Guru Harus Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1/D-IV Paling Lambat Tanggal 31 Desember 2015 Jika Tidak Guru Akan Kehilangan Haknya Mendapatkan Subsidi Tunjangan Fungsional
Salam Dapodik News . Berdasar pada Surat Edaran yang di keluarkan oleh Kementerian Agama Ri Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor. SE/DJ.I /PP. 00/9/2015 tentang Batas waktu pemenuhan kualifikasi akademik S.1/D.IV rasio peserta didik terhadap guru madrasah dan penilaian prestasi kerja bagi guru pegawai negeri sipil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru, dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 ihwal Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen: Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan serlifikal pendidik sebegaimana dimaksud pada Undang-Undang ini wajib memenuhi kualifikasi akademik dan serlifikat pendidik paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini (30 Desember 2005). Pasal 63 ayat I Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru: "Guru yang tidak dapat memenuhi kualilikasi akademik, K...