Persyaratan, Mekanisme Pencalonan dan Penetapan , Penugasan dan Jumlah Peserta Diklat Prajabatan CPNS Pengangkatan dari Tenaga Honorer K2
Salam Dapodik News . Berdasar pada Kebijakan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2007 tentang perubahan atas PP Nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS, dan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang Bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah, telah menghasilkan sistem pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS ) Kategori 1 dan Kategori 2 di lingkungan pemerintah. Dan untuk persyaratan akseptor Diklat Prajabatan CPNS Pengangkatan dari Tenaga Honorer K2 diantaranya adlah sebagai berikut: Telah ditetapkan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansinya; Surat keterangan sebagai CPNS Pengangkatan dari Tenaga Honorer K1/K2 dari Pejabat Pembina Kepegawaian instansinya; Surat Keterangan sehat dari Dokter Pemerintah; Surat pernyataan unt...