Postingan

Menampilkan postingan dengan label PAUDNI

inilah !!! Jenis lomba dan Tema Apresiasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) PAUDNI Berprestasi Tahun 2015

Gambar
Salam Dapodik News .Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktur Pembinaan PTK PAUDNI telah menetapkan jenis lomba dan tema Apresiasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) PAUDNI Berprestasi Tahun 2015. Hal tersebut tertuang dalam surat kepada Kepala Dinas Pendidikan seluruh Indonesia nomor 197/B5.3/KP/2015 tertanggal 16 Februari 2015. Tujuan diselenggarakan Apresiasi PTK PAUDNI Berprestasi adalah memperlihatkan penghargaan, dan meningkatkan mutu pembinaan serta penyebarluasan hasil karya PTK PAUDNI. Selain itu untuk meningkatkan 5 K ( Ketersediaan, Keterjangkauan, Kualitas dan relevansi, Kesetaraan dan Kepastian memperoleh layanan pendidikan). Dimana Apresiasi PTK PAUDNI Tingkat Nasional Tahun 2015 ini akan dilaksanakan di Medan Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 3 Juni - 9 Juni 2015.  Berikut ini jenis lomba dan tema Apresiasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) PAUDNI Berprestasi Tahun 2015: Sekian dan Terima Kasih semoga Bermanfaat!!! Sumber htt...

Ini Dia Peraturan dan Tata Tertib yang Harus di Patuhi Oleh Peserta Apresiasi PTK PAUDNI Berprestasi 2015

Salam Dapodik News . Penyelenggara apresiasi tingkat kabupaten/kota dilakukan oleh Dinas Pendidikan kabupaten/kota berafiliasi dengan Sanggar Kegiatan Belajar, Penyelenggara apresiasi tingkat provinsi dapat dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi berafiliasi dengan BPKB dan lembaga/organisasi penyelenggara PAUDNI tingkat propinsi. dan Penyelenggara apresiasi tingkat nasional yaitu Ditrektorat PPTK PAUDNI, Ditjen PAUDNI, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.  Baca Juga : Besaran Dana Yang Diterima Bagi Pemenang Apresiasi PTK PAUDNI Berprestasi Tahun 2015 Dalam pelaksanaan Pemberian Apresiasi bagi PTK PUDNI Tahun 2015 dimana akseptor Apresiasi harus mematuhi tata tertib yang berlaku dan wajib melakukan tata tertib tersebut.Brikut yaitu Tata tertib yang harus dipatuhi oleh akseptor Apresiasi dan diantaranya yaitu sebagai berikut ; Umum  Ketua kontingen wajib melakukan daftar ulang akseptor apresiasi kepada panitia apresiasi pada dikala check in. Peserta apresiasi waj...

Besaran Dana Yang Diterima Bagi Pemenang Apresiasi PTK PAUDNI Berprestasi Tahun 2015

Salam Dapodik News . Penilaian apresiasi dilakukan setelah akseptor lulus verifikasi administrasi yang dilakukan oleh panitia apresiasi berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan. Penilaian dilakukan dalam tiga tahap penilaian oleh Tim Penilai diantaranya yakni sebagai berikut:  Penilaian Tahap I (Tes Tertulis) Penilaian tahap I merupakan tes psikologi  Penilaian Tahap II (Naskah) Penilaian tahap II merupakan penilaian naskah yang dibuat oleh akseptor apresiasi(format penilaian terlampir)  Penilaian Tahap III (Presentasi) Penilaian tahap III merupakan penilaian terhadap kemampuan akseptor dalam mempresentasikan karya nyata/karya tulis (format penilaian terlampir)  Untuk Jumlah anggota tim penilai apresiasi sebanyak 3 (tiga) orang,terdiri atas akademisi, birokrasi, dan praktisi yang kompeten dalam bidang karya nyata, karya tulis dan olahraga dan seni yang diapresiasikan. Mekanisme penetapan tim penilai apresiasi dilakukan sebagai berikut: Tim Penilai ...

Dokumen dan Persyaratan Yang Harus Dimiliki Peserta Apresiasi PTK PAUDNI Berprestasi Tahun 2015

Salam Dapodik News . Pada tahun 2007 sampai dengan tahun 2011, Dit.PPTK PAUDNI telah menyelenggarakan kegiatan sumbangan penghargaan kepada PTK PAUDNI berprestasi yang diwadahi dalam bentuk kegiatan Jambore. Seiring dengan perkembangan organisasi maka pada tahun 2012 nomenklatur kegiatan Jambore diubah namanya menjadi “Apresiasi PTK PAUDNI Berprestasi”.Apresiasi PTK-PAUDNI Berprestasi dilaksanakan melalui aneka macam apresiasi dalam bentuk karya positif dan karya tulis serta olahraga dan seni yang melibatkan 15 (lima belas) jenis PTK dengan berbagi konsep kegiatan yang mengandung unsur edukasi, kompetisi, dan rekreasi. Selain apresiasi yang bersifat perorangan juga akan diadakan apresiasi terhadap kelompok ialah Senam Aerobik Kreasi Daerah dan Paduan Suara yang akan diikuti oleh finalis dari apresiasi individu. Baca Juga :  Berkas Apa Saja Yang Harus di Persiapkan Peserta sertifikasi Guru RA/Madrasah Dalam Jabatan Yang Memilih Pola PLPG Tahun 2015 Adapun Tujuan Pemberian Apre...

Persyaratan Yang Harus Dimiliki Calon Penerima Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD (BOP-PAUD ) Tahun 2015

Salam Dapodik News . Salah satu kendala yang dihadapi masyarakat khususnya masyarakat yang kurang beruntung dalam segi ekonomi, untuk memasukkan anak ke Satuan PAUD terbatasnya keuangan keluarga untuk bidang pendidikan. Pembiayaan pendidikan merupakan aspek penting dalam penyelenggaraan operasional PAUD secara keseluruhan. Untuk mengatasi kendala tersebut, Direktorat Pembinaan PAUD memberi Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD. Dimana Program BOP bertujuan untuk meringankan biaya pendidikan bagi anak tidak mampu, biar mereka memperoleh layanan PAUD yang lebih bermutu.  Sasaran aktivitas BOP PAUD adalah Peserta latih PAUD dengan prioritas dari keluarga kurang bisa yang sedang mengikuti layanan PAUD di Satuan Taman KanakKanak/Taman Kanak-Kanak Luar Biasa/Taman Penitipan Anak/ Kelompok Bermain, atau Satuan PAUD Sejenis yang di selenggarakan oleh Individu, Kelompok, Yayasan, Organisasi maupun UPTD. Untuk Persyaratan penerima Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD [...

Cara Melihat Daftar SPK PAUD Yang Telah Memperoleh Izin Direktorat Jenderal PAUDNI Tahun 2015

Gambar
Salam Dapodik News . Berdasarkan Permendikbud Nomor 31 tahun 2014 wacana Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia, Direktorat Jenderal PAUDNI telah menerbitkan izin Satuan Pendidikan Kerja Sama / SPK PAUD. SPK PAUD, atau yang dulu disebut sekolah internasional, adalah satuan PAUD yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama penyelenggaraan, atau pengelolaan antara lembaga pendidikan abstrak dengan lembaga pendidikan Indonesia pada jalur formal atau nonformal, yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Berdasar Pasal 35 Permendikbud Nomor 31/2014 menyebutkan SPK dilarang menggunakan kata internasional untuk nama satuan pendidikan, program, kelas, dan atau mata pelajaran. Bagi Anda yang ingin Melihat Daftar SPK PAUD yang telah memperoleh izin Direktorat Jenderal PAUDNI langkah - langkahnya adalah sebagai berikut : Pertama anda masuk ke laman http://paudni.kemdikbud.go.id/ Kemu...