Postingan

Menampilkan postingan dengan label KUALIFIKASI AKADEMIK KE S 1/D-IV

Guru Harus Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1/D-IV Paling Lambat Tanggal 31 Desember 2015 Jika Tidak Guru Akan Kehilangan Haknya Mendapatkan Subsidi Tunjangan Fungsional

Salam Dapodik News . Berdasar pada Surat Edaran yang di keluarkan oleh Kementerian Agama Ri Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor. SE/DJ.I /PP. 00/9/2015  tentang Batas waktu pemenuhan kualifikasi akademik S.1/D.IV rasio peserta didik terhadap guru madrasah dan penilaian prestasi kerja bagi guru pegawai negeri sipil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru, dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 ihwal Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen: Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan serlifikal pendidik sebegaimana dimaksud pada Undang-Undang ini wajib memenuhi kualifikasi akademik dan serlifikat pendidik paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini (30 Desember 2005). Pasal 63 ayat I Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru: "Guru yang tidak dapat memenuhi kualilikasi akademik, K...

Jadwal Pelaksanaan dan Jangka Waktu Pemberian Bantuan Biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV Jenjang Pendidikan Dasar 2015

Gambar
Salam Dapodik News . Berdasar pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan Pasal 29 yang menyatakan bahwa pendidik pada pendidikan anak usia dini (PAUD), SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB dan SMK/MAK masing-masing memiliki:  Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV;  Latar belakang pendidikan tinggi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diampu;  Sertifikat profesi pendidik sesuai dengan peruntukannya. Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV wajib ditingkatkan  kualifikasi akademiknya agar sesuai dengan yang diamanatkan undangundang. Baca Juga :  Persyaratan Administratif Yang Harus Dilengkapi Guru Calon Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Kualifikasi Akademik ke S-1/D-IV Jenjang Pendidikan dasar 2015 Pemberian derma biaya peningkatan kualifikasi akademik bagi guru SD/SDLB dan SMP/SMPLB bertujuan untuk memotivasi guru menyelesaikan studi sampai memperoleh ijasah S-1/D-IV, memfasilitasi upaya pe...

Prosedur Pembayaran Bantuan Biaya Peningkatan Kualifikasi Akademik ke S-1/D-IV Jenjang Pendidikan Dasar Tahun 2015

Gambar
Salam Dapodik News .Guru yang termasuk sebagai nominasi penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV yaitu semua guru yang datanya valid dalam Dapodikdas. Pemerintah menentukan kuota nasional tahun 2015 bagi guru jenjang pendidikan dasar sebanyak 84.750 orang. Kuota nasional akan didistribusikan menjadi kuota kab/kota secara proporsional berdasarkan nominasi penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S1/D-IV. Baca Juga :  Besaran Dana Bantuan Biaya Peningkatan Kualifikasi Akademik Ke S1/D-IV Yang Diterima Oleh Guru PNS dan Bukan PNS Jenjang Pendidikan dasar 2015 Penentuan nominasi penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV berdasarkan data guru yang sudah valid pada Dapodikdas per tanggal 18 Maret 2015 sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini dengan skala prioritas berdasarkan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), semester yang telah ditempuh, jumlah jam mengajar, masa kerja dan usia, dengan ...

Persyaratan Administratif Yang Harus Dilengkapi Guru Calon Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Kualifikasi Akademik ke S-1/D-IV Jenjang Pendidikan dasar 2015

Salam Dapodik News . Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV wajib ditingkatkan kualifikasi akademiknya supaya sesuai dengan yang diamanatkan undangundang. Pemberian pinjaman biaya peningkatan kualifikasi akademik bagi guru SD/SDLB dan SMP/SMPLB bertujuan untuk memotivasi guru menyelesaikan studi sampai memperoleh ijasah S-1/D-IV, memfasilitasi upaya peningkatan kinerja guru dalam proses pembelajaran, mempercepat proses peningkatan kualitas pendidikan melalui peningkatan mutu guru, dan mengurangi beban biaya yang harus ditanggung guru untuk memperoleh kualifikasi akademik S-1/D-IV.  Baca Juga : Daftar Nama-Nama Peserta Ujian Tulis, Wawancara, dan Micro Teaching di 5 LPTK Bagi Calon Pendidik ke Sabah Malaysia dan Mindanao Filipina Bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV ialah pemberian sejumlah dana dari Pemerintah kepada guru PNS dan bukan PNS yang berada di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada semua jenjang pendidikan untuk...

Besaran Dana Bantuan Biaya Peningkatan Kualifikasi Akademik Ke S1/D-IV Yang Diterima Oleh Guru PNS dan Bukan PNS Jenjang Pendidikan dasar 2015

Salam Dapodik News . Pada tahun 2015 Penyaluran pemberian biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV bagi guru PNS dan bukan PNS untuk jenjang SD/SDLB, SMP/SMPLB, dan SLB dibayarkan melalui Direktorat P2TK Dikdas, yang dananya dialokasikan dalam DIPA tahun anggaran 2015.  Baca Juga :  Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran Bagi Guru Yang Kembali ke KTSP 2006 Tahun 2015 Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 wacana Guru dan Dosen pasal 7 mengamanatkan bahwa guru sebagai tenaga yang profesional, wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat yang sesuai dengan kewenangan mengajar. Pasal 9 menyatakan bahwa kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud diperoleh melalui pendidikan tinggi jenjang S-1/D-IV.  Hal tersebut lebih ditegaskan pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan Pasal 29 yang menyatakan bahwa pendidik pada pendidikan anak usia dini (PAUD), SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB dan SMK/MAK masing-m...

Guru Harus Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1/D-IV Paling Lambat Tanggal 31 Desember 2015 Jika Tidak Guru Akan Kehilangan Haknya Mendapatkan Subsidi Tunjangan Fungsional

Salam Dapodik News . Berdasar pada Surat Edaran yang di keluarkan oleh Kementerian Agama Ri Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor. SE/DJ.I /PP. 00/9/2015  tentang Batas waktu pemenuhan kualifikasi akademik S.1/D.IV rasio peserta didik terhadap guru madrasah dan penilaian prestasi kerja bagi guru pegawai negeri sipil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru, dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 ihwal Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen: Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan serlifikal pendidik sebegaimana dimaksud pada Undang-Undang ini wajib memenuhi kualifikasi akademik dan serlifikat pendidik paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini (30 Desember 2005). Pasal 63 ayat I Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru: "Guru yang tidak dapat memenuhi kualilikasi akademik, K...