Postingan

Menampilkan postingan dengan label PTK Dikdas

ini dia !!! Dokumen atau Lampiran Yang Harus di Isi dan di Lengkapi Calon Peserta Penerima Program Peningkatan Kualifikasi S-2 Bagi Guru SMP tahun 2015

Gambar
Salam Dapodik News .Rekrutmen dan seleksi calon penerima kegiatan Peningkatan Kualifikasi S-2  bagi Guru SMP tahun 2015 dilakukan melalui kerja sama Direktorat Pembinaan PTK Dikdas, Ditjen Dikdas Kemdikbud dengan Perguruan Tinggi Penyelenggara dengan ketentuan sebagai berikut.  Seleksi administratif dilakukan oleh Direktorat Pembinaan PTK Dikdas, Ditjen Dikdas Kemdikbud dengan ketentuan sebagai berikut. Bagi Guru SMP berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Bagi guru swasta, berstatus sebagai guru tetap yayasan (GTY),  Bagi Guru Honorer di SMP negeri harus memiliki SK Kepala Dinas  Pendidikan sebagai guru honor. Berusia maksimum 37 tahun per 1 September 2015 yang dibuktikan  dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.  Khusus untuk daerah terpencil, tertinggal, dan terluar berusia maksimum 42 tahun per 1 September 2015 yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat...

informasi lengkap !!! Program Bantuan Peningkatan Kualifikasi S-2 Bagi Guru SMP Tahun 2015

Salam Dapodik News . Pada tahun 2015,Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bermaksud memperluas kesempatan bagi PTK Dikdas untuk meningkatkan kapasitas profesionalnya dengan menyediakan beasiswa pendidikan strata dua (S-2). Selanjutnya supaya beasiswa yang dimaksud dapat digunakan secara optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka disusunlah Pedoman Program Pemberian Beasiswa S-2 bagi Guru Dikdas ini untuk dijadikan teladan bagi pihak-pihak yang berkepentingan. Untuk persyaratan pendaftaran untuk mengikuti seleksi adalah mengajukan surat permohonan mengikuti seleksi masuk jadwal dukungan dana langsung peningkatan kualifikasi S-2 dengan melampirkan: Lulusan jenjang sarjana (S-1) dari jadwal studi yang sekarang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN- PT) dengan IPK minimal 2,75 (dalam skala nilai 0-4) yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisasi oleh pejabat ber...

Jadwal dan Besaran Dana Bantuan Yang Diterima Peserta Program Peningkatan Kualifikasi S-2 bagi Guru SMP tahun 2015

Gambar
Salam Dapodik News .Bantuan Peningkatan Kualifikasi S-2 bagi Guru SMP adalah dana perlindungan yang diberikan kepada Guru untuk melanjutkan studi ke jenjang pendidikan strata dua (S-2) pada perguruan tinggi penyelenggara (PTP) yang diberi mandat. Bantuan Peningkatan Kualifikasi S-2 bagi Guru SMP ini bersifat terbatas, yang diberikan selama mengikuti pendidikan jenjang S-2 dalam jangka waktu dua tahun atau empat semester. Dana Bantuan Peningkatan Kualifikasi S-2 ini terdiri atas: biaya pendidikan, biaya hidup, dan biaya penyelenggaraan program. Dana perlindungan peningkatan kualifikasi diberikan langsung ke mahasiswa melalui mekanisme perjanjian kerjasama (MoU) antara Direktorat P2TK Dikdas Ditjen Dikdas Kemdikbud dengan mahasiswa, sedangkan biaya pendidikan dan penyelenggaraan kegiatan ditransfer dari rekening mahasiswa ke rekening perguruan tinggi penyelenggara yang diberi mandat melalui mekanisme surat perjanjian kerja sama antara Direktorat P2TK Dikdas Ditjen Dikdas Kemdikbud ...

ini dia !!! Dokumen atau Lampiran Yang Harus di Isi dan di Lengkapi Calon Peserta Penerima Program Peningkatan Kualifikasi S-2 Bagi Guru SMP tahun 2015

Gambar
Salam Dapodik News .Rekrutmen dan seleksi calon penerima kegiatan Peningkatan Kualifikasi S-2  bagi Guru SMP tahun 2015 dilakukan melalui kerja sama Direktorat Pembinaan PTK Dikdas, Ditjen Dikdas Kemdikbud dengan Perguruan Tinggi Penyelenggara dengan ketentuan sebagai berikut.  Seleksi administratif dilakukan oleh Direktorat Pembinaan PTK Dikdas, Ditjen Dikdas Kemdikbud dengan ketentuan sebagai berikut. Bagi Guru SMP berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Bagi guru swasta, berstatus sebagai guru tetap yayasan (GTY),  Bagi Guru Honorer di SMP negeri harus memiliki SK Kepala Dinas  Pendidikan sebagai guru honor. Berusia maksimum 37 tahun per 1 September 2015 yang dibuktikan  dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.  Khusus untuk daerah terpencil, tertinggal, dan terluar berusia maksimum 42 tahun per 1 September 2015 yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat...

Seleksi Administratif dan Seleksi Akademik Merupakan Tahapan Rekrutmen dan Seleksi Calon Peserta Program Peningkatan Kualifikasi S-2 Bagi Guru SMP Tahun 2015

Salam Dapodik News . Melalui kerjasama dengan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Direktorat Pembinaan PTK Dikdas, Ditjen Dikdas - Kemdikbud melakukan rekrutmen calon peserta dengan prosedur sebagai berikut. Direktorat Pembinaan PTK Dikdas Ditjen Dikdas Kemdikbud  menginformasikan acara peningkatan kualifikasi S-2 bagi guru SMP Tahun 2015 kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dan mengunggah melalui http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id .  Dinas Pendidikan Provinsi menunjukkan informasi  program peningkatan kualifikasi S-2 bagi guru SMP Tahun 2015 kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.  Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menunjukkan informasi acara peningkatan kualifikasi S-2 bagi guru SMP Tahun 2015 kepada Guru SMP di tempat setempat.  Guru SMP yang berminat mendaftarkan diri ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat dengan melengkapi semua persyaratan.  Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menghimpun daftar  calon...

Jadwal dan Besaran Dana Bantuan Yang Diterima Peserta Program Peningkatan Kualifikasi S-2 bagi Guru SMP tahun 2015

Gambar
Salam Dapodik News .Bantuan Peningkatan Kualifikasi S-2 bagi Guru SMP adalah dana perlindungan yang diberikan kepada Guru untuk melanjutkan studi ke jenjang pendidikan strata dua (S-2) pada perguruan tinggi penyelenggara (PTP) yang diberi mandat. Bantuan Peningkatan Kualifikasi S-2 bagi Guru SMP ini bersifat terbatas, yang diberikan selama mengikuti pendidikan jenjang S-2 dalam jangka waktu dua tahun atau empat semester. Dana Bantuan Peningkatan Kualifikasi S-2 ini terdiri atas: biaya pendidikan, biaya hidup, dan biaya penyelenggaraan program. Dana perlindungan peningkatan kualifikasi diberikan langsung ke mahasiswa melalui mekanisme perjanjian kerjasama (MoU) antara Direktorat P2TK Dikdas Ditjen Dikdas Kemdikbud dengan mahasiswa, sedangkan biaya pendidikan dan penyelenggaraan kegiatan ditransfer dari rekening mahasiswa ke rekening perguruan tinggi penyelenggara yang diberi mandat melalui mekanisme surat perjanjian kerja sama antara Direktorat P2TK Dikdas Ditjen Dikdas Kemdikbud ...