Postingan

Menampilkan postingan dengan label Honorer K2

NIP CPNS Akan Dibatalkan, Ribuan CPNS Akan Dikenakan Tuntutan Ganti Rugi.

Salam Dapodik News . Ribuan CPNS yang berasal dari honorer K2, yang melakukan manipulasi data NIP nya akan di batalkan. Selain pembatalan NIP, CPNS juga akan dikenakan tuntutan ganti rugi dengan cara mengembalikan gaji yang diterimanya. Program ini rencananya akan berlaku pada bulan Agustus 2015.  Hal ini sebagaimana telah tegaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi yang menyatakan bahwa dirinya telah membatalkan ribuan NIP CPNS. NIP CPNS yang dibatalkan juga dikenakan tuntutan ganti rugi dengan cara mengembalikan gaji yang diterimanya, karena sudah dianggap menikmati gaji yang bukan haknya, Yuddy Chrisnandi mengatakan bahwa dirinya akan membatalkan NIP bagi honorer K2 berdata palsu meskipun sudah menyandang status sebagai CPNS. Tidak hanya berlaku bagi honorer K-2 yang akan mengikuti tes CPNS 2015 ini saja, tetapi juga bagi angkatan pada tahun sebelumnya. Lebih lanjut Yuddy Chrisna...

Kode Etik/Sikap Prilaku Peserta Diklat Prajabatan CPNS Pengangkatan dari Tenaga Honorer K2

Salam Dapodik News . Kode sikap perilaku yaitu pedoman berperilaku peserta selama mengikuti Diklat Prajabatan. Kode sikap perilaku meliputi sikap perilaku yang harus ditunjukan oleh peserta Diklat Prajabatan CPNS Pengangkatan dari Tenaga Honorer K2 dan sikap perilaku yang dilarang selama penyelenggaraan diklat.   Kode sikap perilaku yang harus ditunjukan oleh peserta Diklat Prajabatan CPNS Pengangkatan dari Tenaga Honorer K1/K2 yaitu sebagai berikut: Menghormati tenaga pengajar, penyelenggara, dan sesama peserta lainnya; Mengikuti kegiatan pembelajaran secara tepat waktu, sekurang-kurangnya 80 persen (16 sesi) dari keseluruhan pembelajaran di kampus;  Menyelesaikan semua tugas yang diberikan oleh fasilitator dan penyelenggara diklat;  Berpakaian sopan selama mengikuti kegiatan Diklat; Berperilaku peduli dalam menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan Diklat. Kode sikap perilaku yang dilarang selama penyelenggaraan Diklat Prajabatan CPNS Pengangkatan ...

Persyaratan, Mekanisme Pencalonan dan Penetapan , Penugasan dan Jumlah Peserta Diklat Prajabatan CPNS Pengangkatan dari Tenaga Honorer K2

Salam Dapodik News . Berdasar pada Kebijakan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2007 tentang perubahan atas PP Nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS, dan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang Bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah, telah menghasilkan sistem pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS ) Kategori 1 dan Kategori 2 di lingkungan pemerintah.  Dan untuk persyaratan akseptor Diklat Prajabatan CPNS Pengangkatan dari Tenaga Honorer K2 diantaranya adlah sebagai berikut: Telah ditetapkan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) oleh  Pejabat Pembina Kepegawaian instansinya; Surat keterangan sebagai CPNS Pengangkatan dari Tenaga Honorer K1/K2 dari Pejabat Pembina Kepegawaian instansinya; Surat Keterangan sehat dari Dokter Pemerintah; Surat pernyataan unt...

Penilaian dan Kualifikasi Kelulusan Peserta Diklat CPNS Prajabatan Pengangkatan dari Tenaga Honorer K2

Gambar
Salam Dapodik News . Tujuan Diklat Prajabatan CPNS yang Diangkat dari Tenaga Honorer K2 diselenggarakan untuk membentuk CPNS yang memiliki pengetahuan dan wawasan sebagai pelayan masyarakat yang baik,  Adapu sasaran penyelenggaraan Diklat Prajabatan CPNS yang Diangkat dari Tenaga Honorer K2 yaitu terwujudnya CPNS yang dapat menyampaikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Kompetensi yang dibangun dalam Diklat Prajabatan CPNS yang Diangkat dari Tenaga Honorer K2 yaitu kompetensi sebagai pelayan masyarakat yang baik, yang diindikasikan dengan kemampuan: memahami wawasan kebangsaan sebagai dasar mengutamakan kepentingan nasional dalam pelaksanaan tugas jabatannya; memahami sikap untuk tidak korupsi dan mendorong percepatan pemberantasan korupsi di lingkungan instansinya; memahami ketentuan kepegawaian berkaitan dengan tugas dan fungsi ASN, dan kedudukan, kewajiban dan hak PNS; memahami pola pikir ASN sebagai Pelayan Masyarakat.  Penilaian terhadap Peserta Dikl...

Orientasi Peserta Diklat Prajabatan CPNS Guru Honorer K2

Salam Dapodik News .Kebijakan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2007 wacana perubahan atas PP Nomor 48 tahun 2005 wacana Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PP Nomor 56 Tahun 2012 wacana Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS, dan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 5 Tahun 2010 wacana Pendataan Tenaga Honorer yang Bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah, telah menghasilkan sistem pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kategori 1 dan Kategori 2 di lingkungan pemerintah.  Karakteristik utama CPNS Kategori 1 dan Kategori 2 yaitu telah memiliki pengalaman dalam bidang pekerjaannya selama menjadi tenaga honorer dan sistem pengadaannya dilakukan dengan seleksi khusus, menuntut Lembaga Administrasi Negara untuk menyiapkan Sistem Penyelenggaraan Diklat Prajabatan tersendiri bagi CPNS tersebut yaitu Diklat Prajabatan yang Diangkat dari Tenaga Honorer K1/K2. Diklat Prajabatan CPNS yang Diangkat dari Tenaga Honorer K...

Ringkasan Mata Diklat Prajabatan CPNS Guru Honorer K2

Salam Dapodik News .Kebijakan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2007 ihwal perubahan atas PP Nomor 48 tahun 2005 ihwal Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PP Nomor 56 Tahun 2012 ihwal Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS, dan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 5 Tahun 2010 ihwal Pendataan Tenaga Honorer yang Bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah, telah menghasilkan sistem pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kategori 1 dan Kategori 2 di lingkungan pemerintah.  Karakteristik utama CPNS Kategori 2 yaitu telah memiliki pengalaman dalam bidang pekerjaannya selama menjadi tenagahonorer dan sistem pengadaannya dilakukan dengan seleksi khusus, menuntut Lembaga Administrasi Negara untuk menyiapkan Sistem Penyelenggaraan Diklat Prajabatan tersendiri bagi CPNS tersebut yaitu Diklat Prajabatan yang Diangkat dari Tenaga Honorer K2. Diklat Prajabatan CPNS yang Diangkat dari Tenaga Honorer K1/K2 ini diarahkan untu...

Seleksi Penerimaan CPNS Bagi Honorer K2 Akan Dilaksanakan Agustus 2015

Salam Dapodik News . Seperti yang telah dikonfirmasi oleh menteri PAN & RB bahwa pada bulan agustus tahun 2015 akan diadakan seleksi penerimaan CPNS dari jalur honorer kategori dua ( K2 ) Penerimaan CPNS ini berlaku untuk para pegawai honorer yang berada di instansi pemerintah ataupun kawasan yang telah terdaftar sebagai tenaga honorer kategori dua ( K2 ) sedangkan untuk penerimaan CPNS dari jalur umum hingga saat ini belum dikonfirmasi oleh pihak Kementerian PAN & RB. Seleksi eks Tenaga Honorer K-2 ditujukan untuk para guru honorer tidak lulus dalam tes sebelumnya, yang bekerja di instansi pemerintah, dan sudah terdaftar dalam database BKN, tentunya sudah memiliki nomor tes seleksi CPNS.  Selain itu eks Tenaga Honorer K-2 wajib memenuhi ketentuan - ketentuan yang terdapat pada PP nomor 56 tahun 2012, yaitu dibiayai bukan Dari APBN atau APBD, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit satu tahun pada tanggal 3...

NIP CPNS Akan Dibatalkan, Ribuan CPNS Akan Dikenakan Tuntutan Ganti Rugi.

Salam Dapodik News . Ribuan CPNS yang berasal dari honorer K2, yang melakukan manipulasi data NIP nya akan di batalkan. Selain pembatalan NIP, CPNS juga akan dikenakan tuntutan ganti rugi dengan cara mengembalikan gaji yang diterimanya. Program ini rencananya akan berlaku pada bulan Agustus 2015.  Hal ini sebagaimana telah tegaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi yang menyatakan bahwa dirinya telah membatalkan ribuan NIP CPNS. NIP CPNS yang dibatalkan juga dikenakan tuntutan ganti rugi dengan cara mengembalikan gaji yang diterimanya, karena sudah dianggap menikmati gaji yang bukan haknya, Yuddy Chrisnandi mengatakan bahwa dirinya akan membatalkan NIP bagi honorer K2 berdata palsu meskipun sudah menyandang status sebagai CPNS. Tidak hanya berlaku bagi honorer K-2 yang akan mengikuti tes CPNS 2015 ini saja, tetapi juga bagi angkatan pada tahun sebelumnya. Lebih lanjut Yuddy Chrisna...

Kode Etik/Sikap Prilaku Peserta Diklat Prajabatan CPNS Pengangkatan dari Tenaga Honorer K2

Salam Dapodik News . Kode sikap perilaku yaitu pedoman berperilaku peserta selama mengikuti Diklat Prajabatan. Kode sikap perilaku meliputi sikap perilaku yang harus ditunjukan oleh peserta Diklat Prajabatan CPNS Pengangkatan dari Tenaga Honorer K2 dan sikap perilaku yang dilarang selama penyelenggaraan diklat.   Kode sikap perilaku yang harus ditunjukan oleh peserta Diklat Prajabatan CPNS Pengangkatan dari Tenaga Honorer K1/K2 yaitu sebagai berikut: Menghormati tenaga pengajar, penyelenggara, dan sesama peserta lainnya; Mengikuti kegiatan pembelajaran secara tepat waktu, sekurang-kurangnya 80 persen (16 sesi) dari keseluruhan pembelajaran di kampus;  Menyelesaikan semua tugas yang diberikan oleh fasilitator dan penyelenggara diklat;  Berpakaian sopan selama mengikuti kegiatan Diklat; Berperilaku peduli dalam menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan Diklat. Kode sikap perilaku yang dilarang selama penyelenggaraan Diklat Prajabatan CPNS Pengangkatan ...

Persyaratan, Mekanisme Pencalonan dan Penetapan , Penugasan dan Jumlah Peserta Diklat Prajabatan CPNS Pengangkatan dari Tenaga Honorer K2

Salam Dapodik News . Berdasar pada Kebijakan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2007 tentang perubahan atas PP Nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS, dan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang Bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah, telah menghasilkan sistem pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS ) Kategori 1 dan Kategori 2 di lingkungan pemerintah.  Dan untuk persyaratan akseptor Diklat Prajabatan CPNS Pengangkatan dari Tenaga Honorer K2 diantaranya adlah sebagai berikut: Telah ditetapkan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) oleh  Pejabat Pembina Kepegawaian instansinya; Surat keterangan sebagai CPNS Pengangkatan dari Tenaga Honorer K1/K2 dari Pejabat Pembina Kepegawaian instansinya; Surat Keterangan sehat dari Dokter Pemerintah; Surat pernyataan unt...

Penilaian dan Kualifikasi Kelulusan Peserta Diklat CPNS Prajabatan Pengangkatan dari Tenaga Honorer K2

Gambar
Salam Dapodik News . Tujuan Diklat Prajabatan CPNS yang Diangkat dari Tenaga Honorer K2 diselenggarakan untuk membentuk CPNS yang memiliki pengetahuan dan wawasan sebagai pelayan masyarakat yang baik,  Adapu sasaran penyelenggaraan Diklat Prajabatan CPNS yang Diangkat dari Tenaga Honorer K2 yaitu terwujudnya CPNS yang dapat menyampaikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Kompetensi yang dibangun dalam Diklat Prajabatan CPNS yang Diangkat dari Tenaga Honorer K2 yaitu kompetensi sebagai pelayan masyarakat yang baik, yang diindikasikan dengan kemampuan: memahami wawasan kebangsaan sebagai dasar mengutamakan kepentingan nasional dalam pelaksanaan tugas jabatannya; memahami sikap untuk tidak korupsi dan mendorong percepatan pemberantasan korupsi di lingkungan instansinya; memahami ketentuan kepegawaian berkaitan dengan tugas dan fungsi ASN, dan kedudukan, kewajiban dan hak PNS; memahami pola pikir ASN sebagai Pelayan Masyarakat.  Penilaian terhadap Peserta Dikl...

Orientasi Peserta Diklat Prajabatan CPNS Guru Honorer K2

Salam Dapodik News .Kebijakan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2007 wacana perubahan atas PP Nomor 48 tahun 2005 wacana Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PP Nomor 56 Tahun 2012 wacana Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS, dan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 5 Tahun 2010 wacana Pendataan Tenaga Honorer yang Bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah, telah menghasilkan sistem pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kategori 1 dan Kategori 2 di lingkungan pemerintah.  Karakteristik utama CPNS Kategori 1 dan Kategori 2 yaitu telah memiliki pengalaman dalam bidang pekerjaannya selama menjadi tenaga honorer dan sistem pengadaannya dilakukan dengan seleksi khusus, menuntut Lembaga Administrasi Negara untuk menyiapkan Sistem Penyelenggaraan Diklat Prajabatan tersendiri bagi CPNS tersebut yaitu Diklat Prajabatan yang Diangkat dari Tenaga Honorer K1/K2. Diklat Prajabatan CPNS yang Diangkat dari Tenaga Honorer K...

Ringkasan Mata Diklat Prajabatan CPNS Guru Honorer K2

Salam Dapodik News .Kebijakan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2007 ihwal perubahan atas PP Nomor 48 tahun 2005 ihwal Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PP Nomor 56 Tahun 2012 ihwal Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS, dan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 5 Tahun 2010 ihwal Pendataan Tenaga Honorer yang Bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah, telah menghasilkan sistem pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kategori 1 dan Kategori 2 di lingkungan pemerintah.  Karakteristik utama CPNS Kategori 2 yaitu telah memiliki pengalaman dalam bidang pekerjaannya selama menjadi tenagahonorer dan sistem pengadaannya dilakukan dengan seleksi khusus, menuntut Lembaga Administrasi Negara untuk menyiapkan Sistem Penyelenggaraan Diklat Prajabatan tersendiri bagi CPNS tersebut yaitu Diklat Prajabatan yang Diangkat dari Tenaga Honorer K2. Diklat Prajabatan CPNS yang Diangkat dari Tenaga Honorer K1/K2 ini diarahkan untu...

Seleksi Penerimaan CPNS Bagi Honorer K2 Akan Dilaksanakan Agustus 2015

Salam Dapodik News . Seperti yang telah dikonfirmasi oleh menteri PAN & RB bahwa pada bulan agustus tahun 2015 akan diadakan seleksi penerimaan CPNS dari jalur honorer kategori dua ( K2 ) Penerimaan CPNS ini berlaku untuk para pegawai honorer yang berada di instansi pemerintah ataupun kawasan yang telah terdaftar sebagai tenaga honorer kategori dua ( K2 ) sedangkan untuk penerimaan CPNS dari jalur umum hingga saat ini belum dikonfirmasi oleh pihak Kementerian PAN & RB. Seleksi eks Tenaga Honorer K-2 ditujukan untuk para guru honorer tidak lulus dalam tes sebelumnya, yang bekerja di instansi pemerintah, dan sudah terdaftar dalam database BKN, tentunya sudah memiliki nomor tes seleksi CPNS.  Selain itu eks Tenaga Honorer K-2 wajib memenuhi ketentuan - ketentuan yang terdapat pada PP nomor 56 tahun 2012, yaitu dibiayai bukan Dari APBN atau APBD, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit satu tahun pada tanggal 3...

Pemerintah Siapkan Dua Opsi Dalam Pengangkatan Honorer K2 Untuk Menjadi CPNS

Salam Dapodik News . Seperti yang banyak dilansir oleh media - media dan menjadi topik pemberitaan dikala ini yaitu wacana wacana Pemerintah yang menyiapkan dua opsi dalam menyelesaikan persoalan/masalah honorer kategori dua (K2). Dua Opsi tersebut antara lain: Opsi pertama,  Pengangkatan melalui proses tes computer assisted test (CAT).  Opsi kedua, pengangkatan tanpa tes CAT. Pada pelaksanaannya, kedua opsi tersebut, tetap melalui proses verifikasi dan validasi (verval) yang akan dilakukan oleh pemerintah. Data verval sudah diajukan setiap instansi disertai surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang hingga dikala ini data tersebut belum dianalisa KemenPAN-RB. Semua data verval yang disertai SPTJM akan dianalisa sebagai pintu utama untuk melangkah kepada kebijakan berikutnya. Mengenai kemungkinan pengangkatan CPNS tanpa tes CAT bisa saja jikalau DPR mendesak pemerintah untuk melaksanakannya. Perlu diketahui bahwa honorer merupakan produk kebijakan polit...