial tersebut tercakup dalam aktivitas diantaranya meliputi :  Penyusunan aktivitas pengawasan;   Pelaksanaan aktivitas pengawasan;  Evaluasi hasil pelaksanaan aktivitas pengawasan; Membimbing dan melatih profesional guru dan/atau kepala sekolah. Penyusunan aktivitas pengawasan difokuskan pada peningkata...

Pedoman Wawancara dan Kriteria Penilaian Pengawas SMA Berprestasi 2015

Gambar
Salam Dapodik News . Penilaian Pengawas SMA Berprestasi 2015 dilakukan diantaranya melalui wawancara. Nilai simpulan penilaian wawancara: 20% Penilaian wawancara dilakukan atas tugas-tugas kepengawasan dan isu-isu konkret yang relevan di bidang pendidikan.  Waktu wawancara untuk setiap peserta maksimal 25 menit. dan Penilaian wawancara memperhatikan penguasaan materi diantaranya  Kebijakan pendidikan Tupoksi kepengawasan Wawasan kependidikan  FORMAT PENILAIAN WAWANCARA Keterangan :  Skor yang diberikan untuk setiap indikator pada setiap aspek dalam skala dari 1(tidak baik), 2 (cukup) , 3 (baik), 4 (sangat baik). Nilai =  Jumlah skor X 100 = …                  36  Baca Juga :  Rubrik Portofolio, Pengawas SMA Berprestasi 2015 Baca juga :   Komponen Apa Saja Yang Dinilai Dalam Pemilihan Pengawas Berprestasi di Tingkat Nasional Tahun 2015 Sekian dan Terima kasih ...

Jumlah Angka Kredit Kumulatif Minimal Yang Harus Dipenuhi PNS Untuk Dapat Diangkat Dalam jabatan dan Kenaikan Jabatan/Pangkat Pengawas Sekolah

Salam Dapodik News .Kegiatan pengawasan yaitu aktivitas pengawas sekolah dalam menyusun aktivitas pengawasan, melakukan aktivitas pengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan program, dan melakukan pembimbingan dan pelatihan profesional guru. Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008 wacana guru pada pasal 15 ayat 4 dijelaskan bahwa pengawas sekolah harus melakukan aktivitas pengawasan akademik dan pengawasan manajerial. Dengan demikian pengawas sekolah dituntut mempunyai kuailifikasi dan kompetensi yang memadai untuk dapat menjalankan peran kepengawasannya. Rincian aktivitas Pengawas Sekolah sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut: A. Pengawas Sekolah Muda:   menyusun aktivitas pengawasan; melaksanakan pembinaan Guru;  memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar penilaian; melaksanakan penilaian kinerja Guru; melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan aktivitas pengawasan pada sekolah binaan; menyusun aktivitas pembimbing...

Sistematika Pelaporan Pelaksanaan Program Pembinaan, Pemantauan dan Penilaian, Serta Pembimbingan dan Pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah Oleh Pengawas Sekolah

Gambar
Salam Dapodik News . Berdasar pada Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 tentang Guru pada pasal 15 ayat 4 menyatakan bahwa guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan tugas pengawasan. Tugas pengawasan yang dimaksud yaitu melakukan acara pengawasan akademik dan pengawasan manajerial.  Hal ini senada dengan bunyi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya Bab V pasal 12. Dengan demikian, pengawas sekolah dituntut mempunyai kualifikasi dan kompetensi yang memadai untuk dapat menjalankan tugas kepengawasannya. Kegiatan pengawasan yaitu acara pengawas sekolah dalam menyusun jadwal pengawasan, melakukan jadwal pengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan program, dan melakukan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru.  Pengawas sekolah merupakan salah satu unsur penjamin mutu pendidi...