Postingan

Menampilkan postingan dengan label RA

Peraturan dan Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru RA dan Madrasah Untuk Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun pelajaran 2015/2016

Gambar
Salam Dapodik News .   Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ialah kegiatan penerimaan calon peserta didik dan siswa yang memenuhi syarat tertentu untuk memperoleh pendidikan pada bentuk satuan pendidikan, mengikuti suatu jenjang pendidikan atau jenjang pendidikan yang lebih tinggi  Peserta Didik Baru ialah Peserta Didik yang mendaftarkan diri pada Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah ; Penerimaan Peserta Didik Baru bertujuan memberi kesempatan yang seluas - luasnya bagi warga negara usia sekolah biar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik - baiknya untuk memasuki satuan pendidikan yang lebih tinggi dengan tertib, terarah dan benar  Berdasar Pada  Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama  Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 256 tahun 2015 ihwal petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru pada raudhatul  athfal dan madrasah di lingkungan kantor wilayah  kementerian agama daerah istimewa yog...

Peraturan dan Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru RA dan Madrasah Untuk Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun pelajaran 2015/2016

Gambar
Salam Dapodik News .   Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ialah kegiatan penerimaan calon peserta didik dan siswa yang memenuhi syarat tertentu untuk memperoleh pendidikan pada bentuk satuan pendidikan, mengikuti suatu jenjang pendidikan atau jenjang pendidikan yang lebih tinggi  Peserta Didik Baru ialah Peserta Didik yang mendaftarkan diri pada Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah ; Penerimaan Peserta Didik Baru bertujuan memberi kesempatan yang seluas - luasnya bagi warga negara usia sekolah biar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik - baiknya untuk memasuki satuan pendidikan yang lebih tinggi dengan tertib, terarah dan benar  Berdasar Pada  Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama  Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 256 tahun 2015 ihwal petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru pada raudhatul  athfal dan madrasah di lingkungan kantor wilayah  kementerian agama daerah istimewa yog...

Persyaratan Baru Penerimaan Peserta Didik Baru di Lingkungan RA dan Madrasah Tahun Ajaran 2015/2016

Salam Dapodik News .Penerimaan penerima didik gres pada RA dan Madrasah bertujuan memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah semoga memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknyasecara tertib, terarah, sistematis, transparan dan berkeadilan. Asas Penerimaan penerima didik gres pada RA dan Madrasah  Objektif, artinya bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru, maupun pindahan harus  memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan; Transparan, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang renta penerima didikdan stackholder pendidikan;  Akuntabel, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru dapat dipertanggungjawabkan baik prosedur, hasil maupun aspek pendanaannya;  Tidak diskriminatif, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru RA, MI MTs, MA tanpa membedakan suku, ras, golongan dan status sosial ekonomi masyarakat;    Kompetitif, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru dilak...