Postingan

Menampilkan postingan dengan label PNS

Prosedur dan Tata Cara Pendaftaran Calon Pendidik MA Insan Cendikia Tahun Ajaran 2015/2016

Salam Dapodik News .Seleksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan bagi lembaga pendidikan merupakan program yang penting dan mempunyai nilai strategis untuk menjaring calon pendidik dan tenaga kepenelidikan yang profesional, memiliki integritas, komitmen, dan kornpetensi yang baik untuk mewujudkan lembaga pendidikan yang berkualitas. Bagi Para Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) berikut ini ialah Prosedur dan tata cara pendaftaran untuk seleksi masuk di MA Insan Cendikia: Kepala Madrasah; Calon kepala madrasah diusulkan oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktur Pendidikan Madrasah Kementerian Agama. Guru dan Pembina Asrarna; Pendaftar menyarnpaikan lamaran kepada Direktorat Jend.eral Pendidikan Islam c.t]. Direktur Pendidikan Madrasah. Pendafraran dilakukan secara online pada website Direktorat Pendidikan Madrasah, dengan ...

Standar Kualifikasi Yang Harus Dimiliki PTK, Untuk Bisa Mengabdikan Diri di MA Insan Cendikia Tahun 2015

Salam Dapodik News . Dalam Seleksi Penerimaan Calon Pendidik dan Kependidikan (PTK) di MA Insan Cendikia ada dua standar kualifikasi yang harus dimiliki PTK Yaitu Standar Kualifikasi Umum dan Standar Kualifikasi Khusus , berikut ini yaitu penjelasan kedua Standar Kualifikasi tersebut : 1. Standar Kualifikasi Umum Standar kualifikasi umum yaitu kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Standar kualifikasi umum terdiri dari: Beragama Islam dan berakhlak mulia; Sehat jasmani dan rohani; Memiliki komitmen yang tinggi; Mampu membaca al-Qur'an dengan tartil; Memiliki pemahaman, penghayatan dan pengamalan Islam yang baik. Memiliki keterampilan ICT (Information and Communication Technology),dan; Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang dan/ atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan....

Mulai Tahun 2016 Sistem Penggajian PNS/ASN Direncanakan Akan Menggunakan Sistem Cluster

Salam Dapodik News .SISTEM penggajian aparatur sipil negara (ASN) / PNS, mulai tahun depan akan diubah. Selama ini, ASN terutama PNS dari golongan satu sampai empat di semua daerah memiliki gaji yang sama. Padahal dari sisi pendapatan asli daerah, jumlah penduduk, dan biaya hidup, berbeda-beda. Bagaimana konsep baru tersebut? Berikut penjelasan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, yang baru dilantik beberapa hari lalu. Pemerintah akan membuat cluster penggajian PNS, bisa dijelaskan lebih lanjut Pak? Jadi begini, sistem cluster ini sudah dibahas lama di internal pemerintah. Hanya saja dikala pembahasan masih terjadi perbedaan pendapat. Salah satunya, pertimbangan berpindahnya PNS dari daerah A ke daerah B karena gajinya lebih tinggi. Jika terjadi perpindahan, otomastis daerah A akan kekurangan pegawai. Nah ini pemerintah harus hati-hati sekali. Pertimbangan lain sistem yang baru itu? Pertimbangan lainnya juga adalah seberapa besar pengaruhnya kepad...

Guru Harus Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1/D-IV Paling Lambat Tanggal 31 Desember 2015 Jika Tidak Guru Akan Kehilangan Haknya Mendapatkan Subsidi Tunjangan Fungsional

Salam Dapodik News . Berdasar pada Surat Edaran yang di keluarkan oleh Kementerian Agama Ri Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor. SE/DJ.I /PP. 00/9/2015  tentang Batas waktu pemenuhan kualifikasi akademik S.1/D.IV rasio peserta didik terhadap guru madrasah dan penilaian prestasi kerja bagi guru pegawai negeri sipil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru, dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 ihwal Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen: Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan serlifikal pendidik sebegaimana dimaksud pada Undang-Undang ini wajib memenuhi kualifikasi akademik dan serlifikat pendidik paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini (30 Desember 2005). Pasal 63 ayat I Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru: "Guru yang tidak dapat memenuhi kualilikasi akademik, K...

ini dia !!! Dokumen atau Lampiran Yang Harus di Isi dan di Lengkapi Calon Peserta Penerima Program Peningkatan Kualifikasi S-2 Bagi Guru SMP tahun 2015

Gambar
Salam Dapodik News .Rekrutmen dan seleksi calon penerima kegiatan Peningkatan Kualifikasi S-2  bagi Guru SMP tahun 2015 dilakukan melalui kerja sama Direktorat Pembinaan PTK Dikdas, Ditjen Dikdas Kemdikbud dengan Perguruan Tinggi Penyelenggara dengan ketentuan sebagai berikut.  Seleksi administratif dilakukan oleh Direktorat Pembinaan PTK Dikdas, Ditjen Dikdas Kemdikbud dengan ketentuan sebagai berikut. Bagi Guru SMP berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Bagi guru swasta, berstatus sebagai guru tetap yayasan (GTY),  Bagi Guru Honorer di SMP negeri harus memiliki SK Kepala Dinas  Pendidikan sebagai guru honor. Berusia maksimum 37 tahun per 1 September 2015 yang dibuktikan  dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.  Khusus untuk daerah terpencil, tertinggal, dan terluar berusia maksimum 42 tahun per 1 September 2015 yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat...

Berkas Bukti Fisik PUPNS Dan Formulir Isian Data PUPNS 2015

Salam Dapodik News . Registrasi dan pengisian data PUPNS merupakan tanggung jawab langsung masing masing individu PNS/CPNS. Apabila terkendala oleh beberapa hal teknis yang menyebabkan PNS/CPNS tidak bisa melakukannya sendiri, maka boleh didelegasikan (dimintakan bantuan) orang lain atau operator sekolah dengan jaminan SURAT KUASA / Surat Pernyataan Entry Data yang ditandatangani di atas materai 6000. Baca: Surat Kuasa dan Surat Pernyatan Entry Data PUPNS untuk Operator Sekolah Untuk memudahkan dan mempercepat pengisian data sebaiknya terlebih dahulu mengisi Formulir isian data PUPNS lengkap dengan bukti fisik yang ada. Filenya bisa di unduh pada episode selesai artikel ini. Apabila semua data di portal PUPNS sudah di input dengan BENAR maka langkah selesai ialah mengklik tombol KIRIM dikanan atas sebelah kiri tombol LOGOUT. Untuk Tenaga Bantu yang dipekerjakan PNS/CPNS dalam mengisi data PUPNS, sebaiknya jangan melaksanakan ini bila data belum lengkap dan benar, lakukan han...

Berkas Bukti Fisik PUPNS Dan Formulir Isian Data PUPNS 2015

Salam Dapodik News . Registrasi dan pengisian data PUPNS merupakan tanggung jawab langsung masing masing individu PNS/CPNS. Apabila terkendala oleh beberapa hal teknis yang menjadikan PNS/CPNS tidak bisa melakukannya sendiri, maka boleh didelegasikan (dimintakan bantuan) orang lain atau operator sekolah dengan jaminan SURAT KUASA / Surat Pernyataan Entry Data yang ditandatangani di atas materai 6000. Baca: Surat Kuasa dan Surat Pernyatan Entry Data PUPNS untuk Operator Sekolah Untuk memudahkan dan mempercepat pengisian data sebaiknya terlebih dahulu mengisi Formulir isian data PUPNS lengkap dengan bukti fisik yang ada. Filenya bisa di unduh pada adegan selesai artikel ini. Apabila semua data di portal PUPNS sudah di input dengan BENAR maka langkah selesai ialah mengklik tombol KIRIM dikanan atas sebelah kiri tombol LOGOUT. Untuk Tenaga Bantu yang dipekerjakan PNS/CPNS dalam mengisi data PUPNS, sebaiknya jangan melaksanakan ini bila data belum lengkap dan benar, lakukan hanya...

Cara Melakukan Perhitungan Angka Kredit Bagi Guru Yang Tidak Mempunyai Tugas Tambahan

Salam Dapodik News . Perhitungan Angka Kredit bagi guru yang tidak mempunyai tugas pelengkap Rumus 1 digunakan untuk AK bagi guru tanpa tugas tambahan: Pertama Yang harus diperhatikan terlebih dahulu oleh Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru yakni kebutuhan angka kredit guru untuk naik dari jenjang satu ke jenjang yang lebih tinggi. Contoh untuk guru yang akan naik pangkat dari golongan III/C ke III/D dipersyarat 100 angka kredit, sehingga setelah disubsitusi ke rumus diperoleh : (100 – AKPKB – AKP) x JM/JWM x NPK                                4 Selanjutnya Tim Penilai harus memeriksa hasil PKB yang diusulkan guru untuk perolehan angka kredit. Tim penilai harus memverifikasi berapa jumlah angka kredit yang dibutuhkan untuk naik pangkat. Dalam pola ini angka kredit minimal yang dibutuhkan yakni 9 angka kredit dari PKB, yaitu 3 angka kredit dari pengembangan diri, dan 6 angka kredit dari publika...

Surat Kuasa dan Surat Pernyatan Entry Data PUPNS untuk Operator Sekolah

Salam Dapodik News . Proses input entry data PUPNS yang harus dilakukan oleh PNS membutuhkan tingkat akurasi yang tinggi. Apabila terjadi kesalahan atau tidak valid dalam proses ini akan menyebabkan hal yang fatal bagi PNS yang bersangkutan. Akibat dari kesalahan yang terjadi dalam proses entry data PUPNS ini diantaranya yaitu tidak akan menerima gaji, dan yang paling buruk yaitu di coretnya data PNS dari database kepegawaian nasional. Namun, tidak semua PNS bisa mengoperasikon komputer, bahkan tak jarang diantara mereka yang masih sangat asing dengan perangkat teknologi khususnya yang berbasis internet. Terlebih, sulitnya mengakses situs e-PUPNS yang sering mengalami server down. (Baca juga: Mengapa Situs E-PUPNS Sering Error, Ini Dia Penyebabnya ) Untuk mengatasi hal ini, biasanya PNS menggunakan jasa pihak ketiga (operator) untuk mengerjakan tugas yang seharusnya menjadi tanggung jawab para PNS. Sebagai pihak ketiga, operator yang asalnya tidak memiliki tanggung jawab namu...

Surat Kuasa dan Surat Pernyatan Entry Data PUPNS untuk Operator Sekolah

Salam Dapodik News . Proses input entry data PUPNS yang harus dilakukan oleh PNS membutuhkan tingkat akurasi yang tinggi. Apabila terjadi kesalahan atau tidak valid dalam proses ini akan menjadikan hal yang fatal bagi PNS yang bersangkutan. Akibat dari kesalahan yang terjadi dalam proses entry data PUPNS ini diantaranya yaitu tidak akan menerima gaji, dan yang paling buruk yaitu di coretnya data PNS dari database kepegawaian nasional. Namun, tidak semua PNS bisa mengoperasikon komputer, bahkan tak jarang diantara mereka yang masih sangat abnormal dengan perangkat teknologi khususnya yang berbasis internet. Terlebih, sulitnya mengakses situs e-PUPNS yang sering mengalami server down. (Baca juga: Mengapa Situs E-PUPNS Sering Error, Ini Dia Penyebabnya ) Untuk mengatasi hal ini, biasanya PNS menggunakan jasa pihak ketiga (operator) untuk mengerjakan tugas yang seharusnya menjadi tanggung jawab para PNS. Sebagai pihak ketiga, operator yang asalnya tidak memiliki tanggung jawab na...

Mengapa Situs E-PUPNS 2015 Sering Error, Ini Dia Penyebabnya

Salam Dapodik News . E-PUPNS atau electronic Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) nasional adalah program pemutakhiran data PNS dengan sistem online untuk mendapatkan data akurat, terpercaya dan terintegrasi guna untuk memenuhi aneka macam kebutuhan dasar dalam mengembangkan sistem info kepegawaian ASN. PNS wajib melakukan pengecekan data yang ada dalam database kepegawaian BKN untuk kemudian dilakukan pemutakhiran data. PNS yang tidak melakukan pendataan ulang maka data PNS yang bersangkutan akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional. Program BKN PUPNS ini wajib dilakukan oleh semua PNS di seluruh Indonesia. Meskipun terlihat sederhana, data yang diinput harus benar-benar valid dan sesuai dengan SK-nya, jikalau terjadi kesalahan akan berakibat fatal, tidak akan dapat gaji, bahkan statusnya mampu di coret. Namun, sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengaku resah, pasalnya, website resmi yang digunakan untuk registrasi E-PUPNS sangat sulit diakses. Saat ini situ...

Mengapa Situs E-PUPNS 2015 Sering Error, Ini Dia Penyebabnya

Salam Dapodik News . E-PUPNS atau electronic Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) nasional yakni program pemutakhiran data PNS dengan sistem online untuk mendapatkan data akurat, terpercaya dan terintegrasi guna untuk memenuhi berbagai kebutuhan dasar dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN. PNS wajib melakukan pengecekan data yang ada dalam database kepegawaian BKN untuk kemudian dilakukan pemutakhiran data. PNS yang tidak melakukan pendataan ulang maka data PNS yang bersangkutan akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional. Program BKN PUPNS ini wajib dilakukan oleh semua PNS di seluruh Indonesia. Meskipun terlihat sederhana, data yang diinput harus benar-benar valid dan sesuai dengan SK-nya, jikalau terjadi kesalahan akan berakibat fatal, tidak akan dapat gaji, bahkan statusnya mampu di coret. Namun, sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengaku resah, pasalnya, website resmi yang digunakan untuk registrasi E-PUPNS sangat sulit diakses. Saat ini sit...

Kebijakan - Kebijakan Tambahan Alokasi Formasi PNS

Salam Dapodik News . Hasil dari analisis jabatan dan analisis beban kerja yang dilakukan oleh setiap instansi berupa uraian jabatan, peta jabatan, perhitungan jumlah kebutuhan pegawai per jabatan, redistribusi PNS serta proyeksi kebutuhan PNS untuk jangka waktu 5 tahun. Bagi instansi yang bersangkutan, hasil tersebut menjadi dasar untuk melakukan penataan PNS secara bersiklus dan berkelanjutan, sedangkan bagi Kementerian PAN RB dan BKN menjadi dasar untuk menyusun perencanaan pegawai secara nasional guna penataan PNS secara bersiklus dan berkelanjutan termasuk sebagai dasar dalam perumusan dan penetapan alokasi formasi pada Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Propinsi, Kabupaten/Kota.  Baca Juga :  Tahapan dan Tata Cara Melakukan Pengusulan Tambahan Formasi PNS Formasi PNS yaitu jumlah PNS yang menduduki jenis dan jenjang jabatan tertentu yang diperlukan oleh instansi pemerintah untuk melakukan tugas secara efektif dan efisien.  Untuk Kebijakan Tambahan Alo...

Cara Registrasi, Input Data, Pelaporan dan Pengiriman Data PUPNS Oleh Operator Sekolah

Salam Dapodik News . Sebelum melanjutkan kepada informasi dan Tata Cara Registrasi, Input Data, Pelaporan dan Pengiriman Data, Operator Sekolah yang diminta untuk mengerjakan ini supaya jangan mengerjakan tugas ini apabila tidak ada Surat kuasa yang disertai dengan Surat Pernyataan Persetujuan dari PNS yang bersangkutan. Perlu diketahui bahwa PNS dibantu oleh pihak ketiga dalam proses inputnya data PUPNS secara pribadi tetap bertanggung jawab atas kebenaran datanya. (Baca : Surat Kuasa dan Surat Pernyatan Entry Data PUPNS untuk Operator Sekolah ) Prosedur Cara Registrasi, Input Data, Pelaporan dan Pengiriman Data Oleh Operator Sekolah yang dipaparkan dibawah ini bukanlah prosedur resmi.. Namun hal ini supaya PNS bisa lebih bertanggung jawab atas data data yang diberikannya, dan pihak ketiga khususnya operator sekolahpun dapat dengan tenang dalam bekerja. INI DIA PROSEDUR PENGERJAAN PUPNS OLEH PIHAK KETIGA (OPERATOR SEKOLAH) TAHAP 1. REGISTRASI PNS meminta santunan kepada p...

Cara Registrasi, Input Data, Pelaporan dan Pengiriman Data PUPNS Oleh Operator Sekolah

Salam Dapodik News . Sebelum melanjutkan kepada info dan Tata Cara Registrasi, Input Data, Pelaporan dan Pengiriman Data, Operator Sekolah yang diminta untuk mengerjakan ini supaya jangan mengerjakan tugas ini apabila tidak ada Surat kuasa yang disertai dengan Surat Pernyataan Persetujuan dari PNS yang bersangkutan. Perlu diketahui bahwa PNS dibantu oleh pihak ketiga dalam proses inputnya data PUPNS secara pribadi tetap bertanggung jawab atas kebenaran datanya. (Baca : Surat Kuasa dan Surat Pernyatan Entry Data PUPNS untuk Operator Sekolah ) Prosedur Cara Registrasi, Input Data, Pelaporan dan Pengiriman Data Oleh Operator Sekolah yang dipaparkan dibawah ini bukanlah prosedur resmi.. Namun hal ini supaya PNS bisa lebih bertanggung jawab atas data data yang diberikannya, dan pihak ketiga khususnya operator sekolahpun dapat dengan tenang dalam bekerja. INI DIA PROSEDUR PENGERJAAN PUPNS OLEH PIHAK KETIGA (OPERATOR SEKOLAH) TAHAP 1. REGISTRASI PNS meminta sumbangan kepada pihak...

Tahapan dan Tata Cara Melakukan Pengusulan Tambahan Formasi PNS

Salam Dapodik News . Berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 wacana Formasi Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011 wacana Pedoman Analisis Jabatan; dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Kep.75/M.PAN/7/2004 wacana Pedoman Perhitungan Kebutuhan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja Dalam Rangka Penyusunan Formasi Pegawai Negeri Sipil.  Baca Juga : Kriteria dan Persyaratan Kelulusan Tes Kompetensi dasar dan Kompetensi Bidang Untuk CPNS Untuk Tahapan dan Tata Cara Pengusulan Tambahan Formasi PNS diantaranya yakni sebagai berikut : Penyusunan formasi dimulai dengan melakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja pada setiap satuan organisasi untuk menghasilkan uraian jabatan, peta jabatan, kompetensi dan persyaratan jabatan, serta menghitung jumlah kebutuhan pegawai setiap...

Kriteria dan Persyaratan Kelulusan Tes Kompetensi dasar dan Kompetensi Bidang Untuk CPNS

Salam Dapodik News .Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 ihwal Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2013 ihwal Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 ihwal Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dengan prinsip transparan, objektif, kompetitif, akuntabel, tidak diskriminatif, bebas dari praktek-praktek KKN, dan tidak dipungut biaya; Pengadaan CPNS dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut:  Transparan, dalam arti proses pelamaran, pendaftaran, pelaksanaan tes, pengolahan hasil tes serta pengumuman hasil kelulusan dilaksanakan secara terbuka.  Obyektif, dalam arti dalam proses pendaftaran, seleksi dan penentuan kelulusan didasarkan pada persyaratan dan hasil tes/tes sesuai keadaan yang sesungguhnya.  Kompetitif, dalam arti semua pelamar bersaing secara sehat dan penentuan hasil seleksi didasarkan pada passing grade yang telah ditetapkan dan atau nilai tertinggi d...

Contoh Soal Materi Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Kompetensi Dasar, dalam seleksi Pengadaan CPNS

Salam Dapodik News . Test Kompetensi Dasar yaitu test untuk mengukur kemampuan dasar yang diperlukan untuk menunjang keberhasilan sesorang jikalau ia bekerja atau memangku jabatan sebagai PNS. Materi Tes Kompetensi Dasar sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil.  Baca Juga :  Contoh Soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Kompetensi Dasar , Pengadaan CPNS Materi test kompetensi dasar (TKD) diantaranya meliputi : Tes wawasan kebangsaan (pancasila, uud 1945, nkri)  Tes intelegensi umum (verbal, numerik, teknikal, berfikir logis, berfikir analitis)  Tes karakteristik pribadi Tes wawasan kebangsaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) merupakan salah satu materi tes kompetensi dasar ujian Cpns tahun2013. Jenis Soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ini bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuandan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai Pilar Keb...

Contoh Materi Soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Kompetensi Dasar ,Dalam Seleksi Pengadaan CPNS

Salam Dapodik News . Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Repormasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Tambahan Alokasi Formasi dan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2014. Pada Bab II Pasal 6 Ayat (1) yang menjelaskan bahwa Setiap pelamar yang memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil wajib mengikuti tes, kecuali ditetapkan lain dalam peraturan perundang undangan. dan ayat Ayat (2) Tes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Tes kompetensi dasar; b. Tes kompetensi bidang.  Baca Juga :  Ini Dia Kisi Kisi Materi Tes Pengadaan CPNS, Tes Kompetensi Dasar dan Tes Kompetensi Bidang Test Kompetensi Dasar yakni test untuk mengukur kemampuan dasar yang diperlukan untuk menunjang keberhasilan sesorang bila ia bekerja atau memangku jabatan sebagai PNS. Materi Tes Kompetensi Dasar sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan ...

Ini Dia Persyaratan dan Dokumen Yang Harus di lengkapi Calon Peserta Penerima Bantuan Peningkatan Kualifikasi S-2 PTK SD Tahun 2015

Salam Dapodik News . Pemberian tunjangan peningkatan kualifikasi S-2 PTK SD yaitu dana tunjangan yang diberikan kepada PTK SD untuk melanjutkan studi ke jenjang S-2 pada perguruan tinggi penyelenggara (PTP). Pemberian tunjangan ini bersifat sementara dan terbatas, yang diberikan selama mengikuti pendidikan jenjang S-2 dalam jangka waktu 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester. Pemberian tunjangan peningkatan kualifikasi S-2 ini terdiri atas: biaya pendidikan, biaya mahasiswa, dan biaya penyelenggaraan program. Semua komponen biaya diterimakan langsung kepada mahasiswa. Komponen biaya mahasiswa meliputi biaya hidup, tunjangan buku, dan penelitian. Untuk komponen biaya pendidikan dan penyelenggaraan aktivitas mahasiswa menyetor kepada perguruan tinggi penyelenggara sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Dana tunjangan peningkatan kualifikasi S-2 diberikan kepada mahasiswa setelah persyaratan pencairan terpenuhi. Mekanisme penyaluran dana tunjangan peningkatan kualifikasi S...