Postingan

Menampilkan postingan dengan label S-1 D-IV

Guru Harus Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1/D-IV Paling Lambat Tanggal 31 Desember 2015 Jika Tidak Guru Akan Kehilangan Haknya Mendapatkan Subsidi Tunjangan Fungsional

Salam Dapodik News . Berdasar pada Surat Edaran yang di keluarkan oleh Kementerian Agama Ri Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor. SE/DJ.I /PP. 00/9/2015  tentang Batas waktu pemenuhan kualifikasi akademik S.1/D.IV rasio peserta didik terhadap guru madrasah dan penilaian prestasi kerja bagi guru pegawai negeri sipil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru, dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 ihwal Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen: Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan serlifikal pendidik sebegaimana dimaksud pada Undang-Undang ini wajib memenuhi kualifikasi akademik dan serlifikat pendidik paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini (30 Desember 2005). Pasal 63 ayat I Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru: "Guru yang tidak dapat memenuhi kualilikasi akademik, K...

Persyaratan Akademik, Persyaratan Administratif dan Persyaratan Khusus Yang Wajib di Lengkapi Peserta Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tahun 2015

Salam Dapodik News . Berdasar Pada Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) mengamanatkan bahwa ”Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di tempat khusus berhak  memperoleh penghargaan”. Dengan ditetapkannya undang-undang dimaksud, penghargaan kepada guru SMP berprestasi mengalami penguatan. Pemberian penghargaan itu dilakukan berdasarkan tingkat, jenis, dan jenjang satuan pendidikan. Penghargaan dapat diberikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan. Penghargaan dapat diberikan pada tingkat sekolah, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, dan nasional.  Guru SMP berprestasi yaitu guru yang memiliki kinerja dan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang bisa memenuhi Standar Nasional Pendidikan. Tujuan dari Pemilihan guru sekolah menengah pertama (SMP) Berprestasi tingkat nasional Tahun 2015 diantaranya adalah  Mengangkat dera...

Guru Harus Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1/D-IV Paling Lambat Tanggal 31 Desember 2015 Jika Tidak Guru Akan Kehilangan Haknya Mendapatkan Subsidi Tunjangan Fungsional

Salam Dapodik News . Berdasar pada Surat Edaran yang di keluarkan oleh Kementerian Agama Ri Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor. SE/DJ.I /PP. 00/9/2015  tentang Batas waktu pemenuhan kualifikasi akademik S.1/D.IV rasio peserta didik terhadap guru madrasah dan penilaian prestasi kerja bagi guru pegawai negeri sipil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru, dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 ihwal Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen: Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan serlifikal pendidik sebegaimana dimaksud pada Undang-Undang ini wajib memenuhi kualifikasi akademik dan serlifikat pendidik paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini (30 Desember 2005). Pasal 63 ayat I Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru: "Guru yang tidak dapat memenuhi kualilikasi akademik, K...

Persyaratan Akademik, Persyaratan Administratif dan Persyaratan Khusus Yang Wajib di Lengkapi Peserta Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tahun 2015

Salam Dapodik News . Berdasar Pada Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) mengamanatkan bahwa ”Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di tempat khusus berhak  memperoleh penghargaan”. Dengan ditetapkannya undang-undang dimaksud, penghargaan kepada guru SMP berprestasi mengalami penguatan. Pemberian penghargaan itu dilakukan berdasarkan tingkat, jenis, dan jenjang satuan pendidikan. Penghargaan dapat diberikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan. Penghargaan dapat diberikan pada tingkat sekolah, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, dan nasional.  Guru SMP berprestasi yaitu guru yang memiliki kinerja dan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang bisa memenuhi Standar Nasional Pendidikan. Tujuan dari Pemilihan guru sekolah menengah pertama (SMP) Berprestasi tingkat nasional Tahun 2015 diantaranya adalah  Mengangkat dera...