Postingan

Menampilkan postingan dengan label BLT

Ini Dia Kriteria Daerah Khusus dan Kriteria Guru Seperti Apa Yang Berhak Menerima Tunjangan Khusus Jenjang Pendidikan Dasar 2015

Salam Dapodik News .Tunjangan khusus ialah tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan peran di tempat khusus. Tunjangan khusus ditujukan untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu. Daerah khusus ialah tempat yang terpencil atau terbelakang, tempat dengan kondisi masyarakat sopan santun yang terpencil, tempat perbatasan dengan negara lain, tempat yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau tempat yang berada dalam keadaan darurat lain.  Baca Juga :  Besaran Dana tunjangan Khusus Yang Diterima Guru PNS dan guru bukan PNS Tahun 2015 Gu ru penerima tunjangan khusus tahun 2015 harus memenuhi kriteria diantaranya ialah sebagai berikut:  Guru yang ditugaskan mengajar di tempat khusus oleh pemerintah atau pemerintah te...