Postingan

Menampilkan postingan dengan label KPPN

Tahapan Penyaluran Manfaat Program BSM/Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun 2015

Gambar
Salam Dapodik News . Penyaluran manfaat Program BSM/Indonesia Pintar dilaksanakan dua kali di dalam satu tahun  anggaran,  yaitu  periode  Januari  -  Juni  Tahun  2015  untuk  semester  II  Tahun Pelajaran 2014/2015 yang dapat dicairkan mulai bulan Januari, dan periode   Juli – Desember  Tahun  2015  untuk  semester  I  Tahun  Pelajaran  2015/2016  yang  dapat dicairkan mulai bulan Juli. Dengan penyaluran manfaat dua kali dalam setahun diharapkan dapat membantu mengurangi kemungkinan siswa tidak dapat melanjutkan sekolah (drop-out) karena yakni ketidaktersediaan biaya. Disamping itu juga untuk memastikan agar siswa dari keluarga miskin dan rentan kemiskinan yang berada pada periode transisi (antar jenjang kelas dan jenjang pendidikan ibarat dari MI ke MTs atau dari MTs ke MA) dapat terus melanjutkan sekolah ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Penyaluran manfaat...

Syarat Penyaluran dan Mekanisme Pembayaran Dana BOS Untuk Sekolah Madrasah Swasta Tahun 2015

Salam Dapodik News . Penyaluran dana BOS ke madrasah swasta dilakukan oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, sedangkan untuk madrasah negeri dana BOS sudah teranggarkan dalam DIPA masing-masing satker madrasah negeri. Penetapan Pejabat Perbendaharaan Dalam hal DIPA dana BOS madrasah dialokasikan pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi: - Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas DIPA dimaksud menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) khusus pencairan dana BOS pada masing-masing Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Surat Keputusan. - Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsiselaku kepala satuan kerja (satker) mengangkat Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) pada masing-masing Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Surat Keputusan. Dalam hal DIPA dana BOS madrasah dialokasikan pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota: - Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas DIPA dimaksud dapat menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (P...

Tahapan Penyaluran Manfaat Program BSM/Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun 2015

Gambar
Salam Dapodik News . Penyaluran manfaat Program BSM/Indonesia Pintar dilaksanakan dua kali di dalam satu tahun  anggaran,  yaitu  periode  Januari  -  Juni  Tahun  2015  untuk  semester  II  Tahun Pelajaran 2014/2015 yang dapat dicairkan mulai bulan Januari, dan periode   Juli – Desember  Tahun  2015  untuk  semester  I  Tahun  Pelajaran  2015/2016  yang  dapat dicairkan mulai bulan Juli. Dengan penyaluran manfaat dua kali dalam setahun diharapkan dapat membantu mengurangi kemungkinan siswa tidak dapat melanjutkan sekolah (drop-out) karena yakni ketidaktersediaan biaya. Disamping itu juga untuk memastikan agar siswa dari keluarga miskin dan rentan kemiskinan yang berada pada periode transisi (antar jenjang kelas dan jenjang pendidikan ibarat dari MI ke MTs atau dari MTs ke MA) dapat terus melanjutkan sekolah ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Penyaluran manfaat...

Syarat Penyaluran dan Mekanisme Pembayaran Dana BOS Untuk Sekolah Madrasah Swasta Tahun 2015

Salam Dapodik News . Penyaluran dana BOS ke madrasah swasta dilakukan oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, sedangkan untuk madrasah negeri dana BOS sudah teranggarkan dalam DIPA masing-masing satker madrasah negeri. Penetapan Pejabat Perbendaharaan Dalam hal DIPA dana BOS madrasah dialokasikan pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi: - Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas DIPA dimaksud menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) khusus pencairan dana BOS pada masing-masing Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Surat Keputusan. - Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsiselaku kepala satuan kerja (satker) mengangkat Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) pada masing-masing Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Surat Keputusan. Dalam hal DIPA dana BOS madrasah dialokasikan pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota: - Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas DIPA dimaksud dapat menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (P...