Peraturan dan Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru RA dan Madrasah Untuk Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun pelajaran 2015/2016
Salam Dapodik News . Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ialah kegiatan penerimaan calon peserta didik dan siswa yang memenuhi syarat tertentu untuk memperoleh pendidikan pada bentuk satuan pendidikan, mengikuti suatu jenjang pendidikan atau jenjang pendidikan yang lebih tinggi Peserta Didik Baru ialah Peserta Didik yang mendaftarkan diri pada Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah ; Penerimaan Peserta Didik Baru bertujuan memberi kesempatan yang seluas - luasnya bagi warga negara usia sekolah biar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik - baiknya untuk memasuki satuan pendidikan yang lebih tinggi dengan tertib, terarah dan benar Berdasar Pada Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 256 tahun 2015 ihwal petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru pada raudhatul athfal dan madrasah di lingkungan kantor wilayah kementerian agama daerah istimewa yog...